Advertisement
Ganjar Pranowo Berkeras Tak Kecipratan Duit Korupsi KTP-el
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjawab pertanyaan wartawan saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (10/5/2019). - ANTARA/Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kembali diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi proyek KTP-el.
Ganjar Pranowo kembali membantah menerima aliran uang panas dari proyek pengadaaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau KTP el.
Advertisement
Pernyataan itu ditegaskan Ganjar Pranowo usai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/5/2019).
Ganjar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari dalam perkara korupsi proyek kartu penduduk berbasis elektronik. Dia diperiksa dengan kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR Komisi II.
BACA JUGA
"[Soal aliran uang] Oh tidak benar, tidak pernah, saya yakinkan itu," kata Ganjar Pranowo.
Politisi PDIP itu memang tercantum dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto sebagai pihak yang menerima uang sebesar US$520.000.
Namun, Ganjar menegaskan bahwa hal itu keliru bahkan sudah diklarifikasi saat menjadi saksi di persidangan kasus KTP-el. Dia juga mengaku tak ada hal baru dalam pemeriksaan kali ini.
"Untuk saksi Pak Markus lebih pada proses panganggaran, proses tahapan-tahapan itu saja," katanya.
Nama Ganjar Pranowo masuk dalam pusaran kasus itu lantaran pada saat pembahasan KTP elektronik dia menjabat sebagai anggota komisi II DPR RI dari fraksi PDIP. Ganjar sebelumnya pernah dipanggil penyidik KPK.
Selain itu, diperkuat dengan kesaksian mantan Ketua DPR Setya Novanto dan mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin yang mengaku bahwa Ganjar menerima uang US$500.000.
Uang haram itu juga diduga terciprat ke sejumlah pimpinan Komisi II serta Banggar DPR lainnya saat proyek KTP-el mulai direalisasikan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan telah memeriksa dua saksi untuk mengusut kasus ini. Selain Ganjar, tim penyidik turut memeriksa Bupati Morowali Utara, Aptripel Tumimomor.
"[Kepada keduanya] penyidik mendalami keterangan saksi terkait rapat-rapat pembahasan anggaran yang dilakukan tersangka dengan DPR RI," ujar Febri.
Dalam kasus ini, tersangka Markus Nari dijerat dengan 2 sangkaan sekaligus yaitu kasus korupsi proyek KTP-el dan dugaan merintangi penyidikan.
Mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar itu diduga meminta uang sebanyak Rp5 miliar kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. Dia sudah menjadi terpidana dalam kasus ini.
Sebagai realisasi permintaan tersebut, diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp4 miliar kepada Markus Nari.
Saat ini, memang tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dengan hukuman pidana yang bervariasi.
Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Narogong, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.
Ketujuh orang itu terbukti melakukan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun dari proyek KTP-el sebesar Rp5,9 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
PPPK Sleman Terancam PHK, Imbas Batas Belanja 30 Persen APBD
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Lewis Hamilton dan Kim Kardashian Liburan Keluarga di Jepang
- iOS 26.4 Resmi Rilis, Bikin Playlist Otomatis Cukup Tulis Teks
- Arus Balik Usai Puncak, Gerbang Tol Purwomartani Masih Padat
- Jadwal Timnas Indonesia vs Saint Kitts di FIFA Series 2026
- Roblox hingga X Perketat Fitur Anak Mulai 28 Maret 2026
- Sindikat AI Rekrut Model Wajah, Penipuan Video Call Makin Canggih
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
Advertisement
Advertisement







