Advertisement
PDIP Curigai KPU Gelembungkan Suara PKS

Advertisement
Harianjogja.com, BEKASI – Dugaan penggelembungan suara DPR RI untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) saat Rekapitulasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk 4 kecamatan di Kabupaten Bekasi, disinyalir diamankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi.
Pasalnya, Komisioner KPU yang diduga berafiliasi dengan Caleg DPR RI dari PKS selalu membela PPK Cibitung, PPK Cikarang Barat, PPK Babelan dan terakhir PPK Tambun Selatan, untuk tidak membuka kotak suara.
Advertisement
Pasalnya, data C1-Salinan DPR RI milik saksi PDI Perjuangan saat Rekapitulasi di PPK ada ratusan TPS untuk 1 Kecamatan tidak sinkron dengan DAA-1 (Desa) yang sudah diinput PPK. Sehingga saat mengajukan keberatan untuk bongkar kotak suara, namun ditolak oleh KPU dan PPK.
"Yang anehnya lagi Komisioner KPU Kabupaten Bekasi hendak mengintervensi untuk tidak membuka kotak suara DPR RI, saat Pleno Rekapitulasi di PPK Tambun Selatan," kata kader PDI Perjuangan, Munan Supriyanto kepada wartawan.
Munan mengungkapkan, usai ada kesepakatan dengan para saksi, Panwascam, dan PPK Tambun Selatan. Namun, tiba-tiba seolah membisikkan Ketua PPK, Sahil untuk menyerahkan Rekapitulasi agar dilakukan KPU Kabupaten Bekasi, hal itu terlihat saat komisioner hadir di tempat rekapitulasi PPK.
Munan yang menyaksikan langsung saat Pleno Rekapitulasi di PPK Tambun Selatan, akhirnya membuktikan dugaan adanya penggelembungan suara untuk PKS di TPS 03 Desa Mangunjaya. Karena, PPK dan PPS Mangunjaya tidak bisa membuktikan C1-Hologram dan C1 Plano Hologram yang tidak ada didalam kotak suara.
"Untuk membuktikan adanya dugaan kecurangan, akhirnya saksi PDI Perjuangan dengan saksi partai lain hingga PPK serta Panwascam membongkar 5 kotak suara. Dan 1 TPS tidak ada C1-Plano dan C1-Hologram," ucap Munan.
"Kecurigaan kita menjadi besar adanya pengelembungan suara, karena data otentik selain surat suara yang sudah dicoblos tidak ada. Akhirnya ditunda tanpa hitung surat suara yang sudah dicoblos," tuturnya.
Sekadar diketahui, Pasal 505 Undang-undang Pemilihan Umum Tahun 2017 disebutkan, Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement