Advertisement
14 Provinsi Kelar, KPU Kembali Rekapitulasi dan Tetapkan Hasil Penghitungan Suara untuk 9 Provinsi
Ilustrasi. - Bisnis Indonesia/ Nurul Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menyelesaikan rekapitulasi untuk 14 provinsi. Hari ini, Selasa (14/5/2019), KPU kembali melaksanakan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara untuk sembilan provinsi.
Sembilan provinsi tersebut meliputi Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Banten, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
Advertisement
Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional itu dibagi dalam dua panel dan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ini penghitungan suara masih berlangsung untuk provinsi Jawa Timur dan Jambi.
Sementar a14 provinsi yang telah menyelesaikan rekapitulasi 100% adalah Sulawesi Utara, Maluku Utara, Lampung, Kaltim, DIY, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan. Selain itu, Bengkulu, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Bali, dan Bangka Belitung.
BACA JUGA
Pasangan calon Jokowi-Ma'ruf Amin unggul di 11 provinsi, yakni Bali, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Kalimantan Barat, DIY, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Lampung, dan Sulawesi Utara.
Sementara Prabowo-Sandiaga unggul di tiga provinsi yakni di Bengkulu, Kalimantan Selatan, dan Maluku Utara.
Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara sendiri tertuang dalam PKPU No.7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU No.7/2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 dilakukan secara manual berjenjang dari tingkat TPS, Kecamatan, berlanjut ke Kabupaten/Kota, Provinsi, dan berakhir di tingkat nasional.
Jadwal rekapitulasi secara keseluruhan dimulai sejak tanggal 18 April-22 Mei 2019.
Rekapitulasi tingkat Kecamatan dimulai 18 April, hingga paling lambat 4 Mei 2019. Dilanjutkan di tingkat Kabupaten mulai 20 April hingga paling lambat 7 Mei 2019.
Di Provinsi, rekapitulasi dilakukan mulai 22 April dan paling lambat 12 Mei 2019. Dan, rekapitulasi digelar pada tingkat nasional, dimulai 25 April hingga paling lambat 22 Mei 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 6.308 WNI Terjerat Scam di Kamboja, Ribuan Dipulangkan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Gratis! Warga Bantul Bisa Jelajah 17 Museum
- Proyek Mobil Listrik Sony-Honda Terancam Gagal
- Comeback BTS Meledak! 18 Juta Tonton Konser di Netflix
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Jumat 27 Maret 2026
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo, Jumat 27 Maret 2026
- Wisata Sleman Ramai, Tapi Hunian Hotel Belum Maksimal
- Dishub Kulonprogo: Jalur Mudik Didominasi Motor dan Mobil Pribadi
Advertisement
Advertisement








