Advertisement
Pemkot Surabaya Berlakukan Larangan Merokok di Ruang Publik, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Ilustrasi - Women/info
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA--Pemerintah Kota Surabaya mulai menerapkan aturan ketat tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di tempat umum. Pemerintah akan memberikan peringatan bagi pelanggarnya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto, mengatakan setelah Perda KTR disahkan pekan lalu, kini Pemkot Surabaya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama di tempat umum.
Advertisement
"Dalam jangka pendek ini kami masih terus sosialisasi dan melakukan peringatan secara lisan dan teguran langsung kepada warga yang merokok di tempat umum sesuai yang ada di perda," jelasnya kepada Bisnis, Rabu (10/4/2019).
Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan mengatakan saat ini pemkot sedang berkoordinasi termasuk dengan Satpol PP untuk pembuatan draft Peraturan Walikota (Perwali).
BACA JUGA
"Ini sedang dikoordinasikan untuk buat draf perwalinya," ujarnya.
Adapun dalam Perda KTR Surabaya tersebut disebutkan bahwa setiap tempat umum yakni sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja adalah masuk dalam KTR. Sedangkan, untuk kategori tempat umum dan tempat lainnya masih ditetapkan lebih lanjut secara detail oleh wali kota.
Pada Pasal 6 ayat 4 disebutkan tempat khusus untuk merokok merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik, terpisah dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas, serta paling dekat lima meter dari pintu masuk dan keluar dan paling dekat lima meter dari tempat orang berlalu-lalang.
Terdapat sanksi administratif bagi setiap orang yang melanggar atau merokok di area KTR yakni denda Rp250.000, atau sanksi terguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda paling banyak Rp50 juta atau pencabutan izin bagi pelanggar yang menjual rokok kepada anak-anak dan ibu hamil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
- Banjir Tak Halangi Ela dan Muhadi Gelar Resepsi Pernikahannya
Advertisement
Jadwal SIM Corner Jogja 21 Januari 2026, Perpanjangan SIM di Mal
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pelayanan SIM di Kota Jogja Hari Ini, Selasa 20 Januari 2026
- Harga Emas Hari Ini Kompak Naik, Cek Daftar Lengkapnya
- Jadwal SIM Corner Jogja Mall City dan Ramai Mal Malioboro, 20 Januari
- Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu 10,63 Kg Asal Aceh ke Jawa
- Jadwal DAMRI Semarang Jogja PP Hari Ini, 20 Januari 2026
- Ahok dan Jonan Jadi Saksi di Kasus Korupsi Tata Kelola Pertamina
- Cek! Rute dan Jalur Trans Jogja ke Sejumlah Lokasi Wisata
Advertisement
Advertisement



