Advertisement
Kemenhub Tetapkan Tarif Ojek Online Senin Lusa
Pengendara sepeda motor menggunakan aplikasi GPS (pelacak jalan) di gawainya saat berkendara di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/2/2019). - ANTARA/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, BLITAR - Kementerian Perhubungan akan menerbitkan peraturan menteri (permen) berisi penetapan tarif ojek online atau ojol, Senin (25/3/2019). Permen tersebut diharapkan menjadi titik temu antarapengemudi dan aplikator.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi, usai meresmikan trayek baru moda transportasi darat tarif non-ekonomi Blitar-Surabaya melalui jalan tol, Sabtu (23/3/2019).
Advertisement
"Saya sampaikan bahwa PM 12/2019 sudah selesai, tinggal diimplementasikan saja, dan hari Senin Pak Menteri akan menyampaikan ke teman-teman asosiasi mengenai biaya jasa tarif dan semuanya," ujar Budi.
"Sampai hari Minggu besok saya masih punya waktu untuk merancang berapa tarif minimal per kilometer, tarif terdekat berapa, kemudian juga tarif batas atas berapa," tambahnya.
Budi menjelaskan bahwa penetapan tarif ojol oleh Kementerian Perhubungan diberlakukan terhadap tiga zona, yaitu:
Zona 1 mencakup Sumatera, Jawa, dan Bali
Zona 2 mencakup Jabodetabek
Zona 3 mencakup Indonesia Bagian Timur.
Untuk besaran tarif jarak tertentu (flag fall), lanjutnya, akan ditetapkan di kisaran Rp 7.000 hingga Rp10.000 per 4 atau 5 kilometer pertama.
"Kalau sekarang kan ada aplikator yang memberlakukan tarif Rp 4.000 untuk 4 kilometer pertama," jelasnya.
Menurut Budi, memang terdapat gap yang jauh antara tuntutan pengemudi ojol dengan usulan pihak aplikator untuk tarif kilometer selanjutnya.
Pengemudi ojol, lanjutnya, meminta tarif nett Rp 2.400 per kilometer sedangkan pihak aplikator mengajukan tarif di bawah Rp 2.000 per kilometer.
"Kalau Rp 2.400 nett itu berarti gross sekitar Rp 3.000, menurut saya ini terlalu mahal," tuturnya.
Budi Setiyadi mengatakan bahwa regulasi Kemenhub terkait angkutan ojek online tersebut akan memuat empat hal yaitu masalah besaran tarif, masalah suspend, masalah perlindungan keselamatan dan keamanan mitra pengemudi, dan hubungan kemitraan antara pengemudi dan aplikator.
"Untuk masalah tarif akan dibuatkan SK terpisah agar memudahkan dilakukan evaluasi dan revisi. Jadi terutama untuk masalah tarif nanti akan dievaluasi tiap tiga bulan," jelasnya.
Budi mengharapkan bahwa setelah regulasi ditetapkan nanti akan menjadi titik temu dari semua stakeholders termasuk konsumen ojek online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kunjungan Wisata Gunungkidul Membeludak, PAD Tembus Rp3,4 Miliar
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- 144 Penyakit Ditanggung BPJS, Ini Daftar Lengkapnya
- Rusia Stop Ekspor BBM, Harga Pertalite RI Terancam?
- Puncak Arus Balik, Penumpang YIA Tembus 17 Ribu
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Anggaran Bantul Dipangkas, Program Prioritas Jadi Fokus
- Haji 2026 Sleman Aman, 1.650 Jemaah Siap Berangkat
- KLB Campak Meluas, Kemenkes Minta Nakes Siaga
Advertisement
Advertisement







