Advertisement
PPP Tak Beri Bantuan Hukum Untuk Romahurmuziy
Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). - ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak akan memberikan bantuan hukum kepada tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy alias Rommy.
Rommy mengaku kasus yang menjeratnya bukan kapasitasnya sebagai ketua umum PPP. "Tentu sudah pada tempatnya kalau PPP tidak memberi bantuan hukum," katanya di gedung KPK, Jumat (22/3/2019).
Advertisement
Rommy mengatakan bahwa kasus yang menimpanya tidak ada urusan dengan partai berlambang kakbah tersebut. "Apa yang saya hadapi ini bukan urusan PPP, yang saya hadapi adalah urusan pribadi," ujar mantan Ketum PPP tersebut.
Terlepas dari itu, dia menyampaikan pesan kepada seluruh kader PPP guna berjuang dalam pemilihan umum mendatang. Dia juga meminta permohonan maaf kepada seluruh kader PPP.
BACA JUGA
"Saya juga sekali lagi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh kader PPP, apa yang saya lakukan tidak ada urusannya dengan PPP," katanya.
Rommy yang juga selaku anggota Komisi XI DPR diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka Haris Hasanuddin dan Muhamad Muafaq Wirahadi. Rinciannya, Rp250 juta dari Haris dan Rp50 juta dari Muafaq.
Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim. Namun, KPK menduga tersangka Rommy terlibat juga dalam proses pengisian jabatan untuk wilayah lain. KPK menduga Rommy tak sendirian dalam menerima aliran suap itu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Longsor dan Pergerakan Tanah Terjang Tiga Kecamatan di Bogor
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
Advertisement
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Uni Eropa Tetapkan IRGC Iran Sebagai Organisasi Teroris
- China Eksekusi 11 Terpidana Jaringan Penipuan Lintas Negara
- Investasi Kulonprogo 2025 Tembus Rp566 Miliar, PSN YIA Jadi Pengungkit
- Sultan HB X Dorong Creative Financing Atasi Tekanan Fiskal DIY
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 30 Januari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Jumat 30 Januari 2026
- Bus DAMRI Jogja-YIA, Cek Jadwal Lengkap 30 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




