Advertisement
Menteri Agama Lukman Hakim Dibidik KPK, Ada Dugaan Jual Beli Jabatan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (tengah)./Harian Jogja - Desi Suryanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin kini dibidik KPK dalam kasus suap jual beli jabatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan keterlibatan Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin dalam kasus suap jual beli jabatan di Lingkungan kementerian agama (kemenag).
Advertisement
Setidaknya, ada dua hal yang saat ini sedang dicari kemungkinan keterkaitan dengan kasus suap jual beli jabatan yang menyeret Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim.
"Pertama terkait dengan dugaan penerimaan Rp10 juta yang dilaporkan ke direktorat gratifikasi itu kan masih proses saat ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Menurut Febri, uang Rp10 juta yang diterima Lukman dari Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hassanudin diduga ada kaitannya dengan keterlibatan jabatan di kemenag.
"Yang pasti kami tidak bisa tindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan pengembalian uang. karena itu dilaporkan setelah OTT 10 atau 11 hari. Kalau dilaporkan setelah OTT ada proses hukum tentu kami koordinasi menunggu proses hukum," ujar Febri.
Selanjutnya, Kedua mengenai uang yang disita KPK di laci meja kerja Lukman Hakim dengan total Rp 180 juta dan US$ 30 ribu dalam penggeledahan masih terus didalami keterkaitannya dengan kasus jual beli jabatan.
"Penting ditelusuri lebih lanjut terkait dengan uang ratusan juta yang kami temukan. Pasti ketika ada barbuk yang disita berarti itu diduga terkait dengan pokok perkaranya bahwa nanti detailnya di penyelidikan akan diklarifikasi misalnya yang rupiah itu dari mana, yang valuta asing dari mana itu kan bagian dari teknis penyidikan," tutup Febri
Dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, KPK menetapkan Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka. Kasus ini terungkap setelah Rommy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
Advertisement
Disperindag DIY Gelar 6 Operasi Pasar dan 25 Pasar Murah 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Byun Yo-han dan Tiffany SNSD Pacaran Serius, Siap Menikah
- Banjir di Agam Rusak Rumah Warga, Pemkab Butuh 525 Hunian Sementara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
- Jadwal Semifinal Voli Putri: Indonesia vs Thailand di SEA Games 2025
- Sekolah Lansia Salimah Wisuda 206 Lansia di Bantul, Tertua 93 Tahun
- Resmi Dibuka, The Aloon-Aloon Menjadi Ikon Baru Kota Magelang
- Mahfud MD: Perpol 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MK
Advertisement
Advertisement




