Advertisement

Hingga Maret 2019, Pinjaman Online Capai Rp33 Triliun

Newswire
Minggu, 05 Mei 2019 - 10:37 WIB
Sunartono
Hingga Maret 2019, Pinjaman Online Capai Rp33 Triliun Ilustrasi uang. - Bisnis/ Paulus Tandi Bone

Advertisement

Harianjogja.com, BANDUNG - Hingga Maret 2019 transaksi pinjaman online yang dicatatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencapai Rp33,2 triliun. Angka tersebut menunjukkan besarnya potensi pinjaman online karena jumlahnya yang cenderung meningkat di banding posisi awal tahun ini. Menurut data OJK, per Maret lalu jumlah pinjaman daring disalurkan kepada 6,96 juta peminjam.

Dilihat dari nilainya, pembiayaan online tersebut naik 46,48% sejak awal tahun ini. Adapun nilai outstanding pinjaman mencapai Rp7,79 triliun, tumbuh 54,34% dari awal tahun ini. Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Sukarela Batunanggar mengatakan, jumlah rekening peminjam online juga tercatat naik 59,70% dibanding awal tahun ini.

Advertisement

Di pihak, jumlah pemberi pinjaman mencapai 272.548 rekening atau naik 31,34% dari awal tahun. “Perusahaan fintech P2P lending sudah mencapai 106 yang berizin di OJK. Jumlah itu 49% dari total 207 fintech yang terdaftar,” ujar Sukarela kemarin dalam diskusi bersama media di Bandung, Jawa Barat.

Sebanyak 106 perusahaan fintech P2P lending yang terdaftar terus meningkat dibandingkan Februari 2019 yang baru berjumlah 99 perusahaan.

Nama-nama fintech yang baru terdaftar antara lain PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas), PT Sinergi Mitra Finansial (Kre dible), PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat (KlikUM KM), PT Harapan Fintech Indonesia (Klik Kami), PT Idana Solusi Sejahtera (Cairin), PT Empat Kali Indonesia (Empat Kali), dan PT Berdayakan Usaha Indonesia (Batumbu).

Sukarela menjelaskan, ada perbedaan pengaturan P2P lending di beberapa negara. Misalnya seperti di Amerika Serikat (AS) yang cenderung lebih ketat soal perizinan.

Di Inggris lebih moderat karena semua harus lewat regulatory sandbox dan diuji menggunakan live test. Berbeda lagi dengan di China, yang aturannya sangat longgar sehingga P2P lending berkembang sangat signifikan karena sesuai angka inklusi keuangan yang rendah dan penduduknya sangat banyak.

Namun, setelah kasus hampir seribu fintech yang tutup di Negeri Panda, kini baru diatur secara lebih ketat juga. Dampak aturan di Chi na, pertumbuhan P2P lending cenderung lebih agresif dan ada moral hazard karena pelakunya melakukan kecurangan.

“Sementara di Indonesia ada proses perizinan yang dilakukan dan cek kelayakannya. Meskipun demikian, tata kelola permodalannya tidak ketat seperti aturan perbankan,” ujarnya.

Di bagian lain, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank Riswinandi membuka Fintech Day 2019 di Palembang. Dia mengatakan, akan terus mendorong pertumbuhan industri P2P lending atau fintech lending untuk peningkatan inklusi keuangan, khususnya perluasan akses permodalan UMKM.

“Kami bertekad membawa industri fintech lending untuk bersamasama mengangkat industri UMKM,” kata Riswinandi. Untuk mendukung secara penuh pendanaan UMKM, OJK memiliki dua pilihan, yaitu mendorong fintech lending meningkatkan kapasitas pendanaan produktif (kualitas) atau mendorong kemudahan pendaftaran fintech lending produktif secara masif (kuantitas).

Berbagai upaya penguatan fintech lending juga sedang dilakukan OJK seperti penyusunan peraturan teknis untuk pendaftaran, perizinan, pengawasan, sistem pemantauan daring terhadap fintech lending.

Ini juga termasuk penggunaan E-KYC (electronic know your customer ), biometric , digital signature , dan dokumen elektronik. Hal yang juga harus dikembangkan antara industri jasa keuangan incumbent dengan penyelenggara fintech lending untuk membangun dan memperkuat ekosistem ekonomi digital.

Pengembangan dialog yang berkelanjutan dan terbuka harus dilakukan antara pemerintah, regulator, penyelenggara fintech lending, dan asosiasi. Ini dalam rangka untuk meningkatkan kualitas regulasi fintech lending.

Selain itu, demi mengantisipasi perkembangan fintech lending yang sangat pesat, OJK bersama asosiasi industri fintech lending telah mengeluarkan ketentuan, di antaranya larangan untuk meng-akses data pribadi digital pengguna selain yang didapatkan dari kamera, mikrofon, serta in - formasi lokasi pengguna.

Untuk meningkatkan transparansi, OJK telah mewajibkan penyelenggara untuk menyampaikan disclaimer risiko dari kegiatan fintech lending yang memberikan edukasi ke publik untuk memahami risiko dalam memanfaatkan pinjaman fintech lending .

Dalam rangka transparansi, OJK telah meminta penyelenggara fintech lending menyampaikan informasi tingkat keberhasilan (TKB90) dalam penyelesaian kewajiban membayar pinjaman pada sistem elektronik penyelenggara.

TKB90 ini menunjukkan tingkat keberhasilan pembayaran pinjaman oleh borrower yang difasilitasi oleh penyelenggara fintech lending . Semakin tinggi mendekati 100%, maka menunjukkan keberhasilan pembayaran pinjaman semakin baik.

Fintech Days 2019 di Kota Palembang menggelar lima kegiatan, yaitu OJK Goes to Campus , media visit , radio talk show , seminar nasional, dan pameran penyelenggara fintech lending .

Kegiatan ini diselenggarakan atas kerja sama antara OJK dan Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya serta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Fintech Days 2019 ditujukan untuk mengedukasi masyarakat terkait manfaat dan bagaimana menggunakan pin jaman online sebagai alternatif pendanaan bagi sektor UM KM.

Sekaligus dalam kegiatan ini OJK memberikan edukasi terkait risiko-risiko dalam industri pin jaman daring dan bagaimana memanfaatkan pin jaman daring secara bijak. OJK juga mendorong generasi muda di daerah agar mengembangkan kreativitas untuk membangun ide bisnis yang inovatif dan berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 11:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement