Advertisement
KPK Isyaratkan Periksa Kembali Menag Lukman
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menunggu untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019). - Antara/Sigid Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan kembali memeriksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Keterangan Lukman sebagai saksi diperlukan guna mendalami lebih jauh perkara dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, setidaknya ada dua hal pendalaman yang perlu dilakukan tim penyidik KPK kepada Menag Lukman.
Advertisement
Pertama, terkait penerimaan uang Rp10 juta dari tersangka Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin. Uang itu telah diserahkan ke KPK namun tak ditindaklanjuti oleh Direktorat Gratifikasi melainkan pada Deputi Penindakan.
"Kami tidak bisa tindaklanjuti dengan penerbitan SK karena itu dilaporkan setelah OTT [Romahurmuziy], sekitar 10 atau 11 hari setelah OTT," kata Febri, Senin (13/5/2019).
Kedua, lembaga antirasuah perlu menelusuri lebih lanjut terkait dengan uang Rp180 juta dan US$30.000 yang disita KPK dari sebuah laci meja kerja Menag Lukman.
"Itu butuh waktu pendalamannya, sehingga kalau dibutuhkan pendalaman lagi akan kami panggil kembali," ujarnya.
Febri mengatakan barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan pokok perkara yang saat ini tengah ditangani KPK. Oleh sebab itu, KPK masih perlu meminta keterangan dari Menag Lukman Hakim.
Adapun pemanggilan Lukman Hakim sebagai saksi telah dilakukan tim penyidik pada Rabu (8/5/2019). Salah satu materi yang digali penyidik adalah berkaitan dengan asal muasal uang tersebut.
"Bahwa nanti detailnya di penyelidikan akan diklarifikasi, misalnya, yang rupiah itu [asalnya] dari mana, yang valuta asing dari mana, itu kan bagian dari teknis penyidikan," ujar Febri.
Terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan KPK sebetulnya sudah bisa menetapkan Lukman Hakim sebagai tersangka dengan Pasal 55 atau 56 KUHP.
Apalagi, berdasarkan pada penjabaran KPK dalam persidangan praperadilan tersangka Romahurmuziy alias Rommy di PN Jakarta Selatan, patut diduga ada keterlibatan Menag Lukman yang turut serta bersama-sama dengan Rommy.
"Demikian juga untuk LH [Lukman Hakim] dengan penjelasan KPK dalam praperadilan [Romahurmuziy] sudah cukup alasan dasar untuk menetapkannya," katanya kepada Jaringan informasi Bisnis Indonesia.
Adapun Pasal 56 KUHP terkait penyertaan tindak pidana bisa dikenakan kepada Menag Lukman dalam perkara ini, terlebih jika Menag Lukman mengetahui perbuatan yang dilakukan Rommy yang seharusnya melarang akan tetapi mendiamkannya.
"Oleh karena itu bisa ditafsirkan sebagai peserta. Sebagai orang yang membantu melakukan dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan jual beli jabatan," paparnya.
Dalam perkara ini, Rommy diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab. Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.
Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim. KPK juga menduga ada pihak internal Kemenag yang bersama-sama dengan Rommy dalam menerima aliran suap itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Aktivis UNY Ajukan Eksepsi Kasus Demo di PN Sleman
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Selasa 16 Desember 2025
- KPK: PPK DJKA Terima Rp12 Miliar Suap Proyek Kereta
- Prabowo Minta TNI-Polri Bantu Usut Perusahaan Perusak Hutan
- Prakiraan Cuaca DIY Selasa 16 Desember 2025, Mayoritas Berawan
- Jadwal SIM Keliling Bantul Selasa 16 Desember 2025
- Perselingkuhan Guru Jadi Sorotan, BKPP Sleman Dorong Pembinaan
Advertisement
Advertisement




