Advertisement
Kinerja Komisi HAM Asean Dikritik, Padahal Sudah 10 Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kinerja Komisi HAM Asean atau Asean Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) mendapat kritik dari The Asian Forum for Human Rights and Development (Forum Asia). Komisi HAM dianggap belum memenuhi ekspektasi, padahal, badan yang yang diresmikan pada KTT ke-15 Asean itu memasuki usia 10 tahun.
Penilaian Forum Asia itu didasari peninjauan terhadap kinerja AICHR yang dirangkum dalam sebuah laporan. Sejak dibentuk 10 tahun lalu, badan tersebut dinilai nyaris absen dalam isu-isu yang berkembang di Asia Tenggara.
Advertisement
Forum Asia mengungkapkan penduduk Asia Tenggara masih harus berhadapan dengan insiden pelanggaran HAM.
Pelanggaran itu bervariasi mulai dari penindasan terhadap etnis Rohingya dan kelompok agama minoritas lainnya di Myanmar, kasus penghilangan paksa, pembunuhan ekstra-yudisial di Filipina, serangan terhadap media independen, pembubaran oposisi politik, penyusutan ruang publik dan penindasan terhadap kebebasan berekspresi.
"Dari 2010 sampai 2018, AICHR menghabiskan lebih dari US$6 juta untuk melakukan 121 kegiatan yang disetujui oleh negara anggota Asean. Sayangnya, kegiatan ini tidak menghasilkan perbaikan yang signifikan dalam situasi hak asasi manusia di lapangan, atau bagi orang-orang di kawasan Asean membutuhkan perlindungan," ungkap Manajer Program Advokasi untuk Asia Timur dan Asia Tenggara Forum Asia Rachel Arinii dalam acara "High Level Dialogue on Human Rights in Asean: Assessing the 10 Years Evolution of AICHR" di Jakarta pada Kamis (9/5/2019).
Peran AICHR yang tidak efektif, menurut Rachel, tak lepas dari mekanisme kerja badan tersebut dalam menjalankan mandat. Kendati kerangka acuan kerja AICHR mencantumkan ketentuan perlindungan terhadap nilai-nilai HAM, AICHR cenderung menyerah pada kemauan politik negara Asean dengan prinsip non-interfensi yang dianut.
AICHR yang terkesan dimonopoli kepentingan negara Asean mengakibatkan isu HAM di Asia Tenggara menjadi terabaikan. Tidak seperti institusi serupa di Eropa, Amerika Latin, dan Afrika yang bisa menindaklanjuti laporan pelanggaran dan melakukan investigasi, mekanisme AICHR dinilai lemah dan tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Bupati, Wakil Bupati hingga Lurah Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada 2024 di Kantor PDIP Bantul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Penetapan Pemenang Pilpres 2024, Prabowo: Tinggalkan Sakit Hati
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Airlangga Hartato Sebut Jokowi Milik Bangsa dan Semua Partai
- Es Krim Magnum Ditarik karena Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
Advertisement
Advertisement