Kementerian HAM Dukung Potongan Aplikator Ojol Maksimal 8 Persen
Kementerian HAM mendukung potongan aplikator ojol maksimal 8 persen demi perlindungan pekerja digital dan keadilan ekonomi platform.
Ma\'ruf Amin. /Okezone
Harianjogja.com, DEPOK--Cawapres nomor urut 1 Maruf Amin kembali menyindir pernyataan Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto, yang mengatakan Indonesia bisa bubar pada tahun 2030. Sindiran tersebut dilontarkan Maruf Amin saat berkampanye di Kota Depok, Jawa barat, Sabtu (30/3/2019).
"01 [Jokowi–Maruf Amin] harus menang. Kenapa harus menang? Karena membuat Indonesia maju, bukan Indonesia bubar dan Indonesia punah, memangnya dinosaurus," kata Maruf Amin.
Maruf menuturkan, kalau ia dan Jokowi memenangkan Pilpres 2019, maka keduanya akan membawa Indonesia lebih maju dan sejahtera. Ia meyakini hal itu terjadi, karena Capres Jokowi adalah petahana dan diklaimnya sudah banyak berbuat untuk memajukan bangsa.
"Pak Jokowi sudah banyak berbuat untuk bangsa ini, bukan sekadar janji dan bukan omdo, tapi bukti," tegas pria yang akrab disapa abah ini.
Maruf juga menegaskan, informasi bahwa kalau dia dan Jokowi menang pilpres maka azan dilarang, kementerian agama dibubarkan, adalah tidak benar. "Buktinya saya ini kiai. Kok tak paham-paham, kapan pahamnya ente?” tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Kementerian HAM mendukung potongan aplikator ojol maksimal 8 persen demi perlindungan pekerja digital dan keadilan ekonomi platform.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.
3 pelaku pembacokan pelajar di SMAN 3 Jogja ditangkap di Cilacap. Polisi masih memburu 3 pelaku lain terkait konflik geng.
Dua kakak beradik tewas dalam kecelakaan melibatkan dua truk di Ngawi. Polisi masih selidiki identitas kendaraan.
Polres Bantul perketat patroli malam untuk tekan klitih dan kejahatan jalanan. Orang tua diminta awasi anak sebelum jam 22.00 WIB.