Advertisement
Eggi : Advokat Tak Bisa Dipidana…

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Eggi Sudjana, tersangka kasus makar menyatakan bahwa dirinya sebagai advokat tidak dapat dipidana, sesuai UU No.18/2003 Pasal 16.
“Advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang. Itu juga merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi No. 26 Tahun 2014,” kata Eggi usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5) malam.
Advertisement
Eggi menambahkan bahwa selain status sebagai advokat, ada beberapa hal lain yang menjadi alasan dirinya menolak ditahan.
Menurut dia, Kongres Advokat Indonesia sudah mengirimkan surat mengenai ketentuan bahwa semestinya kode etik advokat yang diproses lebih dahulu.
BACA JUGA
Selain itu, Eggi juga menyebutkan sudah mengajukan praperadilan sejak pekan lalu yang seharusnya juga diproses lebih dahulu.
Eggi juga menekankan agar gelar perkara harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2014. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu tersangkut dugaan kasus makar karena pernyataannya mengenai "people power".
Eggi juga menjalani penahanan selama 20 hari usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, namun pria berprofesi sebagai pengacara itu menolak menandatangani surat penahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jalur Bus Trans Jogja ke Malioboro, Bisa Bayar Pakai QRIS
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Duh, Banyak RTLH di Gunungkidul Belum Tersentuh Perbaikan
- Alokasi Bantuan Kuliah Warga Miskin di Sleman Naik pada 2026
- BKAD Kulonprogo Bakal Lelang Kendaraan Dinas Bekas
- Sinergi Pemkab dan Djarum Renovasi 60 Rumah Tak Layak Huni di Demak
- Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 23 Oktober 2025
- Jadwal DAMRI Semarang Jogja Hari Ini, Berikut Tarifnya
- Real Madrid Vs Juventus, Los Blancos Menang Berkat Gol Bellingham
Advertisement
Advertisement