Polisi Cegat Peserta Demo yang Akan Berangkat ke Jakarta
Polresta Tangerang mengerahkan 200 personel gabungan untuk patroli dan penyekatan massa yang hendak menuju Jakarta untuk aksi di Gedung DPR RI.
Bupati Kepulauan Talaud saat terjaring OTT KPK, Selasa (30/4/2019) pagi./Suara.com
Harianjogja.com, JAKARTA--Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, Selasa (30/4/2019), ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara tahun anggaran 2019.
Dalam kasus itu KPK mengamankan sejumlah barang mewah yang diduga sebagai suap untuk Sri Wahyumi, terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo.
"Barang bukti yang diamankan [nilainya] sekitar Rp513.855.000," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta.
Barang-barang mewah yang diamankan yakni handbag Channel senilai Rp97,3 juta, tas Balenciaga Rp32,9 juta, jam tangan Rolex Rp224,5 juta, anting berlian Adelle Rp32 juta, dan cincin berlian Adelle Rp76,92 juta. Juga diamankan uang tunai sebesar Rp50 juta.
Basaria mengatakan KPK mengidentifikasi adanya komunikasi yang aktif antara Bupati Talaud dengan Benhur Lalenoh serta pihak lain, yang isinya membahas tentang proyek di Talaud dan terkait merk tas serta ukuran jam yang diminta.
Benhur sendiri adalah seorang pengusaha sekaligus tim sukses dari Sri Wahyumi dalam pemilihan Bupati Talaud. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut bersama pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo.
"Sempat dibicarakan permintaan tas bermerk Hermes dan bupati tidak mau tas yang dibeli sama dengan tas yang sudah dimiliki oleh seorang pejabat perempuan lain di sana," ungkap Basaria.
Dalam kasus itu Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip dan Benhur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Bernard yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Polresta Tangerang mengerahkan 200 personel gabungan untuk patroli dan penyekatan massa yang hendak menuju Jakarta untuk aksi di Gedung DPR RI.
Sebanyak 34 WN Australia dilaporkan hilang setelah banjir bandang di Nepal. Ratusan orang dari berbagai negara juga masih dicari.
Mahasiswa Forum BEM DIY menggelar aksi di Malioboro dan mendesak RUU Perampasan Aset disahkan serta drafnya dibuka ke publik.
Sri Sultan meminta PSIM Jogja mencari revenue baru agar klub lebih mandiri secara finansial dan tidak bergantung pada pengusaha.
Kemenag membantah isu Nasaruddin Umar mundur sebagai Menteri Agama. Nasaruddin juga menegaskan dirinya tidak pernah mengundurkan diri.
Polresta Sleman menangkap IR, pelaku penembakan airsoft gun terhadap pelajar di Maguwoharjo. Tiga pelaku lainnya masih dicari.