Advertisement
Kemenhub Rilis Dua Peraturan Baru Tarif Tiket Pesawat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan merilis dua regulasi baru guna mengatur soal tarif tiket penerbangan bagi maskapai nasional.
Sekretaris Ditjen Perhubungan Udara, Nur Isnin Instiartono mengatakan dua regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 20/2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KM 72/2019.
Advertisement
Adapun, regulasi pertama sekaligus menggantikan Permenhub No. 14/2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) Penumpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"PM No. 20 mengatur tata cara dan formulasi perhitungan tarif, sedangkan besaran tarif batasannya ada pada KM 72. Batasan yang ada itu memberikan kepada maskapai untuk menentukan tarifnya," kata Isnin, Jumat (29/3/2019).
Dia menambahkan beberapa ketentuan yang diatur untuk maskapai mencakup masukan dari pengguna jasa penerbangan, mengutamakan persaingan sehat, dan memperhatikan perlindungan konsumen. Selain itu, mempunyai kewajiban untuk mempublikasikan keputusan penetapan besaran tarif.
Menurutnya, dengan adanya pembatasan tersebut maskapai lebih memperhatikan kelangsungan dan keseimbangan industri penerbangan maupun pengguna jasa dan ekonomi secara menyeluruh.
Isnin menuturkan regulasi tersebut sekaligus merevisi persentase tarif batas bawah (TBB). Sebelumnya, pemerintah mengatur persentase TBB adalah 30% dari tarif batas atas (TBA) menjadi 35%.
Nantinya, dalam koridor tersebut, maskapai harus menentukan tarif sesuai batasan yang telah ditetapkan pemerintah. Pihaknya memastikan tidak ada tarif yang berubah secara signifikan sehubungan dengan penerbitan regulasi tersebut.
"Ada angka [perubahan tarifnya] tetapi nggak hafal per rutenya. Kelihatannya tidak lebih tinggi dari yang dulu [Permenhub No. 14/2016]," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Penanggulangan Kemiskinan Optimalkan Kader Khusus, Pendampingan Warga Miskin Makin Intensif
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
- Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
Advertisement
Advertisement