Advertisement
Situng KPU : Data Masuk 71,15 Persen, Selisih Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo Sandi 13 Juta Suara
Siluet Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman saat melakukan monitoring rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 melalui aplikasi Situng di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (20/4/2019). KPU menegaskan Situng hanya merupakan informasi dan tidak akan mempengaruhi penetapan hasil Pemilu 2019 karena rekapitulasi resmi tetap dilakukan secara manual. - ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan penghitungan suara Pemilu 2019. Tercatat 21 hari setelah Pemilu 2019 digelar, sudah ada data pemindaian formulir C1 dari 578.722 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang masuk ke Sistem Informasi Penghitungan (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Berdasarkan data yang masuk hingga Rabu (8/5/2019) pukul 11.00 WIB, pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul atas Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Jokowi-Ma'ruf mendapat 61.283.720 suara atau setara dengan 56,22 persen.
Advertisement
Sementara itu, Prabowo-Sandiaga meraih suara dari 47.730.708 orang atau setara 43,78 persen. Suara itu berasal dari data 71,15 persen TPS yang sudah masuk.
Jokowi-Ma'ruf tercatat unggul di 22 provinsi dan sebagian besar daerah pemilihan di luar negeri. Adapun Prabowo-Sandiaga menang atas lawannya di 12 provinsi.
BACA JUGA
Sejumlah provinsi tercatat hampir menyelesaikan input salinan C1. Daerah dimaksud di antaranya adalah Jambi (90 persen), Kepulauan Bangka Belitung (98 persen), DI Yogyakarta (90,7 persen), Bali (99,9 persen), Kalimantan Barat (95 persen), Sulawesi Tenggara (98,2 persen), Gorontalo (99,9 persen), dan Sulawesi Barat (98,6 persen).
Dalam disclaimer di laman resminya, KPU menyatakan bahwa data yang ditampilkan pada Menu Hitung Suara adalah data apa adanya/sesuai dengan angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS).
Apabila terdapat kekeliruan pengisian data pada Formulir C1, dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Apabila terdapat perbedaan data antara entri di Situng dan Salinan Formulir C1, akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertulis di Salinan Formulir C1.
Data yang ditampilkan di Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Penumpang Bandara YIA Tembus 15 Ribu per Hari Jelang Lebaran
- KPK Bongkar Aliran THR Bupati Cilacap untuk Kapolresta dan Forkopimda
- Jadwal dan Syarat SIM Keliling Polda DIY Selasa 17 Maret 2026
- Polisi Tangkap Rombongan Pelajar Ugal-ugalan di Jalan Palagan Sleman
- Ledakan Keras di Masjid Jember Saat Tarawih, 1 Jemaah Dilarikan ke RS
- Brentford Gagal Menang, Wolves Curi Satu Poin di Gtech Community
- Prakiraan Cuaca DIY Selasa 17 Maret 2026: Dominasi Berawan dan Hujan
Advertisement
Advertisement









