Advertisement
4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap di Krakatau Steel. Ini Dia Namanya
Barang bukti kasus suap di PT. Krakatau Steel - Bisnis/Aziz Rahardyan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa PT Krakatau Steel Persero oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan bahwa empat orang tersebut yaitu
Advertisement
- Direktur Teknologi dan Produksi PT KS Wisnu Kuncoro
- pihak kontraktor swasta Alexander Muskitta sebagai terduga penerima suap
- pihak kontraktor swasta Kenneth Sutardja (masih buron) sebagai terduga pemberi suap
- Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro (masih buron), sebagai terduga pemberi suap
Saut menjelaskan perkara ini bermula ketika Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS merencanakan kebutuhan barang dan peralatan senilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.
Alexander berperan sebagai makelar yang menawarkan rekanan kepada WNU dan disetujui. Atas dasar persetujuan ini, Alexander mewakili Wisnu kemudian menyepakati adanya commitment fee dari dua rekanan, yaitu PT Grand Kartech (PT GK) dan Group Tjokro (GT) senilai 10% dari nilai kontrak.
"Company-nya cuma dua itu, tapi itu barangnya [pengadaan] seperti peralatan kontainer dan [mesin] boiler," ungkap Saut.
Selanjutnya, Alexander meminta Rp50 juta kepada Kenneth dari PT GK dan Rp100 juta kepada Yudi dari GT.
Tanggal 20 Maret 2019, Alexander menerima cek Rp50 juta dari Yudi, kemudian disetorkan ke rekening miliknya.
Selanjutnya, Alexander juga menerima uang US$4 ribu dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth. Uang tersebut kemudian disetorkan juga ke rekening miliknya.
Dari uang yang telah diterima tersebut, Alexander menyetorkan Rp20 juta pada 22 Maret 2019 ke Wisnu di kedai kopi di daerah Bintaro. Uang inilah yang kemudian disita sebagai barang bukti oleh KPK.
"Jangan lihat jumlah uangnya, tapi industrinya harus kita jaga. Bagaimana kita mau punya mobil sendiri kalau industri bajanya saja ketinggalan," ujar Saut.
Akibat ulahnya, Wisnu dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Kenneth dan Yudi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
- Seorang Penumpang Meninggal Dunia di Bandara Soekarno-Hatta
Advertisement
UMP DIY 2026 Diusulkan Naik Jadi Rp3,6 Juta hingga Rp4 Juta
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Viral Bus Terguling di Jalan Tol Batang, 3 Orang Meninggal
- Polisi Beberkan Kronologi Tewasnya Pengemudi Lexus Tertimpa Pohon
- OJK DIY Ungkap Adanya Lonjakan Kasus Pinjol Ilegal
- Hakim Tolak Praperadilan Delpedro Terkait Kasus Penghasutan Demo
- Kuasa Hukum Nadiem Beberkan Isi Pembahasan Grup WA
- Ricuh Pemain di El Clasico, Xabi Alonso Anggap Wajar
- Perda Miras Terbaru di Jogja Akan Disahkan, Pelanggar Disanksi Tegas
Advertisement
Advertisement



