Advertisement
Pengelolaan Dana Desa di DIY Diklaim Baik

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pengelolaan dana desa di 392 desa di wilayah DIY selama ini dinilai berjalan baik. Meski begitu, masih ada sejumlah hambatan dan kendala yang ditemui.
Sekretaris Daerah DIY Gatot Saptadi mengatakan mayoritas desa di DIY dinilai mampu mengelola dana desa sesuai peruntukannya. Hingga 2018, penyaluran dana desa di DIY mencapai Rp1,138 triliun. Adapun pada trimester pertama 2019 penyerapannya sebesar Rp423,785 miliar untuk 392 desa.
Advertisement
"Penyaluran dana desa tahap pertama tahun ini sudah dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke seluruh kabupaten/kota di DIY," katanya, Rabu (27/3/2019).
Penetapan UU No.6/2014 tentang Desa, kata Gatot, menandai terjadinya era baru. Dalam UU tersebut, eksistensi desa dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia diakui secara mutlak.
Pengaturan desa dalam UU ini adalah strategi untuk melindungi dan memberdayakan desa agar semakin kuat, maju, mandiri, dan sejahtera. Gatot pun mengapresiasi pemerintah pusat yang senantiasa memperbaiki atau menyempurnakan kebijakan untuk pengelolaan dan pemanfaatan dana desa.
"Perbaikan-perbaikan kebijakan terus dilakukan baik melalui strategi reformulasi maupun percepatan pengentasan kemiskinan, melalui skema padat karya tunai, meningkatkan pemberdayaan masyarakat, hingga mengembangkan kemitraan antara pengusaha dan kelompok usaha desa," katanya.
Pemda DIY, lanjut Gatot, berharap koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan dana desa dari pemerintah pusat ke daerah bisa terus dilakukan. Dengan demikian, akuntabilitas pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa dapat sesuai dengan peraturan dan kepercayaan yang diberikan.
"Kalau kapasitas aparatur desa terus ditingkatkan, maka pertanggungjawaban dana desa secara transparan bisa juga diwujudkan. Pada akhirnya, pemerintahan desa yang bersih, berwibawa, dan akuntabel bisa terwujud," katanya.
Hal ini diungkapkan Gatot saat membacakan sambutan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, pada Selasa (26/32019) di Jogja Expo Center. Dalam acara bertema ‘Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Dana Desa Menuju Desa Maju dan Mandiri se-Wilayah Kerja Balai Pemerintahan Desa di Yogyakarta’ tersebut,
Melalui forum ini
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo mengatakan UU Desa menjadi tonggak baru pemberian mandat dan kewenangan yang lebih luas bagi desa. Tujuannya untuk melaksanakan pembangunan dan penyelenggaraan administrasi desa secara baik dan benar.
"Desa sekarang menjadi ujung tombak atau perpanjangan tangan pemerintah pusat yang terdepan sebagai sebuah entitas mandiri. UU Desa juga menjadi jalan menuju kemandirian desa,” ungkapnya dalam pertemuan dengan pejabat pemerintah daerah terkait pengelolaan dana desa di JEC, Selasa (26/3/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 12 Mei 2024, Berangkat dari dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
- Sekjen PBB Sambut Positif Gencatan Senjata India-Pakistan
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi Serentak di Jawa Tengah
- 2.113 Jemaah Calon Haji Tiba di Madinah
Advertisement