Advertisement
Kinerja Komisi HAM Asean Dikritik, Padahal Sudah 10 Tahun
Wakil Menlu RI A.M. Fachir (kiri) saat memberi sambutan dalam kegiatan High Level Dialogue on Human Rights in Asean: Assessing the 10 Years Evolution of AICHR di Jakarta, Kamis (9/5/2019) - Dok. Kemlu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kinerja Komisi HAM Asean atau Asean Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) mendapat kritik dari The Asian Forum for Human Rights and Development (Forum Asia). Komisi HAM dianggap belum memenuhi ekspektasi, padahal, badan yang yang diresmikan pada KTT ke-15 Asean itu memasuki usia 10 tahun.
Penilaian Forum Asia itu didasari peninjauan terhadap kinerja AICHR yang dirangkum dalam sebuah laporan. Sejak dibentuk 10 tahun lalu, badan tersebut dinilai nyaris absen dalam isu-isu yang berkembang di Asia Tenggara.
Advertisement
Forum Asia mengungkapkan penduduk Asia Tenggara masih harus berhadapan dengan insiden pelanggaran HAM.
Pelanggaran itu bervariasi mulai dari penindasan terhadap etnis Rohingya dan kelompok agama minoritas lainnya di Myanmar, kasus penghilangan paksa, pembunuhan ekstra-yudisial di Filipina, serangan terhadap media independen, pembubaran oposisi politik, penyusutan ruang publik dan penindasan terhadap kebebasan berekspresi.
BACA JUGA
"Dari 2010 sampai 2018, AICHR menghabiskan lebih dari US$6 juta untuk melakukan 121 kegiatan yang disetujui oleh negara anggota Asean. Sayangnya, kegiatan ini tidak menghasilkan perbaikan yang signifikan dalam situasi hak asasi manusia di lapangan, atau bagi orang-orang di kawasan Asean membutuhkan perlindungan," ungkap Manajer Program Advokasi untuk Asia Timur dan Asia Tenggara Forum Asia Rachel Arinii dalam acara "High Level Dialogue on Human Rights in Asean: Assessing the 10 Years Evolution of AICHR" di Jakarta pada Kamis (9/5/2019).
Peran AICHR yang tidak efektif, menurut Rachel, tak lepas dari mekanisme kerja badan tersebut dalam menjalankan mandat. Kendati kerangka acuan kerja AICHR mencantumkan ketentuan perlindungan terhadap nilai-nilai HAM, AICHR cenderung menyerah pada kemauan politik negara Asean dengan prinsip non-interfensi yang dianut.
AICHR yang terkesan dimonopoli kepentingan negara Asean mengakibatkan isu HAM di Asia Tenggara menjadi terabaikan. Tidak seperti institusi serupa di Eropa, Amerika Latin, dan Afrika yang bisa menindaklanjuti laporan pelanggaran dan melakukan investigasi, mekanisme AICHR dinilai lemah dan tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Nataru Lancar, Kontraktor Tol JogjaSolo Tambal Jalan dan Stop Truk
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Maling HP di Wates Terciduk Warga, Akui Beraksi Lebih dari Sekali
- PHRI DIY Batasi Kenaikan Tarif Hotel Nataru Maksimal 40 Persen
- Film Timur Suguhkan Aksi Pasukan Khusus Sarat Konflik Emosional
- Jelang 2026, Ini Tips Memilih Paket Internet Rumah yang Tepat
- Minat Wisatawan Lemah, Okupansi Hotel di Bantul Seret
- Borobudur Moon Digelar Lagi, Siap Tampilkan Keroncong dan Tari Kolosal
- Malut United Menang 2-0, Persib Gagal Geser Persija
Advertisement
Advertisement




