Advertisement
Pengelolaan Dana Desa di DIY Diklaim Baik
Ilustrasi - JIBI/Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pengelolaan dana desa di 392 desa di wilayah DIY selama ini dinilai berjalan baik. Meski begitu, masih ada sejumlah hambatan dan kendala yang ditemui.
Sekretaris Daerah DIY Gatot Saptadi mengatakan mayoritas desa di DIY dinilai mampu mengelola dana desa sesuai peruntukannya. Hingga 2018, penyaluran dana desa di DIY mencapai Rp1,138 triliun. Adapun pada trimester pertama 2019 penyerapannya sebesar Rp423,785 miliar untuk 392 desa.
Advertisement
"Penyaluran dana desa tahap pertama tahun ini sudah dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke seluruh kabupaten/kota di DIY," katanya, Rabu (27/3/2019).
Penetapan UU No.6/2014 tentang Desa, kata Gatot, menandai terjadinya era baru. Dalam UU tersebut, eksistensi desa dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia diakui secara mutlak.
Pengaturan desa dalam UU ini adalah strategi untuk melindungi dan memberdayakan desa agar semakin kuat, maju, mandiri, dan sejahtera. Gatot pun mengapresiasi pemerintah pusat yang senantiasa memperbaiki atau menyempurnakan kebijakan untuk pengelolaan dan pemanfaatan dana desa.
"Perbaikan-perbaikan kebijakan terus dilakukan baik melalui strategi reformulasi maupun percepatan pengentasan kemiskinan, melalui skema padat karya tunai, meningkatkan pemberdayaan masyarakat, hingga mengembangkan kemitraan antara pengusaha dan kelompok usaha desa," katanya.
Pemda DIY, lanjut Gatot, berharap koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan dana desa dari pemerintah pusat ke daerah bisa terus dilakukan. Dengan demikian, akuntabilitas pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa dapat sesuai dengan peraturan dan kepercayaan yang diberikan.
"Kalau kapasitas aparatur desa terus ditingkatkan, maka pertanggungjawaban dana desa secara transparan bisa juga diwujudkan. Pada akhirnya, pemerintahan desa yang bersih, berwibawa, dan akuntabel bisa terwujud," katanya.
Hal ini diungkapkan Gatot saat membacakan sambutan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, pada Selasa (26/32019) di Jogja Expo Center. Dalam acara bertema ‘Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Dana Desa Menuju Desa Maju dan Mandiri se-Wilayah Kerja Balai Pemerintahan Desa di Yogyakarta’ tersebut,
Melalui forum ini
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo mengatakan UU Desa menjadi tonggak baru pemberian mandat dan kewenangan yang lebih luas bagi desa. Tujuannya untuk melaksanakan pembangunan dan penyelenggaraan administrasi desa secara baik dan benar.
"Desa sekarang menjadi ujung tombak atau perpanjangan tangan pemerintah pusat yang terdepan sebagai sebuah entitas mandiri. UU Desa juga menjadi jalan menuju kemandirian desa,” ungkapnya dalam pertemuan dengan pejabat pemerintah daerah terkait pengelolaan dana desa di JEC, Selasa (26/3/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Bantah Pimpinan Terbelah dalam Kasus Kuota Haji
- Kebijakan Luar Negeri Trump Mengeras, Targetkan Greenland-Iran
- IAGI Ungkap Dua Penyebab Dugaan Sinkhole di Limapuluh Kota
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
Advertisement
Ribuan Warga Gunungkidul Dapat Bansos Makan Gratis Selama Sebulan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru, Tol Jogja-Solo Jadi Ruas Tersibuk di Regional Nusantara
- Prabowo Ungkap Alasan Retret Kabinet di Hambalang Awal 2026
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Big Match Liga Inggris: Arsenal vs Liverpool di Emirates
- SPPG Dekat Kandang Babi di Sragen Jadi Sorotan Muspika
- Bangunan Bergeser, SDN Kokap Kulonprogo Belajar di Tenda
- KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bekasi 40 Hari
Advertisement
Advertisement




