Polri Pastikan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Pungut Pajak
Polri menegaskan Bhabinkamtibmas tidak berwenang memungut maupun memeriksa pajak masyarakat dalam pengawasan wajib pajak.
Ilustrasi Lion Air Boeing 737 Max B/Ist-Lion Air
Harianjogja.com, JAKARTA--Lion Air Group mulai menurunkan harga jual tiket pesawat untuk seluruh rute penerbangan menyusul terbitnya kebijakan pemerintah yang mengatur kembali tarif batas bawah maskapai penerbangan berjadwal kelas ekonomi.
"Mulai hari ini, 30 Maret akan ada penyesuaian penurunan tarif untuk semua rute penerbangan Lion Air Group," kata Corporate Communications Lion Air, Mandala Prihantoro, di Jakarta, Sabtu (30/3/2019).
Besaran penurunan tarif bervariasi, disesuaikan dengan rute penerbangan yang berbeda-beda. Ia menjelaskan, Lion Air Group menawarkan alternatif perjalanan udara berkualitas guna memberikan kemudahan dalam mobilisasi masyarakat, pebisnis dan wisatawan antardestinasi dengan tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.
"Langkah pemerintah yang menetapkan tarif batas atas bawah cukup bagus karena setidaknya dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan angkutan udara," ujarnya.
Penurunan harga jual tiket merupakan kesungguhan Lion Air Group untuk menjawab tantangan serta peluang dinamika bisnis/ pasar traveling, mengakomodir permintaan jasa penerbangan sejalan meningkatkan aktivitas penerbangan.
Sebelumnya, pada Jumat (29/3) Kementerian Perhubungan merilis Peraturan Menteri (Permen) No.20/2019 kemudian Keputusan Menteri Nomor 72 yang isinya terkait tarif untuk penerbangan. "Tarif batas bawah maskapai penerbangan berjadwal kelas ekonomi menjadi paling rendah sebesar 35 persen dari tarif batas atas," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin.
Peraturan Menteri Nomor 20 tersebut menggantikan Peraturan Menteri No.14/2016 di mana dalam Pasal 9 ayat 3 di ketentuan lama, batas bawah tarif batas bawah hanya sebesar 30 persen.
Kenaikan batas bawah menjadi 35 persen tersebut merupakan nominal yang diambil dari tarif batas atas. Sementara itu, maskapai Garuda Indonesia berharap dengan terbitnya aturan baru tentang tarif penerbangan akan menghilangkan praktik perang tarif. “Mudah-mudahan dengan adanya peraturan baru ini bisa mencegah perang tarif,” kata Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polri menegaskan Bhabinkamtibmas tidak berwenang memungut maupun memeriksa pajak masyarakat dalam pengawasan wajib pajak.
Bulog telah menyerap 3,5 juta ton setara beras hingga 24 Juli 2026 atau 87 persen dari target nasional 4 juta ton.
Pembangunan Kampus II UIN Sunan Kalijaga di Bantul dimulai dengan pengerasan tanah dan pembangunan akses jalan berkonsep forest campus.
Ye dipastikan menggelar konser di Stadion Utama GBK Jakarta pada 24 Oktober 2026. Tiket mulai dijual 29 Juli 2026.
Redaksi kembali menghadirkan rangkuman Top Ten News Harianjogja.com edisi Sabtu (25/7/2026) yang merangkum isu paling hangat dan strategis.
Harga Bitcoin naik ke 65.500 dolar AS, didukung sentimen regulasi, arus dana ETF, dan optimisme investor institusi.