Advertisement
Masuk Malaysia Secara Ilegal dan Memperkosa Bocah, Seorang WNI Dihukum Cambuk dan Penjara 20 Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Seorang pria asal Indonesia diadili di Pengadilan Negeri Sibu, Serawak, Malaysia. Hasilnya, hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan empat cambukan pada pria bernama Maxi Banfatri pada Rabu (8/5/2019).
Pria berusia 30 tahun tersebut harus menjalani hukuman tersebut karena terbukti telah memperkosa seorang anak perempuan di bawah umur sebanyak dua kali.
Advertisement
Melansir The Star Online, Kamis (9/5/2019), Maxi mengaku bersalah atas dua dakwaan perkosaan dari jaksa penuntut umum, masing-masing karena melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual dan dijerat dengan pasal 376(1) dan 377CA Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan keterangan pengadilan, Maxi diketahui melakukan perbuatan tersebut kepada seorang anak berusia 12 tahun di semak-semak yang berlokasi di Jalan Hock Ming pada 22 April. Aksi serupa ia ulangi pada korban yang sama pada 23 April di lokasi berbeda, yakni di kawasan Tanjung Kunyit.
Selain terbukti memerkosa korban, Hakim Caroline Bee Majanil juga memvonis Maxi dengan tiga bulan kurungan karena kedapatan masuk ke Malaysia secara ilegal tanpa dokumen resmi.
Berdasarkan fakta yang dipaparkan dalam peradilan, kasus ini terungkap ketika ibu korban (45) yang tinggal di Sungai Bidut mendapati anaknya tidak pulang ke rumah pada 22 April. Ia curiga putrinya mungkin pergi bersama tersangka yang merupakan tetangga mereka.
Ibu korban lalu melaporkan hal ini keesokan harinya ke kepolisian. Sekitar pukul 09.00 pada 24, ayah korban menemukannya di terminal bus Paradom. Setelah ditanyai, korban pun mengakui bahwa ia pergi bersama pelaku dan berhubungan badan dengannya.
Kepolisian pun langsung memburu Maxi pada hari yang sama. Ia ditangkap tiga jam kemudian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com/ The Star Online
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
- Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Wanita 60 Tahun Lolos ke Kontes Miss Argentina karena Tampak Awet Muda
Advertisement
Advertisement