Advertisement

Masuk Malaysia Secara Ilegal dan Memperkosa Bocah, Seorang WNI Dihukum Cambuk dan Penjara 20 Tahun

Iim Fathimah Timorria
Kamis, 09 Mei 2019 - 12:47 WIB
Nina Atmasari
Masuk Malaysia Secara Ilegal dan Memperkosa Bocah, Seorang WNI Dihukum Cambuk dan Penjara 20 Tahun Penjara - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Seorang pria asal Indonesia diadili di Pengadilan Negeri Sibu, Serawak, Malaysia. Hasilnya, hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan empat cambukan pada pria bernama Maxi Banfatri pada Rabu (8/5/2019).

Pria berusia 30 tahun tersebut harus menjalani hukuman tersebut karena terbukti telah memperkosa seorang anak perempuan di bawah umur sebanyak dua kali.

Advertisement

Melansir The Star Online, Kamis (9/5/2019), Maxi mengaku bersalah atas dua dakwaan perkosaan dari jaksa penuntut umum, masing-masing karena melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual dan dijerat dengan pasal 376(1) dan 377CA Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan keterangan pengadilan, Maxi diketahui melakukan perbuatan tersebut kepada seorang anak berusia 12 tahun di semak-semak yang berlokasi di Jalan Hock Ming pada 22 April. Aksi serupa ia ulangi pada korban yang sama pada 23 April di lokasi berbeda, yakni di kawasan Tanjung Kunyit.

Selain terbukti memerkosa korban, Hakim Caroline Bee Majanil juga memvonis Maxi dengan tiga bulan kurungan karena kedapatan masuk ke Malaysia secara ilegal tanpa dokumen resmi.

Berdasarkan fakta yang dipaparkan dalam peradilan, kasus ini terungkap ketika ibu korban (45) yang tinggal di Sungai Bidut mendapati anaknya tidak pulang ke rumah pada 22 April. Ia curiga putrinya mungkin pergi bersama tersangka yang merupakan tetangga mereka.

Ibu korban lalu melaporkan hal ini keesokan harinya ke kepolisian. Sekitar pukul 09.00 pada 24, ayah korban menemukannya di terminal bus Paradom. Setelah ditanyai, korban pun mengakui bahwa ia pergi bersama pelaku dan berhubungan badan dengannya.

Kepolisian pun langsung memburu Maxi pada hari yang sama. Ia ditangkap tiga jam kemudian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com/ The Star Online

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkot Jogja Siapkan Pembatasan Bus Besar dan Uji Coba Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor Tahun Ini

Jogja
| Senin, 07 Juli 2025, 08:57 WIB

Advertisement

alt

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement