Advertisement
Kinerja Komisi HAM Asean Dikritik, Padahal Sudah 10 Tahun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kinerja Komisi HAM Asean atau Asean Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) mendapat kritik dari The Asian Forum for Human Rights and Development (Forum Asia). Komisi HAM dianggap belum memenuhi ekspektasi, padahal, badan yang yang diresmikan pada KTT ke-15 Asean itu memasuki usia 10 tahun.
Penilaian Forum Asia itu didasari peninjauan terhadap kinerja AICHR yang dirangkum dalam sebuah laporan. Sejak dibentuk 10 tahun lalu, badan tersebut dinilai nyaris absen dalam isu-isu yang berkembang di Asia Tenggara.
Advertisement
Forum Asia mengungkapkan penduduk Asia Tenggara masih harus berhadapan dengan insiden pelanggaran HAM.
Pelanggaran itu bervariasi mulai dari penindasan terhadap etnis Rohingya dan kelompok agama minoritas lainnya di Myanmar, kasus penghilangan paksa, pembunuhan ekstra-yudisial di Filipina, serangan terhadap media independen, pembubaran oposisi politik, penyusutan ruang publik dan penindasan terhadap kebebasan berekspresi.
"Dari 2010 sampai 2018, AICHR menghabiskan lebih dari US$6 juta untuk melakukan 121 kegiatan yang disetujui oleh negara anggota Asean. Sayangnya, kegiatan ini tidak menghasilkan perbaikan yang signifikan dalam situasi hak asasi manusia di lapangan, atau bagi orang-orang di kawasan Asean membutuhkan perlindungan," ungkap Manajer Program Advokasi untuk Asia Timur dan Asia Tenggara Forum Asia Rachel Arinii dalam acara "High Level Dialogue on Human Rights in Asean: Assessing the 10 Years Evolution of AICHR" di Jakarta pada Kamis (9/5/2019).
Peran AICHR yang tidak efektif, menurut Rachel, tak lepas dari mekanisme kerja badan tersebut dalam menjalankan mandat. Kendati kerangka acuan kerja AICHR mencantumkan ketentuan perlindungan terhadap nilai-nilai HAM, AICHR cenderung menyerah pada kemauan politik negara Asean dengan prinsip non-interfensi yang dianut.
AICHR yang terkesan dimonopoli kepentingan negara Asean mengakibatkan isu HAM di Asia Tenggara menjadi terabaikan. Tidak seperti institusi serupa di Eropa, Amerika Latin, dan Afrika yang bisa menindaklanjuti laporan pelanggaran dan melakukan investigasi, mekanisme AICHR dinilai lemah dan tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement