Advertisement
Hari Ini, KPK Panggil Menag terkait Kasus Romy
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (tengah)./Harian Jogja - Desi Suryanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada Rabu (24/4/2019). Lukman yang juga politikus PPP itu akan diperiksa sebagai saksi kasus suap Jual Beli Jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Lukman dijadwalkan diperiksa untuk tersangka suap anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy (RMY).
Advertisement
"Rabu, 24 April 2019 dijadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama RI," kata Febri Diansyah, Selasa (23/4/2019).
Selain Menag, KPK juga akan memanggil tiga saksi lainnya yaitu Staf Khusus Menteri Agama Gugus Joko Waskito serta dua Anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal masing-masing Aulia Muttaqin dan Muhammad Amin.
BACA JUGA
Febri mengatakan saksi yang akan dimintai keterangannya oleh penyidik KPK itu untuk tersangka Romahurmuziy.
Pada Selasa (23/4), KPK juga telah memeriksa dua pejabat di Kemenag sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy. Dua pejabat itu adalah Kepala Bagian (Kabag) Mutasi Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenag Sujoko dan Kabag Tata Usaha Pimpinan Biro Umum Setjen Kemenag Khoirul Huda Basyir Habibullah.
"Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi terkait proses mutasi di Kementerian Agama serta mengonfirmasi barang bukti berupa surat revisi pengajuan nama Kepala Kantor Agama Gresik," kata Febri.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- 95 Pelanggaran TKA SD-SMP Terungkap, Mayoritas Dilakukan Pengawas
- MayDay 2026, Bupati Sleman Gelar Dialog dengan Serikat Buruh
- Update Puting Beliung Sleman Rusak 20 Titik, Ngaglik Terparah
- Kolaborasi IDM-BTN Dorong Pariwisata Budaya Kelas Dunia
- Tanggul Sungai Plumbon Jebol, Banjir Rendam Mangkang Kulon Semarang
- Layanan KA Jarak Jauh Kembali Normal Bertahap Mulai 30 April 2026
- Daftar KA Tambahan Jogja untuk Libur Panjang Mei, Cek di Sini
Advertisement
Advertisement








