Advertisement
Masuk Malaysia Secara Ilegal dan Memperkosa Bocah, Seorang WNI Dihukum Cambuk dan Penjara 20 Tahun
Penjara - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Seorang pria asal Indonesia diadili di Pengadilan Negeri Sibu, Serawak, Malaysia. Hasilnya, hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan empat cambukan pada pria bernama Maxi Banfatri pada Rabu (8/5/2019).
Pria berusia 30 tahun tersebut harus menjalani hukuman tersebut karena terbukti telah memperkosa seorang anak perempuan di bawah umur sebanyak dua kali.
Advertisement
Melansir The Star Online, Kamis (9/5/2019), Maxi mengaku bersalah atas dua dakwaan perkosaan dari jaksa penuntut umum, masing-masing karena melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual dan dijerat dengan pasal 376(1) dan 377CA Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan keterangan pengadilan, Maxi diketahui melakukan perbuatan tersebut kepada seorang anak berusia 12 tahun di semak-semak yang berlokasi di Jalan Hock Ming pada 22 April. Aksi serupa ia ulangi pada korban yang sama pada 23 April di lokasi berbeda, yakni di kawasan Tanjung Kunyit.
BACA JUGA
Selain terbukti memerkosa korban, Hakim Caroline Bee Majanil juga memvonis Maxi dengan tiga bulan kurungan karena kedapatan masuk ke Malaysia secara ilegal tanpa dokumen resmi.
Berdasarkan fakta yang dipaparkan dalam peradilan, kasus ini terungkap ketika ibu korban (45) yang tinggal di Sungai Bidut mendapati anaknya tidak pulang ke rumah pada 22 April. Ia curiga putrinya mungkin pergi bersama tersangka yang merupakan tetangga mereka.
Ibu korban lalu melaporkan hal ini keesokan harinya ke kepolisian. Sekitar pukul 09.00 pada 24, ayah korban menemukannya di terminal bus Paradom. Setelah ditanyai, korban pun mengakui bahwa ia pergi bersama pelaku dan berhubungan badan dengannya.
Kepolisian pun langsung memburu Maxi pada hari yang sama. Ia ditangkap tiga jam kemudian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com/ The Star Online
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru Selasa 31 Maret 2026, Cek di Sini
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 31 Maret 2026
- Raup Investasi Rp401 Triliun dari Jepang, Seskab: RI Magnet Dunia
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Daftar Film Terlaris Maret 2026, Danur dan Suzzanna Unggul
Advertisement
Advertisement







