Isu PHK TikTok dan Tokopedia Diselidiki, Kemnaker Buka Suara
Kemnaker menyelidiki rumor PHK karyawan TikTok dan Tokopedia. Pemerintah pastikan telusuri fakta sebelum ambil langkah resmi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono. /Ist-Suara.com
Harianjogja.com, JAKARTA--Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap politikus Partai Gerindra, Permadi, Rabu (15/5/2019). Permadi akan dimintai keterangannya sebagai saksi berkaitan dengan ucapannya yang menyebut kata Revolusi.
"Untuk Pak Permadi ada laporan di PMJ berkaitan Undang-undang ITE. Jadi surat panggilan sudah dilayangkan pada bulan Mei dan diangendakan hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono kepada di Polda Metro Jaya, Rabu (15/5/2019).
Argo menyebut, Permadi akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut. Polisi masih menunggu kehadiran dari Permadi. "[Pemanggilan] ya siang ini, kita tunggu saja," jelasnya.
Pada Kamis (9/5/2019) malam, Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pengacara bernama Fajri. Permadi dipolisikan atas ucapannya yang menyebut kata revolusi.
Laporan itu bermula dari sebuah video yang beredar di Youtube. Video tersebut pun menjadi bukti bagi Fajri untuk melaporkan politisi Partai Gerindra itu. Menurut Fajri, pihak kepolisian ternyata telah melakukan penyelidikan. Pasalnya, polisi telah terlebih dulu membuat laporan Model A sebelum pelaporan Fajri.
Esoknya, Permadi kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut revolusi, Jumat (10/5/2019). Tak tanggung-tanggung, Permadi dipolisikan oleh dua orang.
Pertama, Politisi PDI Perjuangan bernama Stefanus Asat Gusma, dan Josua Viktor sebagai Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta.
Laporan Stefanus diterima polisi dalam nomor laporan LP/2885/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Sementara laporan Josua diterima polisi dalam nomor laporan LP/2890/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.
Untuk pasal yang diterapkan dalam kedua LP itu adalah pasal dugaan makar yang masuk dalam Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP Junto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 Junto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Kemnaker menyelidiki rumor PHK karyawan TikTok dan Tokopedia. Pemerintah pastikan telusuri fakta sebelum ambil langkah resmi.
Pemerintah menargetkan 40 ribu Kopdes Merah Putih mulai beroperasi Oktober 2026 untuk memperkuat ekonomi desa dan layanan masyarakat.
MTA Pakem dan RSA UGM gelar donor darah di Sleman. Diikuti 150 peserta, bantu penuhi kebutuhan stok darah.
Jadwal KRL Jogja–Solo Minggu 5 Juli 2026 lengkap dari Jogja hingga Palur. Tarif Rp8.000, cek jam keberangkatan terbaru.
Pemerintah targetkan 40.000 Kopdes Merah Putih beroperasi Oktober 2026 untuk dorong ekonomi desa dan distribusi bantuan.
Jadwal KRL Jogja–Solo Minggu 5 Juli 2026 lengkap dari Jogja hingga Palur. Tarif Rp8.000, cek jam keberangkatan terbaru.