Advertisement
Kemenhub Rilis Dua Peraturan Baru Tarif Tiket Pesawat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan merilis dua regulasi baru guna mengatur soal tarif tiket penerbangan bagi maskapai nasional.
Sekretaris Ditjen Perhubungan Udara, Nur Isnin Instiartono mengatakan dua regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 20/2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KM 72/2019.
Advertisement
Adapun, regulasi pertama sekaligus menggantikan Permenhub No. 14/2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) Penumpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"PM No. 20 mengatur tata cara dan formulasi perhitungan tarif, sedangkan besaran tarif batasannya ada pada KM 72. Batasan yang ada itu memberikan kepada maskapai untuk menentukan tarifnya," kata Isnin, Jumat (29/3/2019).
Dia menambahkan beberapa ketentuan yang diatur untuk maskapai mencakup masukan dari pengguna jasa penerbangan, mengutamakan persaingan sehat, dan memperhatikan perlindungan konsumen. Selain itu, mempunyai kewajiban untuk mempublikasikan keputusan penetapan besaran tarif.
Menurutnya, dengan adanya pembatasan tersebut maskapai lebih memperhatikan kelangsungan dan keseimbangan industri penerbangan maupun pengguna jasa dan ekonomi secara menyeluruh.
Isnin menuturkan regulasi tersebut sekaligus merevisi persentase tarif batas bawah (TBB). Sebelumnya, pemerintah mengatur persentase TBB adalah 30% dari tarif batas atas (TBA) menjadi 35%.
Nantinya, dalam koridor tersebut, maskapai harus menentukan tarif sesuai batasan yang telah ditetapkan pemerintah. Pihaknya memastikan tidak ada tarif yang berubah secara signifikan sehubungan dengan penerbitan regulasi tersebut.
"Ada angka [perubahan tarifnya] tetapi nggak hafal per rutenya. Kelihatannya tidak lebih tinggi dari yang dulu [Permenhub No. 14/2016]," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 12 Mei 2024, Berangkat dari dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
- Sekjen PBB Sambut Positif Gencatan Senjata India-Pakistan
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi Serentak di Jawa Tengah
- 2.113 Jemaah Calon Haji Tiba di Madinah
Advertisement