Advertisement
Usai Dicecar Jaksa KPK, Menpora Akan Evaluasi Jajarannya
Menpora Imam Nahrawi (kiri) meninggalkan ruangan untuk menunggu giliran bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2019). - ANTARA/Sigid Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Setelah menjadi saksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy atas kasus dugaan suap danah hibah KONI dari Kementerian Pemuda dan Olahraga di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2019) malam, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyatakan akan mengevaluasi jajaran kementeriannya.
"Tambahan keterangan saya berharap jadi motivasi dan evaluasi bagi jajaran Kementerian Pemuda dan Olahraga [Kemenpora]. Kemudian, KONI agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting agar masa datang enggak terulang kembali," ujarnya, Senin.
Advertisement
Imam mengatakan kementerian yang dipimpinnya harus memperbaiki kinerja keuangan dan pengawasan. Para penerima bantuan juga harus ikut membenah diri secara bersama-sama.
"Sehingga, peningkatan utama prestasi lebih menggembirakan karena kita sudah melihat secara langsung hasil Asian Games dan Asian Para Games, jadi sungguh sangat membanggakan," tuturnya.
BACA JUGA
Dalam persidangan tersebut, Imam dicecar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pengetahuannya terkait perkara dugaan suap dana hibah KONI tersebut.
Dalam kasus ini, Ending didakwa memberikan suap Rp400 juta kepada Deputi IV Kemenpora Mulyana serta dua staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. Pemberian suap ditujukan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora sesuai nilai proposal pertama sebesar Rp30 miliar.
Dalam persidangan sebelumnya, nama Imam disebut-sebut telah menerima uang Rp1,5 miliar menyusul pengakuan Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi.
Dia diminta Ending Fuad membuat 23 daftar inisial dan jumlah penerimaan uang atas perintah Asisten Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) bernama Miftahul Ulum kepada para pejabat di Kemenpora dan KONI. Dalam daftar itu, tertulis inisial 'M' yang diklaim sebagai Menteri atau Menpora dengan nilai aliran uang Rp1,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungi Jogja, Kapolri Pastikan Keamanan Moda Transportasi
- Kapolri Pastikan Puncak Arus Mudik di Stasiun Tugu Berjalan Aman
- Newcastle United Ancam Sejarah Barcelona di Stadion Camp Nou
- Iran Berduka Setelah Tiga Pejabat Tinggi Tewas dalam Dua Hari
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini, Kamis 19 Maret 2026
- Warga Kutoarjo Bisa Cek Jadwal Prameks ke Jogja Kamis 19 Maret 2026
- Cek Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Keberangkatan Kamis 19 Maret 2026
Advertisement
Advertisement









