Di Tengah Berbagai Tudingan kepada Facebook, Zuckerberg Minta Regulasi Internet Diperbarui
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA -- CEO Facebook Mark Zuckerberg meminta pemerintah lebih aktif dalam menerapkan regulasi internet. Zuckerberg, yang berada di bawah tekanan karena perusahaannya dinilai gagal mengawasi konten dan melindungi privasi pengguna di platfromnya, menulis artikel di Washington Post.
Ia menegaskan pendekatan terstandarisasi untuk mengeliminasi konten akan membantu menjaga akuntabilitas perusahaan internet.
Advertisement
"Dengan memperbarui aturan, kita dapat menjaga nilai-nilai terbaik dari internet seperti kebebasan bagi orang untuk mengekspresikan diri mereka dan bagi pengusaha untuk membangun hal-hal baru, sambil juga melindungi masyarakat dari bahaya yang lebih luas," tulis Zuckerberg, seperti dikutip melalui Reuters, Minggu (31/3/2019).
Pernyataan Zuckerberg ini menyusul sebuah laporan Washington Post yang mengatakan pemerintah AS dan Facebook sedang menegosiasikan penyelesaian denda jutaan dolar atas penyalahgunaan ketentuan privasi yang dilakukan oleh Facebook.
Zuckerberg juga menyerukan undang-undang terbaru yang berfokus pada perlindungan pemilu, termasuk aturan baru yang ditujukan untuk iklan politik online yang mencerminkan realitas ancaman yang dihadapi oleh perusahaan media sosial.
Badan intelijen dan penegak hukum AS menyatakan troll internet Rusia membantu menyebarkan konten yang memecah belah dan disinformasi di Facebook menjelang pemilihan presiden AS 2016.
Belakangan ini, Facebook menjadi sasaran penyelidikan oleh berbagai pemerintah setelah sebuah informasi terbongkar pada tahun lalu, yang mengatakan bahwa kemungkinan data pribadi puluhan juta pengguna dibagikan dengan konsultan politik Cambridge Analytica.
Awal bulan ini, Facebook mendapat kecaman karena terlalu lama menghapus video penembakan di Selandia Baru sehingga memungkinkan peredaran konten sensitif di internet.
Selama beberapa tahun terakhir, para pembuat kebijakan telah menaruh perhatian yang lebih besar pada perusahaan terkait pengaruh mereka pada dunia.
Mereka meminta para eksekutif, termasuk Zuckerberg, untuk bersaksi di depan Kongres guna menjelaskan penyebaran informasi yang salah, pidato kebencian, dan manipulasi pemilihan umum yang terjadi pada platform tersebut.
Dalam tulisannya, Zuckerberg mengusulkan bahwa regulasi dapat menetapkan garis dasar untuk apa yang dilarang dan mengharuskan perusahaan membangun sistem untuk menjaga konten berbahaya seminimal mungkin.
Industri teknologi telah lama mengatakan bahwa Pasal 230 dari Undang-Undang Keterbukaan Komunikasi sangat penting bagi perusahaan teknologi untuk mengoperasikan platform terbuka.
Ketentuan ini membebaskan mereka dari tanggung jawab atas konten yang dibuat pengguna.
Zuckerberg berpendapat bahwa Facebook tidak ingin menjadi penentu kebenaran, dan telah memilih untuk menyusun aturan sendiri dengan mempekerjakan lebih dari sepuluh ribu pengulas konten (content reviewer) untuk mempertahankan layanan mereka dari konten negatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Aliansi Muda Muhammadiyah Janji Menangkan Kustini-Sukamto di Pilkada Sleman
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- 687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
- Warga Palestina Sambut Baik Surat Mahkamah Pidana Internasional untuk Menangkap Netanyahu
- Yusril Sebut Pemulangan DPO kasus Judi Online dari Filipina Gunakan Perjanjian MLA
- Polri Sebut Telah Menindak 85 Influencer yang Promosikan Judi Online
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Catatan Hitam Pilkada, Pelajar Meninggal Dunia dalam Kericuhan Saat Kampanye Terbuka di Bima
Advertisement
Advertisement