Radar GCI Buatan Bandung Perkuat Sistem Pertahanan Udara RI
Radar GCI buatan PT Len Industri resmi dioperasikan untuk memperkuat pengawasan udara Indonesia dan sistem pertahanan nasional.
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3) dinihari. /ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso
Harianjogja.com, JAKARTA – Mantan ketua umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) sekaligus tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor pertandingan, Joko Driyono, hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang memiliki agenda pembacaan dakwaan.
Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan, pihaknya telah menerima berkas kasus Joko Driyono dari Kejaksaan Jakarta Selatan pada pekan lalu. Berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap.
"Senin 6 Mei 2019, sidang perdana," kata Guntur saat dikonfirmasi, Senin (6/5/2019).
Sidang ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kartim Haeruddin dan dua hakim anggota yakni Lim Nurohim serta Sudjarwanto. Kendati demikian, Guntur belum bisa memastikan pada pukul berapa sidang akan dilaksanakan. "Seperti biasa menunggu jaksa dan terdakwa. Kalau pidana biasanya di atas jam 1," ucap Guntur.
Dalam kasus ini, Jokdri disangka telah memerintahkan anak buahnya untuk merusak sejumlah dokumen yang berkaitan dengan beberapa peristiwa yang tengah diinvestigasi oleh Satgas Antimafia Bola Polri.
Polri telah menjelaskan penetapan Joko Driyono sebagai tersangka berawal dari ditetapkannya tiga tersangka lainnya yakni Muhammad Mardani alias Dani, sopir Joko Driyono; Musmuliadi alias Mus, pekerja di PT Persija; dan Abdul Gofar, pekerja di PSSI.
Ketiganya ditetapkan tersangka dalam kasus perusakan dokumen barang bukti yang dianggap penting untuk mengungkap kasus pengaturan skor pertandingan sepakbola. Mereka diduga ditugaskan oleh Joko Driyono untuk memusnahkan barang bukti tersebut.
Joko Driyono dalam kasus ini dikenakan Pasal 363 dan/atau Pasal 235 dan/atau Pasal 233 dan/atau Pasal 231 juncto Pasal 55 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Radar GCI buatan PT Len Industri resmi dioperasikan untuk memperkuat pengawasan udara Indonesia dan sistem pertahanan nasional.
Konsep halal tidak cukup dipahami sebatas label pada kemasan produk. Kehalalan harus dibangun dari niat dan kesadaran pelaku usaha.
Taeyang BIGBANG merilis album Quintessence setelah 9 tahun, berisi 10 lagu dan kolaborasi global lintas musisi.
xAI meluncurkan Grok Build, AI coding berbasis terminal untuk saingi Claude Code dengan fitur plan mode dan sub-agent.
Polresta Sleman bentuk tim khusus untuk selidiki kasus 11 bayi di Pakem, termasuk dugaan adopsi ilegal dan TPPO.
Grand Rohan Jogja kembali menghadirkan ruang apresiasi seni melalui pameran seni lukis bertajuk “The Beauty of Color”. Pameran ini resmi dibuka Senin (18/5)