Advertisement
Masyarakat Perlu Memahami HAM Secara Bijak
Cholid Mahmud. - Ist/DPD RI.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Masyarakat perlu memahami Hak Asasi Manusia (HAM) secara bijak agar tetap sejalan dengan sila dalam Pancasila. Banyak kelompok yang memperjuangkan HAM namun kadang kurang sejalan dengan Pancasila seperti halnya sila kedua.
Hal itu disampaikan oleh Anggota MPR RI Cholid Mahmud dalam diskusi dan sosialisasi MPR bersama ratusan pegiat parenting di Kantor DPD RI DIY, Minggu (24/3/2019). Ia mengajak masyarakat memahami pentingnya memikirkan pendidikan keluarga mulai dari awal membina rumah tangga dengan tidak menunda berkeluarga.
Advertisement
"Kita perlu memaknai HAM secara benar dan bijak. Di sisi lain, menang secara ideologis, politis dan konseptual, tetapi seringkali sila kedua [pancasila] agak dikesampingkan sebagai salah satu sila yang sebenarnya mengatur HAM," terangnya dalam rilis yang dikirim kepada Harian Jogja, Senin (25/3/2019).
Salah satu gerakan yang seringkali menjadikan HAM sebagai pijakan adalah menunda berkeluarga atau menyelewengkan makna keluarga. Gerakan ini cenderung hanya terbatas pada tempat kepuasan seksual yang saat ini sering diangkat ke permukaan isunya karena beragam kelompok kepentingan. Oleh karena, Cholid menegaskan gerakan ini perlu diwaspadai oleh masyarakat karena selain mendistorsi makna keluarga, juga mengancam keberlangsungan manusia dan keluarga. Di sisi lain, ini jelas tidak sejalan dengan sila ke-2 pancasila.
BACA JUGA
"Karena konsep HAM sering dianggap berasal dari paham individualisme dan liberalisme yang secara ideologis tidak diterima. Saat ini muncul upaya untuk menunda berkeluarga dan gerakan mendistorsi makna keluarga, ini perlu diwaspadai karena akan mengancam keberlangsungan manusia dan keluarga," katanya.
Ia menambahkan dalam bernegara kaitannya dengan HAM secara tegas telah diatur dalam UUD 1945 dalam perubahan yang kedua mencantumkan beberapa pasal yang strategis dan mendasar. Dalam pasal-pasal tersebut telah dinyatakan, berkaitan dengan hak antara lain hak hidup setiap orang serta hak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
"Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melangsungkan keturunannya. Lalu setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, Kemudian setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya serta setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya," katanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Media Gathering BPN Kulonprogo Bahas Target Kabupaten Lengkap 2026
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Manfaat Kurma untuk Kesehatan, Pilihan Sehat Saat Ramadan
- Disdukcapil Gunungkidul Melarang Profesi Dewa dan Pendekar di KTP
- Danantara Jamin PLTSa Gunakan Teknologi Rendah Emisi
- Cuaca Ekstrem Rusak Dua Sekolah di Sleman, Disdik Siapkan Perbaikan
- Mantan PM Korsel Dipenjara 23 Tahun dalam Kasus Darurat Militer
- Kapten PSIM Reva Adi Jadikan Tekanan Suporter sebagai Alarm
- Makanan Penunjang Perkembangan Otak Anak yang Wajib Dicoba
Advertisement
Advertisement



