Advertisement
Pengamat: Amien Rais Jangan Gunakan Politik Pecah Belah
Amien Rais. - Antara/Puspa Perwitasari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Pernyataan Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Amien Rais soal pengerahan "people power" atau kekuatan rakyat untuk menghadapi adanya dugaan kecurangan pemilu dianggap telah melenceng dari konstitusi Indonesia. Hal itu diungkapkan Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago.
"Janganlah kita keluar dari trayek konstitusi," kata Pangi, di Jakarta, Senin (1/4/2019), menanggapi pernyataan Amien Rais ketika mengikuti Apel Siaga 313 di depan Kantor KPU.
Advertisement
Amien Rais akan mengerahkan massa jika tim kampanye Prabowo-Sandi menemukan adanya indikasi kecurangan di Pemilu 2019.
Menurut Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting ini, dalam konstitusi atau aturan hukum yang berlaku di Indonesia, apabila salah satu pihak merasa tidak puas dengan hasil pemilu maka langkah yang tepat adalah melakukan jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA
Ia juga menilai apa yang disampaikan Amien Rais dapat berpotensi memecah belah bangsa Indonesia. Padahal, konstitusi sudah mengatur soal adanya sengketa pemilu.
"Silakan Amien Rais tidak percaya sama MK. Namun jangan buat negara kita 'chaos' atau menggunakan politik pecah belah," ujar Pangi.
Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing menyebutkan, kalimat yang dilontarkan oleh Amien Rais bernada ancaman yang negatif.
Seharusnya, kata Emrus, sebagai politikus senior Amien Rais lebih paham dalam mengambil langkah apabila ada sengketa pemilu.
"Artinya, kalau pelanggaran ya proses saja sesuai undang-undang. Jadi, bukan melakukan 'people power'. Gerakan masyarakat secara masif biasanya berdampak tidak baik. Oleh karena itu, kalau ada kecurangan, sejatinya lakukan proses hukum diajukan di MK dan dikawal," kata Emrus.
ia meyayangkan adanya pernyataan itu terlontar dari Amien Rais, mengingat Amien Rais adalah salah satu tokoh reformasi yang seharusnya lebih paham mengenai amanat konstitusi yang berlaku di Indonesia.
Bila ada kecurangan, Emrus menjelaskan, semua elemen masyarakat harus melewati proses hukum di MK. Tak hanya itu, seluruh laporan harus disajikan dalam bentuk data dan bukti yang lengkap.
Di sisi lain, Emrus meyakini bahwa lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu saat ini sudah berjalan dan bersikap independen.
"Lembaga tersebut tidak terlibat dalam permainan politik praktis," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KA Prameks Kutoarjo Jogja Operasikan Empat Perjalanan pada Jumat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tol Solo-Kertosono Mulai Ramai, Arus Mudik Menguat
- Pemkot Jogja Pastikan Wisatawan Lebaran Mendapat Layanan Bak Raja
- Tinggal Mudik? Ini Cara Amankan Listrik di Rumah
- Juara Bertahan PSG Tantang Liverpool di Perempat Final Liga Champions
- Prakiraan Cuaca DIY Kamis 19 Maret 2026: Dominasi Berawan
- Pembangunan Jalan di Legundi Gunungkidul Dimulai Tahun Ini
- Eddie Howe Sesali Pertahanan Newcastle yang Rapuh Melawan Barcelona
Advertisement
Advertisement








