Advertisement

Ini Ancaman Kemenkes untuk 200 RS Swasta yang Belum Terakreditasi

Yanita Petriella
Selasa, 07 Mei 2019 - 10:27 WIB
Nina Atmasari
Ini Ancaman Kemenkes untuk 200 RS Swasta yang Belum Terakreditasi Petugas memeriksa pasien deman berdarah (DBD) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depok, Jawa Barat, Jumat (25/1/19). - ANTARA/Kahfie kamaru

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan menegaskan seluruh rumah sakit harus terakreditasi sebelum 30 Juni 2019 jika ingin lolos sanksi. Berdasarkan data, sampai akhir bulan lalu, masih ada 200 rumah sakit swasta yang belum terakreditasi. 

Kementerian Kesehatan menyatakan tak akan memberikan perpanjangan tenggat atau toleransi kepada rumah sakit yang belum berupaya melakukan akreditasi sebelum 30 Juni 2019.

Advertisement

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan, saat ini Kemenkes dan BPJS Kesehatan akan melihat kembali RS mana saja yang akan atau tengah dalam proses akreditasi, serta yang tak berniat melakukan akreditasi.

“Tentu kami akan lihat ini bersama dengan BPJS Kesehatan. Mana yang dalam proses administrasi, mana yang masih menunggu visitasi, dan mana yang tak berniat melakukan akreditasi,” ujarnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Apabila pada saat masa tenggat masih ada RS yang tengah dalam proses akreditasi, pihaknya akan memberikan pertimbangan khusus kepada RS itu. “Namun, bagi yang tak ada niat atau tak ada upaya melakukan akreditasi hingga batas tenggat, tentu ada konsekuensi yang diterima oleh RS itu. Bagi RS yang dalam proses akreditasi tetap bisa melakukan pelayanan kesehatan,” katanya.

Kewajiban RS untuk melaksanakan akreditasi diatur dalam beberapa regulasi, yaitu Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Ketua Eksekutif Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Sutoto menuturkan hingga kini jumlah RS yang telah terakreditasi mencapai 2.101 unit, RS yang terakreditasi internasional 5 unit, akreditasi RS yang telah kedaluwarsa 81 unit, dan yang belum terakreditasi 725 unit.

Terkait dengan tenggat wajib akreditasi RS pada akhir Juni, pihaknya tetap melakukan waktu survei yang ditentukan oleh RS. Dalam standar nasional, RS diminta mendaftar survei paling lambat sebulan sebelum tanggal survei.

Adapun, untuk akreditasi yang kedaluwarsa, masa peringatan dimulai 6 bulan sebelum masa jatuh tempo. Pengingat ini diberikan dari sistem KARS pada rumah sakit sejak 3 bulan sebelum jatuh tempo. Adapun, permohonan akreditasi harus diberikan paling lambat 1 bulan sebelum masa berlakunya habis. Selang waktu tersebut digunakan tim evaluasi untuk survei dan menilai langsung kondisi RS serta kemampuan sumber daya manusia.

“Jadi kalau RS sudah mendaftar bisa kami penuhi karena inisiatif survei datang dari RS. Kami punya 769 surveyor tersebar seluruh Indonesia,” ucapnya.

Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Susi Setiawaty berpendapat asosiasi telah mengimbau dan mendorong agar RS swasta agar melakukan akreditasi.

“Kami dari asosiasi sudah membantu mengimbau agar RS yang belum akreditasi segera mengajukan survei. Data terakhir, pada Maret yang saya tahu ada 200 RS di Indonesia yang belum terakreditasi.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Hendak Mengambil Ponsel, Warga Sleman Malah Kecemplung Sumur

Sleman
| Jum'at, 26 April 2024, 09:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement