Advertisement
Dirut PT PJB Mengaku Tak Tahu Aliran Suap Sofyan Basir

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Direktur Utama PT Pembangkit Jawa Bali, (PT PJB), Irwan Agung Firstantara mengklaim tak ada hal yang baru yang ditanyakan penyidik KPK terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1, Kamis (25/4/2019).
Irwan sendiri telah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi untuk Direktur Utama PT. PLN nonaktif Sofyan Basir yang menjadi tersangka baru dalam kasus tersebut. Menurutnya, materi pemeriksaan yang dilayangkan penyidik masih sama seperti pemeriksaan sebelumnya.
Advertisement
"Sama saja seperti BAP saya, sama dengan yang dulu-dulu, ketika tersangka saat itu. Tidak ada yang baru," kata Irwan di lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).
Irwan diketahui sering mondar-mandir ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial Idrus Marham, dan Bos Blackgold Natural Resource, Johannes B. Kotjo yang kini sudah berstatus terpidana.
BACA JUGA
Irwan menambahkan semua terkait apa yang dipertanyakan penyidik KPK dalam BAP tak berubah seperti saat di dalam persidangan tiga terpidana yang lalu. "Semua sudah terungkap di dalam BAP dan semua sudah terungkap di dalam persidangan. Silakan nanti temen-teman lihat hasil persidangan seperti apa, sama saya sama," ujar Irwan
Ketika ditanya awak media soal adanya aliran uang suap dari proyek PLTU Riau ke Sofyan Basir, Irwan mengaku tak mengetahui. "Sama sekali tidak tahu, Ya kami enggak tahu," tutup Irwan.
Selain Irwan, KPK turut melakukan pemeriksaan terhadap Lima petinggi PT. PLN lainnya seperti Direktur Pengadaan Strategis PT PLN; Supangkat Iwan Santoso, Direktur Utama PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PT PJBI); Gunawan Yudi Hariyanto, Direktur Operasional PT PJBI; Dwi Hartono, Direktur Operasional PT PLN Batu Bara; Djoko Martono, dan Kepala Divisi Independen Power Produser (IPP) PT PLN; Muhammad Ahsin Sidqi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyebut penyidik KPK telah memantau Sofyan Basir sejak tahun 2015. Sebab, KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.
"Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ucap Saut, kemarin.
Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bongkar Keramba Ikan Hingga Kandang Ayam Normalisasi Sungai Code
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Ratusan Perempuan Antusias Belajar Memasak Kuliner Rumahan
- Man City vs Everton Skor 2-0, Erling Haaland Cetak 2 Gol
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 19 Oktober 2025
- Bus Sinar Jaya Malioboro ke Parangtritis Minggu 19 Oktober 2025
- Marselino Ferdinan Debut Bersama AS Trencin
- Jadwal DAMRI Minggu 19 Oktober 2025, Bandara YIA ke Jogja
- Jadwal Kereta Bandara YIA Hari Ini Minggu 19 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement