Advertisement
Masuk Malaysia Secara Ilegal dan Memperkosa Bocah, Seorang WNI Dihukum Cambuk dan Penjara 20 Tahun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Seorang pria asal Indonesia diadili di Pengadilan Negeri Sibu, Serawak, Malaysia. Hasilnya, hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan empat cambukan pada pria bernama Maxi Banfatri pada Rabu (8/5/2019).
Pria berusia 30 tahun tersebut harus menjalani hukuman tersebut karena terbukti telah memperkosa seorang anak perempuan di bawah umur sebanyak dua kali.
Advertisement
Melansir The Star Online, Kamis (9/5/2019), Maxi mengaku bersalah atas dua dakwaan perkosaan dari jaksa penuntut umum, masing-masing karena melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual dan dijerat dengan pasal 376(1) dan 377CA Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan keterangan pengadilan, Maxi diketahui melakukan perbuatan tersebut kepada seorang anak berusia 12 tahun di semak-semak yang berlokasi di Jalan Hock Ming pada 22 April. Aksi serupa ia ulangi pada korban yang sama pada 23 April di lokasi berbeda, yakni di kawasan Tanjung Kunyit.
Selain terbukti memerkosa korban, Hakim Caroline Bee Majanil juga memvonis Maxi dengan tiga bulan kurungan karena kedapatan masuk ke Malaysia secara ilegal tanpa dokumen resmi.
Berdasarkan fakta yang dipaparkan dalam peradilan, kasus ini terungkap ketika ibu korban (45) yang tinggal di Sungai Bidut mendapati anaknya tidak pulang ke rumah pada 22 April. Ia curiga putrinya mungkin pergi bersama tersangka yang merupakan tetangga mereka.
Ibu korban lalu melaporkan hal ini keesokan harinya ke kepolisian. Sekitar pukul 09.00 pada 24, ayah korban menemukannya di terminal bus Paradom. Setelah ditanyai, korban pun mengakui bahwa ia pergi bersama pelaku dan berhubungan badan dengannya.
Kepolisian pun langsung memburu Maxi pada hari yang sama. Ia ditangkap tiga jam kemudian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com/ The Star Online
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Becak Kayuh Bertenaga Listrik Resmi Mengaspal di Malioboro, Bentor Akan Dibatasi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement