Advertisement
KAI Daop 7 Targetkan Tutup 50 Perlintasan Sebidang
Sejumlah petugas membenahi dan merawat rel kereta api di salah satu titik rel di Dusun Bantar, Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, beberapa waktu lalu. Titik tersebut merupakan salah satu perlintasan sebidang tak berpalang pintu dan tak berpenjaga di Kulonprogo. Harian Jogja/Uli Febriarni
Advertisement
Harianjogja.com, MADIUN--PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menargetkan penormalan atau penutupan sebanyak 50 perlintasan sebidang jalur kereta api (KA), yang tidak memiliki izin resmi, di wilayah kerjanya sepanjang 2019.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko di Madiun, Jawa Timur, mengatakan normalisasi perlintasan sebidang jalur KA tanpa izin itu dilakukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat baik pejalan kaki maupun pengemudi kendaraan bermotor.
Advertisement
"Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA, maka akan segera dilakukan normalisasi atau penutupan di perlintasan tersebut," ujar Ixfan, Sabtu (11/5/2019).
Menurut dia, dari sebanyak 50 perlintasan sebidang yang dilakukan normalisasi atau penutupan tersebut, sebanyak 17 perlintasan di antaranya telah direalisasikan penutupannya pada rentang bulan Januari hingga Mei 2019.
BACA JUGA
"Sehingga masih ada 33 perlintasan sebidang yang harus ditutup secara bertahap sepanjang tahun 2019," kata dia.
Adapun 33 perlintasan yang akan ditutup pada 2019 ini antara lain tiga berada di Kabupaten Jombang, tiga di Kabupaten Nganjuk, tiga di Kabupaten Madiun, satu di Kabupaten Magetan, 12 di Kabupaten Ngawi, tiga di Kabupaten Blitar, dan delapan di Kabupaten Kediri.
"Penutupan ini juga dalam rangka menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2019 serta aktifnya jalur ganda di beberapa wilayah Daop 7 Madiun," terang Ixfan.
Pihaknya menilai, selama ini kesadaran masyarakat akan keselamatan di perlintasan sebidang masih rendah. Hal itu terbukti dengan banyaknya insiden antara pejalan kaki ataupun pengemudi kendaraan bermotor dengan kereta api.
"Berdasarkan data PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, terdapat 22 kejadian akibat pelanggaran yang terjadi pada awal tahun 2019 dari bulan Januari sampai dengan April. Dari 22 kejadian tersebut, terdapat empat korban jiwa serta tiga korban luka-luka," kata Ixfan.
Jika mengacu pada UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 91 sampai dengan Pasal 94 disebutkan, perpotongan antara jalur kereta api dibuat tidak sebidang.
Kemudian, untuk pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air dan/atau prasarana lain yang memerlukan persambungan, perpotongan dan/atau persinggungan dengan jalur kereta api umum harus mengantongi izin dan tidak membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
- Prabowo: Indonesia Aman Pangan di Tengah Krisis Global
- Longsor Sampah Bantargebang: 2 Korban Lagi Ditemukan Meninggal
- Pecah Kongsi, AS Kecewa Serangan Israel ke Depot BBM Iran
- KPK Panggil Mantan Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Suap Jalur Kereta
Advertisement
Maret 2026, 1.880 Hektare Lahan Padi di Kulonprogo Panen
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Genoa vs Roma 2-1: I Giallorossi Tergusur dari Empat Besar
- Janice Tjen Melaju ke 16 Besar Ganda Indian Wells 2026
- Defender Sport Mulai Uji Jalan, Aerodinamika Jadi Tantangan
- Eropa Jadi Importir Senjata Terbesar, Waspadai Ancaman Rusia
- Harga Emas Pegadaian 9 Maret: UBS dan Galeri24 Stabil
- Rumahnya Kembali Banjir, Katon Bagaskara Tagih Solusi Pemprov
- 13 Warga Israel Tewas, 1.929 Luka Akibat Serangan Iran
Advertisement
Advertisement








