Advertisement
Di Tengah Berbagai Tudingan kepada Facebook, Zuckerberg Minta Regulasi Internet Diperbarui

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA -- CEO Facebook Mark Zuckerberg meminta pemerintah lebih aktif dalam menerapkan regulasi internet. Zuckerberg, yang berada di bawah tekanan karena perusahaannya dinilai gagal mengawasi konten dan melindungi privasi pengguna di platfromnya, menulis artikel di Washington Post.
Ia menegaskan pendekatan terstandarisasi untuk mengeliminasi konten akan membantu menjaga akuntabilitas perusahaan internet.
Advertisement
"Dengan memperbarui aturan, kita dapat menjaga nilai-nilai terbaik dari internet seperti kebebasan bagi orang untuk mengekspresikan diri mereka dan bagi pengusaha untuk membangun hal-hal baru, sambil juga melindungi masyarakat dari bahaya yang lebih luas," tulis Zuckerberg, seperti dikutip melalui Reuters, Minggu (31/3/2019).
Pernyataan Zuckerberg ini menyusul sebuah laporan Washington Post yang mengatakan pemerintah AS dan Facebook sedang menegosiasikan penyelesaian denda jutaan dolar atas penyalahgunaan ketentuan privasi yang dilakukan oleh Facebook.
Zuckerberg juga menyerukan undang-undang terbaru yang berfokus pada perlindungan pemilu, termasuk aturan baru yang ditujukan untuk iklan politik online yang mencerminkan realitas ancaman yang dihadapi oleh perusahaan media sosial.
Badan intelijen dan penegak hukum AS menyatakan troll internet Rusia membantu menyebarkan konten yang memecah belah dan disinformasi di Facebook menjelang pemilihan presiden AS 2016.
Belakangan ini, Facebook menjadi sasaran penyelidikan oleh berbagai pemerintah setelah sebuah informasi terbongkar pada tahun lalu, yang mengatakan bahwa kemungkinan data pribadi puluhan juta pengguna dibagikan dengan konsultan politik Cambridge Analytica.
Awal bulan ini, Facebook mendapat kecaman karena terlalu lama menghapus video penembakan di Selandia Baru sehingga memungkinkan peredaran konten sensitif di internet.
Selama beberapa tahun terakhir, para pembuat kebijakan telah menaruh perhatian yang lebih besar pada perusahaan terkait pengaruh mereka pada dunia.
Mereka meminta para eksekutif, termasuk Zuckerberg, untuk bersaksi di depan Kongres guna menjelaskan penyebaran informasi yang salah, pidato kebencian, dan manipulasi pemilihan umum yang terjadi pada platform tersebut.
Dalam tulisannya, Zuckerberg mengusulkan bahwa regulasi dapat menetapkan garis dasar untuk apa yang dilarang dan mengharuskan perusahaan membangun sistem untuk menjaga konten berbahaya seminimal mungkin.
Industri teknologi telah lama mengatakan bahwa Pasal 230 dari Undang-Undang Keterbukaan Komunikasi sangat penting bagi perusahaan teknologi untuk mengoperasikan platform terbuka.
Ketentuan ini membebaskan mereka dari tanggung jawab atas konten yang dibuat pengguna.
Zuckerberg berpendapat bahwa Facebook tidak ingin menjadi penentu kebenaran, dan telah memilih untuk menyusun aturan sendiri dengan mempekerjakan lebih dari sepuluh ribu pengulas konten (content reviewer) untuk mempertahankan layanan mereka dari konten negatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement