Advertisement
Polres Temanggung Gagalkan Pengiriman Vodka dan Whisky ke DIY
Polisi Temanggung menunjukkan botol-botol minuman beralkohol yang digagalkan pengirimannya ke DIY. - Antara/Heru Suyitno
Advertisement
Harianjogja.com, TEMANGGUNG — Polres Temanggung menggagalkan pengiriman puluhan botol minuman beralkohol dengan berbagai merek ke DIY.
Kasubbag Humas Polres Temanggung Henny Widianti di Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (10/4/2019), mengatakan puluhan botol minuman beralkohol tersebut dibawa M. Nur Huda, warga Blado, Desa Potorono, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, dengan mengendarai kendaraan roda empat.
Advertisement
Saat razia di Jalan Raya Kranggan-Secang, tepatnya di Jembatan Kembar Desa Bengkal, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Jateng, aparat Polres Temanggung menghentikan mobil berpelat nomor AB 1247 FJ.
Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam mobil ditemukan satu dus berisi 24 botol minuman beralkohol Vodka dengan kadar alkohol 40%, satu dus berisi Whisky yang berisi 24 botol minuman beralkohol, 10 dus minuman beralkohol Javan Anggur Merah dengan kadar alkohol 20% dengan tiap dus isi 12 botol. Huda mengakui bahwa minuman beralkohol tersebut bukan miliknya melainkan milik Ari Wibowo.
Dia berperan mengambil minuman beralkohol dari seseorang yang mengaku bernama Mario Kempes. Mereka bertemu di depan sebuah pabrik yang berada di wilayah Kranggan Temanggung. Huda kemudian membawa minuman beralkohol ke DIY untuk diserahkan kepada Ari Wibowo.
Henny menuturkan tersangka Huda melakukan tindak pidana menyimpan, memperdagangkan dan/atau mengedarkan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) juncto Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung No. 5/2015 tentang Minuman Keras. Ia mengatakan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rusa Timor Lepas di Gamping Ditemukan dalam Kondisi Stres
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Wonogiri Gempar, Pria Lansia Ditetapkan Tersangka Kekerasan Anak
- Kirab Ageng Jumenengan PB XIV Kelilingi Tembok Baluwarti
- Menag: 278 Ribu Bidang Wakaf Jadi Urat Nadi Layanan Umat
- Pusaka Garuda Kencana Iringi Kirab Jumenengan Keraton Solo
- Prostitusi Sesama Jenis, Dua Pria Diamankan Satpol PP di Daan Mogot
- Mobil Tertemper KA Batara Kresna, KAI Imbau Hindari Perlintasan Liar
- 975 Ton Material Tercemar Cs-137 Dipindahkan Satgas Nasional
Advertisement
Advertisement




