Advertisement

Terbukti Terima Suap, Mantan Mensos Idrus Marham Diganjar 3 Tahun Penjara

Newswire
Selasa, 23 April 2019 - 14:37 WIB
Sunartono
Terbukti Terima Suap, Mantan Mensos Idrus Marham Diganjar 3 Tahun Penjara Idrus Marham. - suara.com/Muhaimin A Untung

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Menteri Sosial Idrus Marham dalam siding yang digelar, Selasa (23/4/2019). Idrus juga didenda Rp150 juta dengan subsider dua bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Yanto menyatakan Idrus Marham terbukti bersalah bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Advertisement

"Menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Yanto, Selasa (23/4/2019).

Sebelumnya, Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih didakwa menerima hadiah berupa uang total Rp2,250 miliar dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1. Suap itu diduga mengalir ke Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar 2017.

Dalam dakwaan sebelumnya, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement