Advertisement
Joko Driyono Jalani Sidang Perdana Kasus Perusakan Barang Bukti Pengaturan Skor
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Mantan ketua umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) sekaligus tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor pertandingan, Joko Driyono, hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang memiliki agenda pembacaan dakwaan.
Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan, pihaknya telah menerima berkas kasus Joko Driyono dari Kejaksaan Jakarta Selatan pada pekan lalu. Berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap.
Advertisement
"Senin 6 Mei 2019, sidang perdana," kata Guntur saat dikonfirmasi, Senin (6/5/2019).
Sidang ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kartim Haeruddin dan dua hakim anggota yakni Lim Nurohim serta Sudjarwanto. Kendati demikian, Guntur belum bisa memastikan pada pukul berapa sidang akan dilaksanakan. "Seperti biasa menunggu jaksa dan terdakwa. Kalau pidana biasanya di atas jam 1," ucap Guntur.
Dalam kasus ini, Jokdri disangka telah memerintahkan anak buahnya untuk merusak sejumlah dokumen yang berkaitan dengan beberapa peristiwa yang tengah diinvestigasi oleh Satgas Antimafia Bola Polri.
Polri telah menjelaskan penetapan Joko Driyono sebagai tersangka berawal dari ditetapkannya tiga tersangka lainnya yakni Muhammad Mardani alias Dani, sopir Joko Driyono; Musmuliadi alias Mus, pekerja di PT Persija; dan Abdul Gofar, pekerja di PSSI.
Ketiganya ditetapkan tersangka dalam kasus perusakan dokumen barang bukti yang dianggap penting untuk mengungkap kasus pengaturan skor pertandingan sepakbola. Mereka diduga ditugaskan oleh Joko Driyono untuk memusnahkan barang bukti tersebut.
Joko Driyono dalam kasus ini dikenakan Pasal 363 dan/atau Pasal 235 dan/atau Pasal 233 dan/atau Pasal 231 juncto Pasal 55 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Bumi Magnitudo 5,0 Landa Pacitan, BMKG Jelaskan Penyebabnya
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Volume Sampah Plastik Naik 5% Tiap Tahun, Kemasan Guna Ulang Perlu Digalakkan
- Menparekraf Sandi Ungkap Harga Tiket Pesawat Diprediksi Turun Pertengahan 2024
- Ganjar-Mahfud Pilih Jadi Oposisi, Gibran Minta Dikawal dari Luar
- Minibus Tertabrak Kereta di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Pasuruan, 4 Orang Tewas
- Jokowi Setuju Tidak Boleh Ada Orang Toxic di Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement