Advertisement
Organisasi Masyarakat Sipil Diminta Dampingi Pemda Wujudkan Daerah Layak Anak
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise bermain dengan anak-anak saat mengunjungi posko pengungsian di Sekolah Darurat Kemendikbud, Kelurahan Petobo, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (10/10/2018). - JIBI/Bisnis Indonesia/Andini Ristyaningrum
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Organisasi masyarakat sipil diminta mendampingi daerah dalam kebijakan perlindungan anak untuk mewujudkan daerah layak anak.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Yayasan Wahana Visi Indonesia melakukan penandatanganan nota kesepahaman. Hal itu terkait dengan penyelenggaraan perlindungan anak di daerah program yayasan tersebut.
Advertisement
“Banyak yang sudah dilakukan WVI dan ini merupakan praktik baik dalam mendorong pemerintah setempat untuk selalu mempertimbangkan kepentingan terbaik untuk anak," ujar Sekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, Jumat (12/4/2019)..
Demi mewujudkan perlindungan anak diperlukan kerja sama dari berbagai pihak termasuk lembaga masyarakat. Hal itu diperlukan untuk membuat perubahan berkesinambungan pada kehidupan anak, keluarga dan masyarakat yang hidup dalam kemiskinan tanpa membedakan agama, ras, etnis dan jenis kelamin, ujar Pribudiarta.
Sejak 2005 WVI bekerja sama dengan Kemen PPPA membantu pelaksanaan program yang berfokus pada anak.
Berbagai program perlindungan anak dilakukan lembaga itu melalui pendampingan program perlindungan anak seperti pendampingan forum anak, advokasi dan sosialisasi tentang perlindungan anak, serta perlindungan anak berbasis masyarakat.
Berdasar nota kesepahaman ini , nantinya akan dilakukan pendampingan di wilayah tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga desa.
Kegiatan akan dilakukan pada bidang penguatan kebijakan nasional dan daerah terkait penyelenggaraan perlindungan anak, pendampingan aktivasi penyelenggaraan perlindungan anak, serta pengembangan dan penguatan peran pemerintah daerah, pemerintah desa, partisipasi masyarakat, dan dunia usaha dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Hingga 2018, terdapat 27 kabupaten/kota area program pelayanan WVI yang telah mendeklarasikan komitmennya menuju daerah layak anak, dan 9 kabupaten/kota lainnya tengah diupayakan advokasi menuju komitmen tersebut.
“Memfasilitasi implementasi KLA di Indonesia merupakan salah satu komitmen WVI. Melalui penandatanganan nota kesepahaman bersama Kemen PPPA ini, kami berharap ruang untuk melakukan advokasi kepada pemerintah daerah dan pemerintah desa di wilayah program pelayanan WVI dapat didukung penuh oleh Kemen PPPA. Kolaborasi dan kemitraan untuk bertukar ide juga dapat dilakukan dengan maksimal antara kedua belah pihak. Dengan demikian, kita dapat bergandengan tangan dan memiliki komitmen yang sama menuju Indonesia Layak Anak 2030,” ujar Direktur Nasional WVI, Doseba Sinay.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
- KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
- Baku Tembak di TN Komodo, Tim Gabungan Hadang Pemburu Liar
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
- Percepatan Papua, Prabowo Ancam Pecat Pejabat Bermasalah
Advertisement
Bupati Bantul Terbitkan SE Gemar, Ayah Wajib Ambil Rapor
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sambut Nataru, 8 Rumah Panggung TPR Pantai Bantul Beroperasi
- Komdigi Terapkan Registrasi SIM Face Recognition Mulai 2026
- Tomat, Bawang, dan Kentang Olahan Berpotensi Jadi Pemicu Migrain
- Ribuan Rumah Rusak, BNPB Bangun Huntara di Sumatera Utara
- Dinas Pendidikan Gunungkidul Catat 65 Kekosongan Kepala Sekolah
- Makanan Ultra Processed Disebut Dokter Picu Risiko Kanker Usus
- Pemuda Pundong Bobol Angkringan Parangtritis karena Tekanan Ekonomi
Advertisement
Advertisement




