Advertisement

Kinerja Komisi HAM Asean Dikritik, Padahal Sudah 10 Tahun

Iim Fathimah Timorria
Jum'at, 10 Mei 2019 - 00:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kinerja Komisi HAM Asean Dikritik, Padahal Sudah 10 Tahun Wakil Menlu RI A.M. Fachir (kiri) saat memberi sambutan dalam kegiatan High Level Dialogue on Human Rights in Asean: Assessing the 10 Years Evolution of AICHR di Jakarta, Kamis (9/5/2019) - Dok. Kemlu

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Kinerja Komisi HAM Asean atau Asean Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) mendapat kritik dari The Asian Forum for Human Rights and Development (Forum Asia). Komisi HAM dianggap belum memenuhi ekspektasi, padahal, badan yang yang diresmikan pada KTT ke-15 Asean itu memasuki usia 10 tahun.

Penilaian Forum Asia itu didasari peninjauan terhadap kinerja AICHR yang dirangkum dalam sebuah laporan. Sejak dibentuk 10 tahun lalu, badan tersebut dinilai nyaris absen dalam isu-isu yang berkembang di Asia Tenggara.

Advertisement

Forum Asia mengungkapkan penduduk Asia Tenggara masih harus berhadapan dengan insiden pelanggaran HAM.

Pelanggaran itu bervariasi mulai dari penindasan terhadap etnis Rohingya dan kelompok agama minoritas lainnya di Myanmar, kasus penghilangan paksa, pembunuhan ekstra-yudisial di Filipina, serangan terhadap media independen, pembubaran oposisi politik, penyusutan ruang publik dan penindasan terhadap kebebasan berekspresi.

"Dari 2010 sampai 2018, AICHR menghabiskan lebih dari US$6 juta untuk melakukan 121 kegiatan yang disetujui oleh negara anggota Asean. Sayangnya, kegiatan ini tidak menghasilkan perbaikan yang signifikan dalam situasi hak asasi manusia di lapangan, atau bagi orang-orang di kawasan Asean membutuhkan perlindungan," ungkap Manajer Program Advokasi untuk Asia Timur dan Asia Tenggara Forum Asia Rachel Arinii dalam acara "High Level Dialogue on Human Rights in Asean: Assessing the 10 Years Evolution of AICHR" di Jakarta pada Kamis (9/5/2019).

Peran AICHR yang tidak efektif, menurut Rachel, tak lepas dari mekanisme kerja badan tersebut dalam menjalankan mandat. Kendati kerangka acuan kerja AICHR mencantumkan ketentuan perlindungan terhadap nilai-nilai HAM, AICHR cenderung menyerah pada kemauan politik negara Asean dengan prinsip non-interfensi yang dianut.

AICHR yang terkesan dimonopoli kepentingan negara Asean mengakibatkan isu HAM di Asia Tenggara menjadi terabaikan. Tidak seperti institusi serupa di Eropa, Amerika Latin, dan Afrika yang bisa menindaklanjuti laporan pelanggaran dan melakukan investigasi, mekanisme AICHR dinilai lemah dan tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Bupati, Wakil Bupati hingga Lurah Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada 2024 di Kantor PDIP Bantul

Bantul
| Kamis, 25 April 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement