Advertisement
Eggi : Advokat Tak Bisa Dipidana…
Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto -Sandiaga Uno, Eggi Sudjana memberikan sambutan saat deklarasi Kesatuan Aksi Pendukung Prabowo Untuk Indonesia Satu (KAPPI-1) di Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/3/19). - ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Eggi Sudjana, tersangka kasus makar menyatakan bahwa dirinya sebagai advokat tidak dapat dipidana, sesuai UU No.18/2003 Pasal 16.
“Advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang. Itu juga merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi No. 26 Tahun 2014,” kata Eggi usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5) malam.
Advertisement
Eggi menambahkan bahwa selain status sebagai advokat, ada beberapa hal lain yang menjadi alasan dirinya menolak ditahan.
Menurut dia, Kongres Advokat Indonesia sudah mengirimkan surat mengenai ketentuan bahwa semestinya kode etik advokat yang diproses lebih dahulu.
BACA JUGA
Selain itu, Eggi juga menyebutkan sudah mengajukan praperadilan sejak pekan lalu yang seharusnya juga diproses lebih dahulu.
Eggi juga menekankan agar gelar perkara harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2014. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu tersangkut dugaan kasus makar karena pernyataannya mengenai "people power".
Eggi juga menjalani penahanan selama 20 hari usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, namun pria berprofesi sebagai pengacara itu menolak menandatangani surat penahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Masjid Saka Tunggal, Jejak Arsitektur Unik Warisan Sri Sultan HB IX
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Iran Bantah Klaim Trump soal 32.000 Korban Protes
- Psikolog TCK Ungkap Perbedaan Daya Tahan Psikologis Warga Desa-Kota
- Bahlil Tegaskan Hilirisasi Mineral Kritis Tetap Wajib Meski Ada ART AS
- Diduga Hina Agama di Medsos, Warga Bengkayang Ditangkap Polda Aceh
- Dirut Agrinas Beberkan Alasan Impor 105.000 Pikap Rp24,66 T dari India
- Indonesia Wakil Panglima ISF di Gaza, Bukti Reputasi Misi Perdamaian
- Rumah Terbakar di Blimbingsari Sleman, 2 Motor Ludes
Advertisement
Advertisement







