Advertisement
Halangi Pemenuhan Kebutuhan Korban Bencana Palu, BNPB Bakal Tempuh Jalur Hukum
Advertisement
Harianjogja.com, PALU--Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus memberikan pemenuhan kebutuhan bagi korban bencana di Kota Paliu. Jika ada pihak-pihak yang terbukti menghambat upaya tersebut, maka BNPB akan bertindak tegas dengan menempuh jalur pidana.
"Jika pihak-pihak pemilik HGB [Hak Guna Bangunan] menghambat pembebasan lahan untuk dijadikan sebagai lokasi relokasi dan pembangunan huntap [hunian tetap] untuk korban bencana di Palu akan kami pidanakan,"tegas Kepala BNPB Doni Monardo dalam rapat koordinasi penanganan bencana di daerah terdampak gempa bumi, tsunami dan likuifaksi di Sulawesi Tengal di ruang kerja Gubernur Sulteng Jumat (19/4/2019).
Advertisement
Pernyataan itu disampaikan Doni mengingat pihak PT. Lembah Palu, salah satu perusahaan pemegang HGU di Kelurahan Tondo enggan lahan yang mereka kuasai separuhnya dimanfaatkan sebagai lokasi relokasi dan pembangunan huntap.
Ancaman yang dia sampaikan berdasarkan UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Di pasal 50 disebutkan ancaman bagi pihak-pihak yang menghambat kegiatan BNPB untuk korban bencana.
"Di pasal 50 disebutkan setiap orang yang sengaja menghambat kemudahan akses BNPB dipidana demgan pidana penjara paling singkat tiga tahun atau paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp2 miliar atau paling banyak Rp4 miliar," ujarnya.
Kemudahan akses oleh BNPB yang dia maksud tertuang dalam pasal 50. Di pasal 50 disebutkan dalam status darurat bencana ditetapkan, BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mempunyai kemudaha akses meliputi pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dan, imigrasi, cukai dan karantina.
Selanjutnya perizinan, pengadaan barang/jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan atau barang, penyelamatan dan komando untuk memerintahkan sektor/lembaga.
"Tetap kita kita tawarkan kompromi. Mereka tidak boleh dirugikan. Tetapi jika mereka menghambat maka kita pakai pasal 77 ini sebab kita wajib memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat,"ucapnya.
Sementara itu Manteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPB) Sofyan Djalil menekankan jika soal keengganan PT. Lembah Palu untuk merelakan lahan HGU yang mereka kuasai sekitar 40 hektar untuk dimanfaatkan sebagai kawasan relokasi dan pembangunan huntap akan dia tangani sendiri.
"Pokoknya akan kita selesaikan karena ini untuk kepentingan publik. Pokoknya saya , pak Doni, pak gubernur akan menyelesaikan ini yang penting Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia bisa terus membangun,"ucapnya.
Sebab akibat persoalan tersebut Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia selaku penyumbang terbanyak huntap untuk korban bencana di Palu dan Sigi sempat berniat membatalkan pembangunan huntap di Kelurahan Tondo tersebut sebab perusahaan tersebut enggan merelakan sebagian lahan HGU yang dikuasai untuk dimanfaatkan sebagai kawasan pembangunan huntap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
- Pembangunan Tol Palembang Betung Ditarget Selesai pada 2024
- Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi ke MK, Ini Imbauan Prabowo
- Palestina Kecam Veto AS Soal Keanggotaan Penuh di PBB
- Rudal Israel Dilaporkan Hantam Iran, Irak dan Suriah
Advertisement
Advertisement