Advertisement
Jangan Macam-Macam Lagi! Penerobos Palang KA Bisa Dipenjara
Perlintasan kereta api. (Solopos/Dok)
Advertisement
Harianjogja.com, MADIUN--Penerobos palang pintu di perlintasan kereta api (KA) kali ini harus berhati-hati, sebab mereka akan mendapatkan hukuman yang setimpal yakni hukuman pidana atau denda Rp750.000.
Pengancaman dengan pasal pidana ini sebagai upaya mengurangi kecelakaan lalu lintas di perlintasan KA. Terlebih saat ini kesadaran masyarakat terhadap keselamatan di perlintasan KA masih minim. Hal itu terlihat masih adanya pengendara yang melintas perlintasan meskipun palang pintu sudah diturunkan.
Advertisement
Manager Humas PT KAI Daops VII Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan denda bagi pelanggar palang pintu perlintasan KA akan diberlakukan. Apalagi saat ini jalur ganda di antara Stasiun Baron, Nganjuk, hingga Stasiun Barat, Madiun, telah diaktifkan. Sehingga perjalanan KA semakin banyak.
"Di wilayah Daops VII Madiun terdapat 270 perlintasan resmi, 67 perlintasan liar, dan 45 perlintasan tak sebidang," kata dia, Senin (6/5/2019).
BACA JUGA
Dia menuturkan dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 114 disebutkan pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup.
Selanjutnya, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api yang akan lewat dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"Apabila terjadi pelanggaran oleh pengemudi kendaraan, maka konsekuensinya adalah pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000. Ini sesuai dengan pasal 296," jelas Ixfan.
Lebih lanjut, Ixfan menuturkan masyarakat supaya lebih waspada dan taat terhadap aturan saat akan melintas di perlintasan KA. Bagi masyarakat yang melintas di perlintasan KA tidak berpalang pintu wajib menengok kanan-kiri terlebih dahulu. Selain itu harus dipastikan perlintasan yang akan dilalui aman.
Sedangkan masyarakat yang akan melintas di perlintasan berpalang pintu supaya bersabar dan tak menerobos palang pintu yang sudah bergerak menutup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkot Jogja Tempuh Tahapan Panjang Menuju Malioboro Full Pedestrian
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Skandal Suap Elite Hukum Tiongkok, Eks Menteri Dihukum Seumur Hidup
- Krisis Komponen, Apple Dahulukan iPhone 18 Pro dan Fold
- Pemkot Jogja Anggarkan Rp14,8 Miliar Perkuat Drainase 2026
- Milan Tantang Bologna, Rekor Tandang Jadi Taruhan di Renato DallAra
- Resor Mewah Inggris, Awal Rumor Asmara Hamilton-Kardashian
- Fenomena Langit Februari 2026: Gerhana Cincin dan Fase Bulan
- Film Indie Iron Lung Tembus Rp340 Miliar, Markiplier Menangis Haru
Advertisement
Advertisement



