Advertisement
Pemerintah Sedang Godok Aturan Baru Tarif Pesawat
Ilustrasi penerbangan - Alamy
Advertisement
Harianjogja.com, BALI--Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sedang menggodok aturan baru tarif pesawat.
"Saat ini, masih disusun Biro Hukum Kemenhub bersama jajaran Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Kami belum bisa menjelaskan secara detail karena masih dalam proses penyusunan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Nusa Dua, Bali, Rabu (27/3/2019).
Advertisement
Hengki mengatakan aturan yang sudah dalam tahap finalisasi ini disusun dengan melibatkan pihak maskapai dan telah tercapai kesepahaman dengan pihak perusahaan penerbangan.
Aturan ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan tarif tiket pesawat yang banyak dikeluhkan masyarakat.
BACA JUGA
"Tentunya, dalam membuat regulasi, pemerintah berada di tengah-tengah antara kepentingan masyarakat banyak dengan keberlangsungan industri penerbangan nasional," ujarnya.
Hengki mengungapkan, pihaknya akan segera mungkin mengumumkan aturan baru ini setelah proses penyusunan aturan tersebut selesai dilakukan.
"Kami akan segera rilis aturan tersebut dalam waktu dekat ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Pengeroyokan Remaja di Bantul, Motif Diduga Rivalitas Geng
- Aturan Baru Pajak Mobil Listrik Berlaku, Industri Diminta Tetap Tumbuh
- Lansia 80 Tahun Tewas di Simpang Jambon, Diduga Pengendara Lalai
- Indonesia Protes Keras Spanduk Israel di RS Gaza
- Polisi Buru 5 Anggota Geng Remaja Tewaskan Pelajar Bantul
- KPK Usut Suap Kereta Api Mantan DPR Sudewo
- Peserta UTBK Undip Semarang Kena Tipu Alat Palsu
Advertisement
Advertisement









