Advertisement
Ini Tanggapan Fahri Hamzah Soal Pencabutan Pencekalan Kivlan Zen
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein (tengah) menghadiri unjuk rasa menuntut diusutnya dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/5/2019). - ANTARA/Aditya Pradana Putra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memberikan reaksi atas dicabutnya permohonan cegah dan tangkal terhadap mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.
Dalam akun Twitter-nya, Sabtu (11/5/2019), dia turut berkomentar atas pencabutan cegah dan tangkal (cekal) oleh polisi terhadap Kivlan Zen, yang menjadi terduga kasus makar. Pencabutan itu dilakukan kemarin pagi.
Fahri mengatakan pembatalan panggilan dan cekal serta semua kebijakan yang maju mundur menunjukkan bahwa hukum Indonesia diatur oleh segelintir orang serta diatur dengan uang dan otot. Dia melanjutkan implementasi penegakkan hukum di Indonesia pandang bulu.
Advertisement
Pembatalan panggilan, pembatalan cekal dan semua yg maju mundur hanya menunjukkan bahwa hukum kita:
— #ArahBaru2019 (@Fahrihamzah) May 11, 2019
1. Diatur segelintir orang.
2. Diatur pakai uang atau otot.
3. Siapa yang kuat aman.
4. Siapa yang lemah punah.
Hukum pandang bulu yg menang yg banyak bulu-nya (tebak? ).
Padahal, pencekalan itu dilakukan sehari sebelumnya. Surat tersebut diberikan langsung kepada Kivlan Zen ketika dirinya tengah menunggu pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Saat itu, Kivlan Zen disebut berencana pergi ke Brunei Darussalam melalui Batam.
Perihal pencabutan pencekalan dibenarkan oleh Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sam Fernando, kemarin.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Imsak dan Salat Subuh DIY Kamis 19 Februari 2026
- Takjil Gratis Ramadan 1447 H di UMY Capai 4.000 Porsi
- Operasi Progo 2026: ETLE Jogja Tembus 964 Tilang
- Jawab Persoalan Masyarakat, 12 Perda Disahkan di 2025
- Pencegahan Stunting Jadi Program Prioritas
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Kamis 19 Februari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress, 19 Februari 2026
Advertisement
Advertisement




