Advertisement
Tim Hukum Bentukan Wiranto Dikritik, Dinilai Menebar Ketakutan bagi Warga
Menkopolhuman Wiranto - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Rencana pemerintah membentuk tim asistensi hukum dikritik Komnas HAM.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pembentukan tim asistensi hukum pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, sebagai upaya untuk melakukan intervensi terhadap independensi hukum.
Advertisement
"Pembentukan tim ini berpotensi diartikan, bahwa pemerintah sedang mendayagunakan politik kekuasaan, untuk mengintervensi independensi hukum, Kepolisian, dan Kejagung di bawah Menkopolhukam," Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam dalam jumpa pers, di Kantor Komnas HAM, Jumat (10/5/2019).
Intervensi itu bisa dilihat dari struktur keanggotaan dari tim asistensi tersebut yang melibatkan, Kapolri, Jaksa Agung, dan sebagainya. Padahal hal itu bisa dilakukan di kepolisian tidak perlu dengan membuat tim tersebut. "Kalau kebutuhannya penegakan hukum, maka di kepolisian saja," ungkapnya.
BACA JUGA
Hal senada juga diungkapkan, Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan menilai tim bentukan Wiranto seolah-olah bertindak sebagai penyidik. Untuk itu, dirinya melihat tidak ada pentingnya membuat tim tersebut.
"Komnas HAM berpandangan tidak ada urgensi pembentukan tim dengan mandat tugas yang bersifat penyelidikan dan quasi penyidik," tuturnya.
Seharusnya, kata dia, pemerintah melindungi warga negara sebagaimana sesuai dengan UU akan kebebasan berekspresi dan berpendapat. "Bukan menebar ancaman dan menciptakan atmosfer ketakutan bagi warga negara yang mempunyai pikiran dan pendapat berbeda," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, pemerintah membentuk tim hukum yang khusus mengkaji berbagai aksi meresahkan pasca pemilu 2019. Sebab banyak pelanggaran yang terjadi dan perlu untuk diambil langkah apabila dinilai telah melakukan pelanggaran hukum.
Tim tersebut terdiri dari para pakar hukum, praktisi hukum, dan para akademisi yang kompeten. Wiranto juga mengatakan bahwa tim itu bersifat asistensi hukum untuk Kemenkopolhukam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
- Kasus Perdagangan Bayi Lintas Daerah, Harga Tembus Rp80 Juta
- Sekjen Kemenaker Diperiksa KPK soal Kasus Sertifikat K3
- Sindikat SMS e-Tilang Palsu Dibongkar, WNA China Kendalikan Operasi
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
Advertisement
Kasus Pelecehan Siswi SLB Jogja Naik ke Penyidikan, Korban Trauma
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Bareskrim Bongkar Jual Beli Bayi di Medsos, Harga Capai Rp80 Juta
- Tips Merawat Motor Saat Musim Hujan dari Honda Jogja
- Mudik Gratis 2026 Dibuka 1 Maret, Kuota 15.834 Penumpang Bus
- Geopark Jogja Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Lokal
- BPNT Kulonprogo 2026 Disalurkan, Penerima Turun Jadi 904 KPM
- 7 Rempah Dapur yang Bisa Membantu Mengelola Gejala PCOS
- 12 Tim Lolos 16 Besar Liga Champions 2025/2026, Inter Milan Tersingkir
Advertisement
Advertisement







