Advertisement

Dituding 90% Kementerian dan Lembaga Jual Beli Jabatan, Pemerintah: Tidak Benar

Newswire
Kamis, 04 April 2019 - 16:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Dituding 90% Kementerian dan Lembaga Jual Beli Jabatan, Pemerintah: Tidak Benar ILustrasi jabatan - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi menyebut 90% kementerian dan lembaga diduga melakukan jual beli jabatan. Hal itupun langsung dibantah oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin.

"Saya tegaskan di sini, tudingan tersebut tidak benar. Selaku Menpan saya bantah keras tudingan yang dikatakan KASN bahwa 90 persen kementerian melakukan jual beli jabatan," kata Menteri Syafruddin dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (4/4/2019). 

Advertisement

Sebelumnya, KASN menduga selama ini praktik jual beli jabatan tak hanya terjadi di Kementerian Agama (Kemenag), tetapi hal itu bahkan berlangsung hampir di semua level.

"Presiden pernah bertanya kepada saya berapa banyak kementerian yang terlibat dalam praktik transaksi. Saya tak berani menduga, ya lebih dari separuh. Tapi kami duga lebih dari 90 persen yang melakukan praktik, tinggal levelnya ada beda-beda," ujar Ketua KASN, Sofian Effendi di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Menurut dia, saat ini semua proses terkait lelang jabatan sangat transparan, terbuka dan akuntabel. Semua pihak terlibat dan dapat mengawasi proses pengisian jabatan pada setiap kementerian dan lembaga.

"Sistemnya sangat jelas, obyektif dan terbuka. Mulai dari open bidding (lelang terbuka) kemudian terdapat panitia seleksi, hasilnya diawasi oleh ombudsman, masyarakat, media bahkan juga pengawas internal," ungkap Syafruddin

Ia mengatakan pihaknya selama ini telah melakukan berbagai upaya untuk menghilangkan praktik jual beli jabatan dalam kementerian dan lembaga. "Saya yakin kalaupun ada, jumlahnya hanya sedikit sekali dan saat ini penegak hukum sedang menanganinya. Kita dukung hal tersebut," kata Syafruddin.

Dikatakannya juga, berbagai inovasi telah dilakukan Kementerian PANRB untuk menghilangkan jual beli jabatan seperti penerapan E-Goverment, SAKIP, Zona Integrasi, WBK (Wilayah Bebas Korupsi), WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) dan Mal Pelayanan Publik.

"Kita telah menciptakan berbagai perangkat dan sistem agar aparat pelayanan publik tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat," ucap Menteri Syafruddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo

Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo

Kulonprogo
| Minggu, 05 April 2026, 01:27 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement