Advertisement
Komplotan Pengedar Upal Dibekuk Polisi
Ilustrasi Kapolres Kulonprogo AKBP Anggara Nasution (depan, dua dari kanan) menunjukkan barang bukti yang disita dalam kasus pembuatan uang palsu di Markas Polres Kulonprogo, Jumat (1/3/2019).-Harian Jogja - Jalu Rahman Dewantara
Advertisement
Harianjogja.com, PONTIANAK--Polsek Pontianak Timur, Kota Pontianak, Provinsi Kalbar, meringkus lima pengedar uang palsu dengan barang bukti senilai Rp4,4 juta.
Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Suhar menjelaskan kelima tersangka kasus Upal ini diamankan, Sabtu (30/3/2019). Keempatnya adalah empat laki-laki masing-masing berinisial MB , 17, RS, 38, An, 17, EP, 14, dan tersangka perempuan KA, 23. “Dengan total barang bukti upal sebanyak Rp4,4 juta, yakni pecahan Rp50.000," kata Suhar di Pontianak, Kamis (4/4/2019).
Advertisement
Terungkapnya kasus tindak pidana Upal ini saat tersangka MB belanja di sebuah toko sembako di kawasan Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, dengan menggunakan Upal tersebut. “Dicurigai oleh pedagang yang langsung mengamankan dan menyerahkan tersangka MB ke Polsek Pontianak Timur," ujarnya.
Suhar menambahkan, setelah ditangkapnya tersangka MB, maka pihaknya langsung melakukan pengembangan sehingga diamankanlah tersangka An.
BACA JUGA
"Tersangka An diamankan karena dari pengakuan tersangka MB, dia mendapatkan Upal tersebut dari An sehingga kami langsung meringkus tersangka An tersebut," ujarnya.
Kemudian dari pemeriksaan terhadap tersangka An, dia mengakui kalau Upal tersebut didapatnya dari iparnya berinisial RS, kemudian tersangka juga diamankan hari itu juga.
"Atas pengakuan RS, Upal tersebut didapatnya dari temannya Rob yang kini masih DPO (daftar pencarian orang," kata Suhar.
Kemudian, RS mengakui kalau Upal tersebut juga disimpan oleh istrinya KA, sehingga KA juga langsung diamankan untuk proses hukum selanjutnya, kata Suhar.
"Saat ini kelima tersangka tindak pidana pengedaran Upal tersebut sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Pontianak Timur, guna proses hukum selanjutnya," katanya.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Pontianak Timur mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati agar tidak dijadikan korban dalam kasus apapun, termasuk tindak pidana pengedaran Upal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Guru Besar UGM Ungkap Mikroalga Bisa Jadi Energi Masa Depan
- Lagi, Tiga Prajurit Indonesia Terluka dalam Ledakan di Lebanon
Advertisement
Advertisement








