Advertisement

Gara-gara Sebut Kata Revolusi, Politikus Gerindra Ini Bakal Diperiksa Polisi..

Newswire
Rabu, 15 Mei 2019 - 13:57 WIB
Sunartono
Gara-gara Sebut Kata Revolusi, Politikus Gerindra Ini Bakal Diperiksa Polisi.. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono. - Ist/Suara.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap politikus Partai Gerindra, Permadi, Rabu (15/5/2019). Permadi akan dimintai keterangannya sebagai saksi berkaitan dengan ucapannya yang menyebut kata Revolusi.

"Untuk Pak Permadi ada laporan di PMJ berkaitan Undang-undang ITE. Jadi surat panggilan sudah dilayangkan pada bulan Mei dan diangendakan hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono kepada di Polda Metro Jaya, Rabu (15/5/2019).

Advertisement

Argo menyebut, Permadi akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut. Polisi masih menunggu kehadiran dari Permadi. "[Pemanggilan] ya siang ini, kita tunggu saja," jelasnya.

Pada Kamis (9/5/2019) malam, Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pengacara bernama Fajri. Permadi dipolisikan atas ucapannya yang menyebut kata revolusi.

Laporan itu bermula dari sebuah video yang beredar di Youtube. Video tersebut pun menjadi bukti bagi Fajri untuk melaporkan politisi Partai Gerindra itu. Menurut Fajri, pihak kepolisian ternyata telah melakukan penyelidikan. Pasalnya, polisi telah terlebih dulu membuat laporan Model A sebelum pelaporan Fajri.

Esoknya, Permadi kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut revolusi, Jumat (10/5/2019). Tak tanggung-tanggung, Permadi dipolisikan oleh dua orang.

Pertama, Politisi PDI Perjuangan bernama Stefanus Asat Gusma, dan Josua Viktor sebagai Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta.

Laporan Stefanus diterima polisi dalam nomor laporan LP/2885/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Sementara laporan Josua diterima polisi dalam nomor laporan LP/2890/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.

Untuk pasal yang diterapkan dalam kedua LP itu adalah pasal dugaan makar yang masuk dalam Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP Junto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 Junto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Golkar Bantul Buka Pendaftaran Bursa Pilkada 22-24 April 2024

Bantul
| Jum'at, 19 April 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement