Advertisement

Kemenhub Tetapkan Tarif Ojek Online Senin Lusa

Asip Hasani
Sabtu, 23 Maret 2019 - 18:27 WIB
Budi Cahyana
Kemenhub Tetapkan Tarif Ojek Online Senin Lusa Pengendara sepeda motor menggunakan aplikasi GPS (pelacak jalan) di gawainya saat berkendara di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/2/2019). - ANTARA/Hafidz Mubarak A

Advertisement

Harianjogja.com, BLITAR - Kementerian Perhubungan akan menerbitkan peraturan menteri (permen) berisi penetapan tarif ojek online atau ojol, Senin (25/3/2019). Permen tersebut diharapkan menjadi titik temu antarapengemudi dan aplikator.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi, usai meresmikan trayek baru moda transportasi darat tarif non-ekonomi Blitar-Surabaya melalui jalan tol, Sabtu (23/3/2019). 

Advertisement

"Saya sampaikan bahwa PM 12/2019 sudah selesai, tinggal diimplementasikan saja, dan hari Senin Pak Menteri akan menyampaikan ke teman-teman asosiasi mengenai biaya jasa tarif dan semuanya," ujar Budi. 

"Sampai hari Minggu besok saya masih punya waktu untuk merancang berapa tarif minimal per kilometer, tarif terdekat berapa, kemudian juga tarif batas atas berapa," tambahnya. 

Budi menjelaskan bahwa penetapan tarif ojol oleh Kementerian Perhubungan diberlakukan terhadap tiga zona, yaitu:

Zona 1 mencakup Sumatera, Jawa, dan Bali

Zona 2 mencakup Jabodetabek

Zona 3 mencakup Indonesia Bagian Timur. 

Untuk besaran tarif jarak tertentu (flag fall), lanjutnya, akan ditetapkan di kisaran Rp 7.000 hingga Rp10.000 per 4 atau 5 kilometer pertama. 

"Kalau sekarang kan ada aplikator yang memberlakukan tarif Rp 4.000 untuk 4 kilometer pertama," jelasnya. 

Menurut Budi, memang terdapat gap yang jauh antara tuntutan pengemudi ojol dengan usulan pihak aplikator untuk tarif kilometer selanjutnya. 

Pengemudi ojol, lanjutnya, meminta tarif nett Rp 2.400 per kilometer sedangkan pihak aplikator mengajukan tarif di bawah Rp 2.000 per kilometer. 

"Kalau Rp 2.400 nett itu berarti gross sekitar Rp 3.000, menurut saya ini terlalu mahal," tuturnya. 

Budi Setiyadi mengatakan bahwa regulasi Kemenhub terkait angkutan ojek online tersebut akan memuat empat hal yaitu masalah besaran tarif, masalah suspend, masalah perlindungan keselamatan dan keamanan mitra pengemudi, dan  hubungan kemitraan antara pengemudi dan aplikator. 

"Untuk masalah tarif akan dibuatkan SK terpisah agar memudahkan dilakukan evaluasi dan revisi. Jadi terutama untuk masalah tarif nanti akan dievaluasi tiap tiga bulan," jelasnya. 

Budi mengharapkan bahwa setelah regulasi ditetapkan nanti akan menjadi titik temu dari semua stakeholders termasuk konsumen ojek online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Soimah Pancawati Masuk Radar Calon Bupati Bantul, PDIP Akan Sodorkan Formulir

Bantul
| Jum'at, 19 April 2024, 18:32 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement