Advertisement
Diperiksa KPK, Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Ditanya Soal Ini…
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi (tengah) saat di KPK. - Ist/Suara.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku hanya dikonfirmasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pengetahuannya tentang tersangka kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik (KTP-e) Markus Nari (MN).
"Yang ditanya cuma satu, kenal tidak sama Pak Markus Nari? Kenal. Nah itu saja. Di mana kenalnya? Di DPR tetapi tidak pernah ngobrol dengan saya," kata Gamawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Advertisement
KPK pada Rabu memeriksa Gamawan sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari (MN) dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-e.
Ia pun mengaku tidak dikonfirmasi soal proyek KTP-e dalam pemeriksaannya tersebut. "Tidak, tidak ada. Cuma ditanya itu saja satu. Silakan tanyakan [ke penyidik]," ucap Gamawan.
BACA JUGA
Saat dikonfirmasi apakah dirinya mengetahui soal dugaan peran tersangka Markus dalam penambahan anggaran KTP-e, Gamawan hanya menjelaskan soal kekeliruan istilah penambahan anggaran tersebut.
"Sebenarnya tidak ada istilah tambahan anggaran, itu yang keliru, kan kontraknya 'multiyears'. Kalau kurang tahun ini ya disempurnakan tahun depan. Jadi istilah itu saya koreksi ya, sebenarnya tidak ada istilah tambahan anggaran. Malah berkurang anggaran (KTP-e) dari Rp5,8 triliun itu kan tidak sampai Rp5,8 triliun itu terpakai, terbayarkan," ungkap Gamawan.
Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait KTP-e. Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-e.
Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e) 2011-2013 pada Kemendagri.
Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
- KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
Advertisement
Libur Nataru, 69 Personel SAR Siaga di Pantai Parangtritis
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ibu: Saatnya Meluruskan Makna Ibu Hebat
- PSS Sleman Fokus Internal Game Jaga Ritme Jelang Championship
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- APP Gandeng Gama Multi Group UGM Kembangkan Hunian Mahasiswa
- Kemendukbangga-BKKBN Ajak Gen Z Lawan Bullying lewat Gen Z Fest
- Hadapi Libur Nataru di DIY, Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Jumat 19 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




