Advertisement
Kemenhub Rilis Dua Peraturan Baru Tarif Tiket Pesawat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan merilis dua regulasi baru guna mengatur soal tarif tiket penerbangan bagi maskapai nasional.
Sekretaris Ditjen Perhubungan Udara, Nur Isnin Instiartono mengatakan dua regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 20/2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KM 72/2019.
Advertisement
Adapun, regulasi pertama sekaligus menggantikan Permenhub No. 14/2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) Penumpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"PM No. 20 mengatur tata cara dan formulasi perhitungan tarif, sedangkan besaran tarif batasannya ada pada KM 72. Batasan yang ada itu memberikan kepada maskapai untuk menentukan tarifnya," kata Isnin, Jumat (29/3/2019).
Dia menambahkan beberapa ketentuan yang diatur untuk maskapai mencakup masukan dari pengguna jasa penerbangan, mengutamakan persaingan sehat, dan memperhatikan perlindungan konsumen. Selain itu, mempunyai kewajiban untuk mempublikasikan keputusan penetapan besaran tarif.
Menurutnya, dengan adanya pembatasan tersebut maskapai lebih memperhatikan kelangsungan dan keseimbangan industri penerbangan maupun pengguna jasa dan ekonomi secara menyeluruh.
Isnin menuturkan regulasi tersebut sekaligus merevisi persentase tarif batas bawah (TBB). Sebelumnya, pemerintah mengatur persentase TBB adalah 30% dari tarif batas atas (TBA) menjadi 35%.
Nantinya, dalam koridor tersebut, maskapai harus menentukan tarif sesuai batasan yang telah ditetapkan pemerintah. Pihaknya memastikan tidak ada tarif yang berubah secara signifikan sehubungan dengan penerbitan regulasi tersebut.
"Ada angka [perubahan tarifnya] tetapi nggak hafal per rutenya. Kelihatannya tidak lebih tinggi dari yang dulu [Permenhub No. 14/2016]," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement
Advertisement