Advertisement
4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap di Krakatau Steel. Ini Dia Namanya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa PT Krakatau Steel Persero oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan bahwa empat orang tersebut yaitu
Advertisement
- Direktur Teknologi dan Produksi PT KS Wisnu Kuncoro
- pihak kontraktor swasta Alexander Muskitta sebagai terduga penerima suap
- pihak kontraktor swasta Kenneth Sutardja (masih buron) sebagai terduga pemberi suap
- Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro (masih buron), sebagai terduga pemberi suap
Saut menjelaskan perkara ini bermula ketika Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS merencanakan kebutuhan barang dan peralatan senilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.
Alexander berperan sebagai makelar yang menawarkan rekanan kepada WNU dan disetujui. Atas dasar persetujuan ini, Alexander mewakili Wisnu kemudian menyepakati adanya commitment fee dari dua rekanan, yaitu PT Grand Kartech (PT GK) dan Group Tjokro (GT) senilai 10% dari nilai kontrak.
"Company-nya cuma dua itu, tapi itu barangnya [pengadaan] seperti peralatan kontainer dan [mesin] boiler," ungkap Saut.
Selanjutnya, Alexander meminta Rp50 juta kepada Kenneth dari PT GK dan Rp100 juta kepada Yudi dari GT.
Tanggal 20 Maret 2019, Alexander menerima cek Rp50 juta dari Yudi, kemudian disetorkan ke rekening miliknya.
Selanjutnya, Alexander juga menerima uang US$4 ribu dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth. Uang tersebut kemudian disetorkan juga ke rekening miliknya.
Dari uang yang telah diterima tersebut, Alexander menyetorkan Rp20 juta pada 22 Maret 2019 ke Wisnu di kedai kopi di daerah Bintaro. Uang inilah yang kemudian disita sebagai barang bukti oleh KPK.
"Jangan lihat jumlah uangnya, tapi industrinya harus kita jaga. Bagaimana kita mau punya mobil sendiri kalau industri bajanya saja ketinggalan," ujar Saut.
Akibat ulahnya, Wisnu dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Kenneth dan Yudi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Kota Jogja Targetkan Gunakan Parkir Digital di Semua Titik
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
- Zulhas Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pesantren
- Lelang KPK Terhadap Barang Rampasan Digelar, Ini Linknya
Advertisement
Advertisement