Advertisement
Penuhi Panggilan Sebagai Saksi, Kivlan Zen Malah Sebut Polisi Begini ...
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen di Bareskrim Mabes Polri, Senin (13/5/2019). JIBI/Bisnis - Sholahuddin Al Ayyubi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen memenuhi panggilan polisi, Senin (13/5/2019). Ia menuding Polri telah menyebarkan berita palsu atau hoaks mengenai dirinya yang berencana kabur ke Brunei Darussalam pada Jumat (10/5/2019) malam.
Kivlan menjelaskan dirinya tidak pernah berencana pergi ke Brunei Darussalam untuk kabur dari kasus yang menjerat dirinya. Kivlan menjelaskan pada Jumat 10 Mei 2019, dirinya hanya berencana pergi ke Batam untuk menemui anak dan isterinya.
Advertisement
"Saya ini perwira, Jenderal juga, saya kan sudah berbuat banyak untuk negara ini. Tidak mungkin saya melarikan diri ke Brunei, itu hoaks," tuturnya, Senin (13/5/2019).
Secara terpisah, penasihat hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni Nasution menjelaskan bahwa kliennya dipesankan tiket langsung oleh anaknya untuk pergi ke Batam.
BACA JUGA
Menurutnya, Kivlan tidak pernah membawa paspor pada malam itu, sehingga tidak mungkin untuk pergi ke Brunei.
"Dia kan tidak membawa paspor. Jelas-jelas yang memesankan tiket ke Batam itu anaknya. Semua yang dituduhkan Polri tidak benar," tegas Pitra.
Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan surat panggilan pemeriksaan ke Kivlan Zen sekaligus meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan atas nama Kivlan Zen agar tidak bepergian ke luar negeri.
Namun, keesokan harinya surat pencekalan atas nama Kivlan Zen tersebut dicabut kembali dengan alasan Kivlan telah berjanji akan kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri.
Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma alias Li Xue Xiun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana makar dan penyebaran informasi bohong atau hoaks.
Mayjen (Purn) Kivlan Zen dilaporkan dengan nomor laporan: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim ter tanggal 7 Mei 2019. Sementara, Li Xue Xiun dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan Polisi: LP/B/0441/V/2019/Bareskrim ter tanggal 7 Mei 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
Antrean 350 Meter di GT Purwomartani, Arus Dialihkan ke Prambanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Wali Kota Genjot Transaksi Digital untuk Parkir dan Pasar Kota Jogja
- Kenaikan Harga Pertalite Tunggu Evaluasi
- Ramadan 1447 H, Ribuan Mitra Grab Tebar Takjil Termasuk di Jogja
- Aset Perbankan DIY Tembus Rp115 Triliun pada Awal 2026
- Truk Kontainer Tabrak Pohon di Prambanan Klaten
- 50 Ribu Driver Ojol Maxim Terima Bonus Hari Raya
- Trump Klaim AS Menang Perang dengan Iran, Operasi Militer Berlanjut
Advertisement
Advertisement








