Advertisement

Tunjangan Pengangguran Mulai Digelontorkan Tahun Ini

Yanita Petriella
Kamis, 21 Maret 2019 - 15:17 WIB
Budi Cahyana
Tunjangan Pengangguran Mulai Digelontorkan Tahun Ini Tenaga kerja Indonesia - JIBI/Bisnis Indonesia/Rachman

Advertisement

Harianjogja, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan mematangkan konsep tunjangan dan pemberian pelatihan keterampilan kepada pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Tunjangan ini ditargetkan bisa dimulai pada pertengahan tahun ini.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) ini diberikan dua program melalu Unemployment Benefit (UB) dan Skill Development Fund (SDF).

Advertisement

Program unemployment benefit merupakan tunjangan yang diberikan bagi korban PHK untuk pemenuhan biaya hidup selama masa pencarian kerja kembali.

Sementara itu, program skill development fund akan diberikan berupa re-training dan re-skilling melalui Balai Latihan Kerja (BLK) yang dimiliki pemerintah maupun swasta.

“Ini masih terus dimatangkan agar program ini berlanjut, tak hanya tahun ini saja tetapi juga berlangsung di tahun-tahun ke depan,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (10/3).

Rencananya, program SDF dan UB ini akan dimulai pada pertengahan tahun ini dan diberikan kepada 20.000 peserta yang terkena PHK.

Adapun, anggaran untuk program SDF dan UB ini tak hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Porsinya berapa persen APBN dan BPJS Ketenagakerjaan masih terus dikaji. Yang pasti ini sebagai bentuk perlindungan sosial pemerintah kepada para korban PHK,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menuturkan untuk mendukung rencana pemerintah dalam peningkatan keterampilan bagi korban PHK, pihaknya menyiapkan anggaran sekitar Rp295 miliar untuk 20.000 orang pada tahun ini.

Para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menganggur, baik karena terkena PHK, habis kontrak, atau mengalami cacat karena kecelakaan kerja akan dilatih.

“Kami siapkan Rp295 miliar untuk 20.000 orang korban PHK. Namun, ini yang sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Peserta yang putus kontrak dan terkena PHK ini akan kami tingkatkan keterampilannya,disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan,” katanya.

Untuk keterampilan apa saja yang akan dilatih, pihaknya menggandeng pengusaha agar dapat mengetahui apa saja yang dibutuhkan oleh industri.

Pelatihan berupa peningkatan keahlian, job retraining, upskilling dan reskilling sehingga nantinya para pekerja ini memiliki keterampilan dan pekerjaan yang baru.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berpendapat pemerintah harus memperbaiki terlebih dahulu data jumlah PHK di Indonesia sebelum program SDF dan UB ini dimulai.

Hal itu dikarenakan jumlah data pengangguran yang dimiliki pemerintah yang tak valid.

“Data PHK pemerintah itu dari tahun 2015 ke 2018 mencapai 74.804 orang. Tapi menurut data kami ada 1 juta orang yang terkena PHK pada 2015—2018,” tuturnya.

Dengan data jumlah pengangguran yang valid sesuai yang ada di lapangan, maka akan ter-cover dan dapat dilatih keterampilannya melalui program UB dan SDF ini.

Said juga berharap agar kuota pekerja yang akan dilatih ini tidak hanya 20.000 orang saja tetapi bisa ditambah menjadi 50.000 orang. Hal itu dikarenakan jumlah PHK yang banyak mencapai 1 juta orang.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Harijanto sebelumnya menyambut baik recana pemberian tunjangan kepada korban PHK.

Pasalnya, dengan program ini, para pengusaha tak perlu pusing untuk membayar pesangon PHK dan korban PHK memperoleh anggaran dari kedua program itu.

Selain itu, kedua program ini akan berdampak banyaknya investor yang masuk ke dalam negeri.

Selama ini, investor asing takut masuk berinvestasi di Tanah Air karena harus membayar pesangon yang mahal.

“Tapi ini mesti melihat mekanisme pemberian tunjangannya. Kalau dia [korban PHK] mencari sendiri BLK tentunya akan habis tunjangannya itu. Jadi mesti lihat mekanismenya,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah juga perlu memastikan dengan jelas mekanisme dari pelatihan yang diberikan bagi korban PHK dan menyiapkan BLK yang memiliki kualitas bagus.

Pasalnya, saat ini jumlah BLK yang memiliki kualitas yang bagus jumlahnya masih minim.

“BLK harus yang bagus untuk bisa up skilling dan re-training pekerja agar bisa kembali bekerja lagi dengan skill yang bertambah,” ujarnya.

Harijanto mengusulkan agar anggaran tunjangan untuk korban PHK ini dialokasikan dalam APBN karena jumlah orang yang terkena PHK dan tak memiliki skill ini banyak.

Apabila tetap menggunakan alokasi BPJS Ketenagakerjaan, dia mendesak agar dilakukan pengkajian yang matang agar tak memberatkan dan mengganggu investasi. (Yanita Petriella)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement