Advertisement
40 WNA Gembong Kejahatan Siber Segera Diadili di Indonesia
Ilustrasi Hacker - Sputniknews
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG--Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan memroses secara hukum 40 warga negara asing anggota sindikat kejahatan siber internasional di Indonesia berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian.
"Tidak akan langsung dideportasi, kemungkinan akan dilakukan projustisia di Indonesia," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Ramli di Semarang, Senin (22/4/2019).
Advertisement
Menurut dia, penindakan secara hukum tersebut akan dilakukan sambil menunggu instruksi dari pusat. Ia menjelaskan para WNA bermasalah ini akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. "Para WNA ini melakukan kegiatan tidak sebagaimana izin tinggal yang dimiliki," katanya.
40 warga Tiongkok dan Taiwan ditangkap petugas imigrasi di sebuah rumah di Perumahan Puri Anjasmoro Blok M2 Nomor 11, Kota Semarang. WNA yang terdiri atas 12 warga Taiwan dan 28 warga Tiongkok tersebut merupakan anggota sindikat penipuan internasional yang ditangkap pada 18 April 2019.
BACA JUGA
Ramli menambahkan 40 WNA tersebut pada awalnya ditangkap atas dugaan pelanggaran keimigrasian. Bahkan, lanjut dia, seluruh warga negara Taiwan yang diamankan dilaporkan paspor yang mereka miliki telah dicabut oleh negara asalnya karena keterlibatan dengan tindak pidana.
"11 WNA Taiwan ini ternyata buronan Interpol Taiwan berdasarkan surat pemberitahuan dari negara setempat," katanya.
Sebanyak 40 WNA tersebut saat ini masih mendekam di Rumah Detensi Imigrasi Semarang untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sekolah Bantul Diminta Prioritaskan Jasa Lokal untuk Study Tour
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Landasan Bandara Berlin Tertutup Es, 100 Penerbangan Dibatalkan
- 34 Ribu Warga Sleman Nonaktif PBI JK, Bisa Ajukan Reaktivasi Bersyarat
- Revitalisasi Pasar di Bantul Ditunda, Anggaran untuk Pemeliharaan
- China Wajibkan Pemuka Katolik Serahkan Paspor
- Pesulap Merah Akui Poligami, Istri Kedua Ratu Rizky Nabila Hamil
- Bantul dan Jogja Terdampak Gempa, 40 Orang Dilarikan Ke Rumah Sakit
- Ivar Jenner Resmi Gabung Dewa United Banten FC
Advertisement
Advertisement



