Advertisement
Terbukti Terima Suap, Mantan Mensos Idrus Marham Diganjar 3 Tahun Penjara
Idrus Marham. - suara.com/Muhaimin A Untung
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Menteri Sosial Idrus Marham dalam siding yang digelar, Selasa (23/4/2019). Idrus juga didenda Rp150 juta dengan subsider dua bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Yanto menyatakan Idrus Marham terbukti bersalah bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Advertisement
"Menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Yanto, Selasa (23/4/2019).
Sebelumnya, Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
BACA JUGA
Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih didakwa menerima hadiah berupa uang total Rp2,250 miliar dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1. Suap itu diduga mengalir ke Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar 2017.
Dalam dakwaan sebelumnya, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gunungkidul Catat Produksi Perikanan Stabil, Lele Teratas
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Uji Klinis Vaksin Dengue Masuk Babak Baru dalam Riset Nasional
- Tiga Turis Lansia Malaysia Ditemukan Selamat di Aceh Pasca Bencana
- Solusi Praktis Mengatasi Spotify Wrapped 2025 yang Tak Tampil
- Relokasi Makam Terdampak Tol Jogja-Solo Dimulai, 451 Jenazah Dipindah
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah hingga 10 Desember
- Sistem OSS Bermasalah, Izin Usaha di Sleman Terhambat sejak Oktober
- Listyo Sigit Diangkat Jadi Ketua Dewan Penasihat KSPSI Fokus Isu Buruh
Advertisement
Advertisement



