Advertisement
Menteri Agama Lukman Hakim Dibidik KPK, Ada Dugaan Jual Beli Jabatan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (tengah)./Harian Jogja - Desi Suryanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin kini dibidik KPK dalam kasus suap jual beli jabatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan keterlibatan Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin dalam kasus suap jual beli jabatan di Lingkungan kementerian agama (kemenag).
Advertisement
Setidaknya, ada dua hal yang saat ini sedang dicari kemungkinan keterkaitan dengan kasus suap jual beli jabatan yang menyeret Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim.
"Pertama terkait dengan dugaan penerimaan Rp10 juta yang dilaporkan ke direktorat gratifikasi itu kan masih proses saat ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Menurut Febri, uang Rp10 juta yang diterima Lukman dari Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hassanudin diduga ada kaitannya dengan keterlibatan jabatan di kemenag.
"Yang pasti kami tidak bisa tindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan pengembalian uang. karena itu dilaporkan setelah OTT 10 atau 11 hari. Kalau dilaporkan setelah OTT ada proses hukum tentu kami koordinasi menunggu proses hukum," ujar Febri.
Selanjutnya, Kedua mengenai uang yang disita KPK di laci meja kerja Lukman Hakim dengan total Rp 180 juta dan US$ 30 ribu dalam penggeledahan masih terus didalami keterkaitannya dengan kasus jual beli jabatan.
"Penting ditelusuri lebih lanjut terkait dengan uang ratusan juta yang kami temukan. Pasti ketika ada barbuk yang disita berarti itu diduga terkait dengan pokok perkaranya bahwa nanti detailnya di penyelidikan akan diklarifikasi misalnya yang rupiah itu dari mana, yang valuta asing dari mana itu kan bagian dari teknis penyidikan," tutup Febri
Dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, KPK menetapkan Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka. Kasus ini terungkap setelah Rommy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cucu Soeharto, Darma Mangkuluhur Resmi Menikah
- DAS Garoga di Sumatera Utara Penuh Kayu Pascabanjir hingga 1.300 Meter
- Trump Pertimbangkan Serangan ke Iran di Tengah Aksi Protes
- Trump Diduga Siapkan Rencana Invasi ke Greenland, Denmark Geram
- Chen Zhi Diekstradisi, China Perketat Perburuan Penipu Siber
Advertisement
Beto Goncalves Ceritakan Debut di PSIS dan Reuni dengan Fachruddin
Advertisement
Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue
Advertisement
Berita Populer
- Tabrakan Ertiga dan Freed di Sentolo, Tujuh Orang Luka
- Trump Klaim Jadi Presiden Sementara Venezuela di Truth Social
- KPK Ungkap Alasan Tetapkan Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji
- Eks Pekerja Sritex Datangi PN Niaga Tuntut Hak
- Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi
- PSS Redam PSIS Bermaterikan Pemain Baru, Ini Kata Asisten Pelatih
- Jumlah Wisatawan Mancanegara Naik Kereta Api Tembus 694 Ribu
Advertisement
Advertisement



