Geledah Rumah Dirjen, KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus Mafia Tanah ATR BPN
KPK menemukan petunjuk dugaan aliran uang kasus mafia tanah ATR BPN dari penggeledahan rumah Dirjen Lampri di Bekasi.
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3) dinihari. /ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso
Harianjogja.com, JAKARTA – Mantan ketua umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) sekaligus tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor pertandingan, Joko Driyono, hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang memiliki agenda pembacaan dakwaan.
Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan, pihaknya telah menerima berkas kasus Joko Driyono dari Kejaksaan Jakarta Selatan pada pekan lalu. Berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap.
"Senin 6 Mei 2019, sidang perdana," kata Guntur saat dikonfirmasi, Senin (6/5/2019).
Sidang ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kartim Haeruddin dan dua hakim anggota yakni Lim Nurohim serta Sudjarwanto. Kendati demikian, Guntur belum bisa memastikan pada pukul berapa sidang akan dilaksanakan. "Seperti biasa menunggu jaksa dan terdakwa. Kalau pidana biasanya di atas jam 1," ucap Guntur.
Dalam kasus ini, Jokdri disangka telah memerintahkan anak buahnya untuk merusak sejumlah dokumen yang berkaitan dengan beberapa peristiwa yang tengah diinvestigasi oleh Satgas Antimafia Bola Polri.
Polri telah menjelaskan penetapan Joko Driyono sebagai tersangka berawal dari ditetapkannya tiga tersangka lainnya yakni Muhammad Mardani alias Dani, sopir Joko Driyono; Musmuliadi alias Mus, pekerja di PT Persija; dan Abdul Gofar, pekerja di PSSI.
Ketiganya ditetapkan tersangka dalam kasus perusakan dokumen barang bukti yang dianggap penting untuk mengungkap kasus pengaturan skor pertandingan sepakbola. Mereka diduga ditugaskan oleh Joko Driyono untuk memusnahkan barang bukti tersebut.
Joko Driyono dalam kasus ini dikenakan Pasal 363 dan/atau Pasal 235 dan/atau Pasal 233 dan/atau Pasal 231 juncto Pasal 55 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
KPK menemukan petunjuk dugaan aliran uang kasus mafia tanah ATR BPN dari penggeledahan rumah Dirjen Lampri di Bekasi.
Jadwal DAMRI dari YIA Sabtu 20 September 2026 tersedia ke sejumlah tujuan Jogja dan Sleman dengan tarif promo Rp50.000.
Jadwal KA Bandara YIA Minggu 20 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap.
Cukup Rp8.000, Ini Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo Hari Ini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 20 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal tiap stasiun hingga Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 20 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.