Advertisement
Pengamat: Amien Rais Jangan Gunakan Politik Pecah Belah
Amien Rais. - Antara/Puspa Perwitasari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Pernyataan Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Amien Rais soal pengerahan "people power" atau kekuatan rakyat untuk menghadapi adanya dugaan kecurangan pemilu dianggap telah melenceng dari konstitusi Indonesia. Hal itu diungkapkan Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago.
"Janganlah kita keluar dari trayek konstitusi," kata Pangi, di Jakarta, Senin (1/4/2019), menanggapi pernyataan Amien Rais ketika mengikuti Apel Siaga 313 di depan Kantor KPU.
Advertisement
Amien Rais akan mengerahkan massa jika tim kampanye Prabowo-Sandi menemukan adanya indikasi kecurangan di Pemilu 2019.
Menurut Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting ini, dalam konstitusi atau aturan hukum yang berlaku di Indonesia, apabila salah satu pihak merasa tidak puas dengan hasil pemilu maka langkah yang tepat adalah melakukan jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA
Ia juga menilai apa yang disampaikan Amien Rais dapat berpotensi memecah belah bangsa Indonesia. Padahal, konstitusi sudah mengatur soal adanya sengketa pemilu.
"Silakan Amien Rais tidak percaya sama MK. Namun jangan buat negara kita 'chaos' atau menggunakan politik pecah belah," ujar Pangi.
Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing menyebutkan, kalimat yang dilontarkan oleh Amien Rais bernada ancaman yang negatif.
Seharusnya, kata Emrus, sebagai politikus senior Amien Rais lebih paham dalam mengambil langkah apabila ada sengketa pemilu.
"Artinya, kalau pelanggaran ya proses saja sesuai undang-undang. Jadi, bukan melakukan 'people power'. Gerakan masyarakat secara masif biasanya berdampak tidak baik. Oleh karena itu, kalau ada kecurangan, sejatinya lakukan proses hukum diajukan di MK dan dikawal," kata Emrus.
ia meyayangkan adanya pernyataan itu terlontar dari Amien Rais, mengingat Amien Rais adalah salah satu tokoh reformasi yang seharusnya lebih paham mengenai amanat konstitusi yang berlaku di Indonesia.
Bila ada kecurangan, Emrus menjelaskan, semua elemen masyarakat harus melewati proses hukum di MK. Tak hanya itu, seluruh laporan harus disajikan dalam bentuk data dan bukti yang lengkap.
Di sisi lain, Emrus meyakini bahwa lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu saat ini sudah berjalan dan bersikap independen.
"Lembaga tersebut tidak terlibat dalam permainan politik praktis," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Wisatawan Keluhkan Retribusi Parangtritis, Dinpar: Klasik
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Jogja Optimistis Target PAD 2025 Terlampaui
- Pemkot Jogja Dorong Pembaruan Taman Pintar di Usia 17 Tahun
- Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Disebut Terima Rp809 Miliar
- Timnas Voli Putra Indonesia Lolos Semifinal SEA Games 2025
- Pakar UGM Minta Huntap Pascabencana Sumatera Jauhi Zona Merah
- Pakar Ungkap Dampak Kurang Tidur terhadap Infertilitas
- KAI Daop 6 Siagakan 370 Petugas Amankan Angkutan Nataru
Advertisement
Advertisement




