Advertisement
Kemenhub Rilis Dua Peraturan Baru Tarif Tiket Pesawat
Calon penumpang pesawat udara antre untuk lapor diri di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Senin (14/1/2019)./ANTARA FOTO - Septianda Perdana
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan merilis dua regulasi baru guna mengatur soal tarif tiket penerbangan bagi maskapai nasional.
Sekretaris Ditjen Perhubungan Udara, Nur Isnin Instiartono mengatakan dua regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 20/2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KM 72/2019.
Advertisement
Adapun, regulasi pertama sekaligus menggantikan Permenhub No. 14/2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) Penumpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"PM No. 20 mengatur tata cara dan formulasi perhitungan tarif, sedangkan besaran tarif batasannya ada pada KM 72. Batasan yang ada itu memberikan kepada maskapai untuk menentukan tarifnya," kata Isnin, Jumat (29/3/2019).
BACA JUGA
Dia menambahkan beberapa ketentuan yang diatur untuk maskapai mencakup masukan dari pengguna jasa penerbangan, mengutamakan persaingan sehat, dan memperhatikan perlindungan konsumen. Selain itu, mempunyai kewajiban untuk mempublikasikan keputusan penetapan besaran tarif.
Menurutnya, dengan adanya pembatasan tersebut maskapai lebih memperhatikan kelangsungan dan keseimbangan industri penerbangan maupun pengguna jasa dan ekonomi secara menyeluruh.
Isnin menuturkan regulasi tersebut sekaligus merevisi persentase tarif batas bawah (TBB). Sebelumnya, pemerintah mengatur persentase TBB adalah 30% dari tarif batas atas (TBA) menjadi 35%.
Nantinya, dalam koridor tersebut, maskapai harus menentukan tarif sesuai batasan yang telah ditetapkan pemerintah. Pihaknya memastikan tidak ada tarif yang berubah secara signifikan sehubungan dengan penerbitan regulasi tersebut.
"Ada angka [perubahan tarifnya] tetapi nggak hafal per rutenya. Kelihatannya tidak lebih tinggi dari yang dulu [Permenhub No. 14/2016]," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Exit Tol Purwomartani Berhasil Kurangi Kepadatan Arus di Prambanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Iran Naikkan Gaji 60 Persen Saat Perang, Strategi atau Tanda Krisis?
- AFC Hukum Malaysia, Vietnam Lolos Piala Asia 2027
- Bocoran iPhone 18 Pro Max: Lebih Berat, Performa Makin Ganas
- Mudik Lebaran 2026, 28 Masjid di Kulonprogo Buka 24 Jam
- Bank Jateng Berangkatkan Ribuan Perantau Mudik Gratis
- Liga Champions Malam Ini: City Terancam, Arsenal Berharap
- MAN 2 Yogyakarta Buka PMBM dengan Modal 429 Prestasi
Advertisement
Advertisement








