Advertisement

Bermula dari Orang Jatuh dengan Bau Ciu, Polisi Wonogiri Berhasil Ungkap Peredaran Obat Ilegal

Cahyadi Kurniawan
Minggu, 31 Maret 2019 - 19:27 WIB
Budi Cahyana
Bermula dari Orang Jatuh dengan Bau Ciu, Polisi Wonogiri Berhasil Ungkap Peredaran Obat Ilegal Petugas Polres Wonogiri menunjukkan barang bukti berupa obat daftar G yang beredar tanpa izin saat rilis kasus di Mapolres Wonogiri, Jumat (29/3/2019)./Istimewa - Polres Wonogiri

Advertisement

Solopos.com, WONOGIRI -- Satresnarkoba Polres Wonogiri meringkus dua pengedar obat daftar G tanpa izin di Kelurahan Sedayu, Slogohimo, Rabu (27/3/2019). Penangkapan itu bermula saat tim operasional Polres Wonogiri menyelidiki kawasan Kecamatan Slogohimo, Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Di sekitar SPBU Slogohimo, polisi berusaha menolong orang yang terjatuh dari sepeda motor. Namun, dari mulut orang itu tercium bau alkohol jenis ciu. Tim lalu menggeledah saku celana yang bersangkutan dan menemukan bungkusan aluminium foil berisi tiga butir obat daftar G bersimbol LL.

Advertisement

“Setelah diinterogasi, obat daftar G tersebut didapat dengan cara membeli dari Saudara Harsono alias Sony. Tim lantas bergerak cepat guna menangkap Harsono,” kata Paur Subbag Humas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono, mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, kepada Solopos.com, Sabtu (30/3/2019).

Di rumah Harsono, 35, di Dusun Dongol, Kelurahan Sedayu, Kecamatan Slogohimo, polisi menyita satu plastik berisi 448 butir obat daftar G warna putih bersimbol huruf LL. Polisi juga menemukan tiga plastik klip masing-masing berisi sepuluh butir obat yang sama dan uang tunai Rp20.000 serta satu bungkus plastik berisi 56 plastik klip.

“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Wonogiri untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar dia.

Dari keterangan Harsono, polisi menangkap Joko Ribut, 37, di Dusun Gunan, Kelurahan Gunan, Kecamatan Slogohimo, pada hari yang sama. Dari penangkapan Joko, polisi menyita uang tunai sejumlah Rp550.000 hasil dari penjualan obat daftar G tersebut.

“Kedua tersangka kini dalam penyelidikan dan penyidikan Polres Wonogiri. Statusnya adalah mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar,” imbuh Iwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Calon Perseorangan Pilkada DIY 2024 Harus Mengantongi Ini

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement