Advertisement

Pejabat Kemenag dan PPP Jatim Diperiksa Terkait Romy

Newswire
Kamis, 25 April 2019 - 15:37 WIB
Sunartono
Pejabat Kemenag dan PPP Jatim Diperiksa Terkait Romy Juru Bicara KPK Febri Diansyah. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan beberapa saksi terkait penyidikan kasus jual beli jabatan di Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2018-2019. Mereka ada Kepala Bagian Pengadaan dan Pertimbangan Biro Kepegawaian Kemenag, yang juga Wakil Ketua Pansel Pimpinan Kemenag Mohammad Farid Wadjdi.

Kemudian, Kasubag Pengadaan Kemenag, yang juga Tim Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, Septian Saputra, dan Sekretaris DPW PPP Jawa Timur, Norman Zein Nahdi. "Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dari tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (25/4/2019).

Advertisement

KPK telah menetapkan Romi sebagai tersangka lantaran diduga terlibat kasus jual beli jabatan di Kemenag. Selain itu, ada dua orang lainnya, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.‎

Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi. Dalam perkara ini, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, sedangkan Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, ‎Muafaq dan Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Kemudian, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin. Sebab, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romi.

Pada 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab, menemui Romi untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan jabatan‎ Muafaq.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Romi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Potensi Wisata Offroad Mulai Diminati Segmen Komunitas dan Keluarga di Jogja

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement