Taru Martani Bantah Tak Terapkan SUSU, Ini Hasil Pemeriksaan Disnakertrans DIY
PT Taru Martani membantah tak menerapkan SUSU. Manajemen menyebut pemeriksaan Disnakertrans DIY tak menemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan.
Ilustrasi/JIBI-Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA--Pengelolaan dana desa di 392 desa di wilayah DIY selama ini dinilai berjalan baik. Meski begitu, masih ada sejumlah hambatan dan kendala yang ditemui.
Sekretaris Daerah DIY Gatot Saptadi mengatakan mayoritas desa di DIY dinilai mampu mengelola dana desa sesuai peruntukannya. Hingga 2018, penyaluran dana desa di DIY mencapai Rp1,138 triliun. Adapun pada trimester pertama 2019 penyerapannya sebesar Rp423,785 miliar untuk 392 desa.
"Penyaluran dana desa tahap pertama tahun ini sudah dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke seluruh kabupaten/kota di DIY," katanya, Rabu (27/3/2019).
Penetapan UU No.6/2014 tentang Desa, kata Gatot, menandai terjadinya era baru. Dalam UU tersebut, eksistensi desa dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia diakui secara mutlak.
Pengaturan desa dalam UU ini adalah strategi untuk melindungi dan memberdayakan desa agar semakin kuat, maju, mandiri, dan sejahtera. Gatot pun mengapresiasi pemerintah pusat yang senantiasa memperbaiki atau menyempurnakan kebijakan untuk pengelolaan dan pemanfaatan dana desa.
"Perbaikan-perbaikan kebijakan terus dilakukan baik melalui strategi reformulasi maupun percepatan pengentasan kemiskinan, melalui skema padat karya tunai, meningkatkan pemberdayaan masyarakat, hingga mengembangkan kemitraan antara pengusaha dan kelompok usaha desa," katanya.
Pemda DIY, lanjut Gatot, berharap koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan dana desa dari pemerintah pusat ke daerah bisa terus dilakukan. Dengan demikian, akuntabilitas pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa dapat sesuai dengan peraturan dan kepercayaan yang diberikan.
"Kalau kapasitas aparatur desa terus ditingkatkan, maka pertanggungjawaban dana desa secara transparan bisa juga diwujudkan. Pada akhirnya, pemerintahan desa yang bersih, berwibawa, dan akuntabel bisa terwujud," katanya.
Hal ini diungkapkan Gatot saat membacakan sambutan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, pada Selasa (26/32019) di Jogja Expo Center. Dalam acara bertema ‘Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Dana Desa Menuju Desa Maju dan Mandiri se-Wilayah Kerja Balai Pemerintahan Desa di Yogyakarta’ tersebut,
Melalui forum ini
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo mengatakan UU Desa menjadi tonggak baru pemberian mandat dan kewenangan yang lebih luas bagi desa. Tujuannya untuk melaksanakan pembangunan dan penyelenggaraan administrasi desa secara baik dan benar.
"Desa sekarang menjadi ujung tombak atau perpanjangan tangan pemerintah pusat yang terdepan sebagai sebuah entitas mandiri. UU Desa juga menjadi jalan menuju kemandirian desa,” ungkapnya dalam pertemuan dengan pejabat pemerintah daerah terkait pengelolaan dana desa di JEC, Selasa (26/3/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PT Taru Martani membantah tak menerapkan SUSU. Manajemen menyebut pemeriksaan Disnakertrans DIY tak menemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 5 Oktober 2026 tersedia di Prambanan, JCM, dan Ramai Mall. Simak lokasi, jam layanan, dan syaratnya.
Sports tourism Indonesia dinilai punya potensi besar, didukung event internasional dan perubahan gaya hidup masyarakat.
Produksi mobil Indonesia mencapai 859.256 unit hingga Agustus 2026. BYD dan Jaecoo masuk 10 besar produsen dengan produksi terbesar.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 5 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
Bapanas memastikan stok beras premium dan medium di pasar tradisional tersedia. Harga beras premium tercatat Rp14.200 per kg.