Advertisement

Bupati Talaud Langsung Ditahan KPK

Newswire
Rabu, 01 Mei 2019 - 11:17 WIB
Sunartono
Bupati Talaud Langsung Ditahan KPK Bupati Kepulauan Talaud saat terjaring OTT KPK, Selasa (30/4/2019) pagi. - Suara.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyuni Maria Manalip langsung dilakukan penahanan oleh penyidik KPK setelah ditetapkan tersangka penerimaan gratifikasi dan suap proyek pengadaan di Kabupaten Talaud.

Selain Sri Wahyuni Maria Manalip, penyidik KPK turut menahan tersangka Benhur Lalenoh tim sukses Sri dan pemberi suap pengusaha Bernard Hanafi Kalalo. Mereka bertiga di tahan di rumah tahanan yang berbeda.

Advertisement

"Kami lakukan penahanan 20 hari pertama ketiga tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/5/2019).

Sri Wahyuni Maria Manalip di tahan di Rumah tahanan Gedung Merah Putih K-4. Selanjutnya, Bernard ditahan di Rutan gedung KPK Lama cabang C-1 dan Benhur di tahan di Rumah tahanan Guntur.

"Kami lakukan penahanan untuk proses penyidikan," ujar Febri.

Sri Wahyuni Maria Manalip dibawa ke rumah tahanan sekitar, subuh dini hari. Dirinya pun masih tak menyangka dilakukan penahanan oleh KPK. Dan terus menepis telah menerima barang-barang mewah.

"Saya dituduh, katanya saya menerima hadiah, saya tidak tahu, barang itu tidak ada sama saya," ujar Sri ketika dibawa ke mobil tahanan.

Sri Wahyuni Maria Manalip ditetapkan tersangka sebagai penerima suap dan gratifikasi dalam pengerjaan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud. Di mana kontraktor yang mengerjakan harus memberi fee sebesar 10%.

Di mana fee 10% dari Bernard selaku pengusaha yang mengerjakan proyek dibelikan barang mewah yang diminta oleh Sri Wahyuni Maria Manalip.

Untuk diketahui, Sri Wahyuni Maria Manalip dan Benhul disangkakan Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Bernard selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Tersangka Korupsi Bandwidth Sleman Tetap Terima Gaji, Bahkan Naik

Tersangka Korupsi Bandwidth Sleman Tetap Terima Gaji, Bahkan Naik

Sleman
| Selasa, 14 Oktober 2025, 15:47 WIB

Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA

Wisata
| Senin, 13 Oktober 2025, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement