Advertisement
Tim Hukum Bentukan Wiranto Dikritik, Dinilai Menebar Ketakutan bagi Warga
Menkopolhuman Wiranto - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Rencana pemerintah membentuk tim asistensi hukum dikritik Komnas HAM.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pembentukan tim asistensi hukum pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, sebagai upaya untuk melakukan intervensi terhadap independensi hukum.
Advertisement
"Pembentukan tim ini berpotensi diartikan, bahwa pemerintah sedang mendayagunakan politik kekuasaan, untuk mengintervensi independensi hukum, Kepolisian, dan Kejagung di bawah Menkopolhukam," Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam dalam jumpa pers, di Kantor Komnas HAM, Jumat (10/5/2019).
Intervensi itu bisa dilihat dari struktur keanggotaan dari tim asistensi tersebut yang melibatkan, Kapolri, Jaksa Agung, dan sebagainya. Padahal hal itu bisa dilakukan di kepolisian tidak perlu dengan membuat tim tersebut. "Kalau kebutuhannya penegakan hukum, maka di kepolisian saja," ungkapnya.
BACA JUGA
Hal senada juga diungkapkan, Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan menilai tim bentukan Wiranto seolah-olah bertindak sebagai penyidik. Untuk itu, dirinya melihat tidak ada pentingnya membuat tim tersebut.
"Komnas HAM berpandangan tidak ada urgensi pembentukan tim dengan mandat tugas yang bersifat penyelidikan dan quasi penyidik," tuturnya.
Seharusnya, kata dia, pemerintah melindungi warga negara sebagaimana sesuai dengan UU akan kebebasan berekspresi dan berpendapat. "Bukan menebar ancaman dan menciptakan atmosfer ketakutan bagi warga negara yang mempunyai pikiran dan pendapat berbeda," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, pemerintah membentuk tim hukum yang khusus mengkaji berbagai aksi meresahkan pasca pemilu 2019. Sebab banyak pelanggaran yang terjadi dan perlu untuk diambil langkah apabila dinilai telah melakukan pelanggaran hukum.
Tim tersebut terdiri dari para pakar hukum, praktisi hukum, dan para akademisi yang kompeten. Wiranto juga mengatakan bahwa tim itu bersifat asistensi hukum untuk Kemenkopolhukam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Tinjau SPPG Polri, Pastikan MBG Tetap Hangat
- 97 Jabatan Kepala Sekolah di Gunungkidul Dibiarkan Kosong
- BGN Perluas MBG untuk Balita 6-59 Bulan pada 2026
- BGN Atur Menu MBG 3B dan Target 33.670 di SPPG 2026
- SRMA 19 Sonosewu Pangkas Jam Belajar saat Ramadan
- Prabowo Sebut Standar MBG Lampaui Jepang dan Eropa
- Persis Solo Bidik Tiga Poin Lawan Madura United Sore Ini
Advertisement
Advertisement








