Advertisement
Pemerintah Sedang Godok Aturan Baru Tarif Pesawat
Ilustrasi penerbangan - Alamy
Advertisement
Harianjogja.com, BALI--Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sedang menggodok aturan baru tarif pesawat.
"Saat ini, masih disusun Biro Hukum Kemenhub bersama jajaran Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Kami belum bisa menjelaskan secara detail karena masih dalam proses penyusunan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Nusa Dua, Bali, Rabu (27/3/2019).
Advertisement
Hengki mengatakan aturan yang sudah dalam tahap finalisasi ini disusun dengan melibatkan pihak maskapai dan telah tercapai kesepahaman dengan pihak perusahaan penerbangan.
Aturan ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan tarif tiket pesawat yang banyak dikeluhkan masyarakat.
BACA JUGA
"Tentunya, dalam membuat regulasi, pemerintah berada di tengah-tengah antara kepentingan masyarakat banyak dengan keberlangsungan industri penerbangan nasional," ujarnya.
Hengki mengungapkan, pihaknya akan segera mungkin mengumumkan aturan baru ini setelah proses penyusunan aturan tersebut selesai dilakukan.
"Kami akan segera rilis aturan tersebut dalam waktu dekat ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Lebaran 2026, Pengamanan Wisata Pantai Bantul Diperketat
Advertisement
Wisata Gunung Bromo Siap Sambut Wisatawan saat Libur Lebaran 2026
Advertisement
Berita Populer
- Dana Desa Dipotong, DPRD DIY Sebut BLT dan Program Kalurahan Terdampak
- Silaturahmi Ramadan, Alumni Janabadra Siapkan Halalbihalal Nasional
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 11 Maret 2026
- Kelurahan Demangan Jogja Punya 11 Biopori Jumbo, Kelola Sampah Organik
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-YIA, Rabu 11 Maret 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Rabu 11 Maret 2026
- Aprilia Disebut Lebih Menakutkan dari Ducati di MotoGP 2026
Advertisement
Advertisement







