Advertisement
Bareskrim Dalami Laporan Ujaran Kebencian Ketua Umum PBNU
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA --Bareskrim Mabes Polri mendalami laporan ujaran kebencian yang menimpa Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj.
Said Aqil dilaporkan Koordinator Laporan Bela Islam (Korlabi) dengan dugaan melakukan ujaran kebencian. Sejauh ini, Polri masih mempelajari laporan tersebut untuk memastikan ada tidaknya peristiwa tindak pidananya.
Advertisement
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan laporan tersebut sudah diterima oleh tim penyelidik Bareskrim Polri. Laporan terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, menurut Dedi, tim penyelidik Bareskrim Polri membutuhkan waktu untuk menemukan unsur pidana dari kasus yang dikaitkan kepada Said Aqil Siradj.
"Laporan baru kami terima. Unsur pidananya harus kami dalami dulu, apakah ini betul peristiwa tindak pidana atau bukan, makanya kita penyelidikan dulu ya," tutur Dedi, Rabu (20/3/2019).
Menurut Dedi, setelah Korlabi melaporkan perkara itu ke SPKT Bareskrim Mabes Polri, kasus tersebut langsung ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Tim sudah ditunjuk dan akan ditangani Dit Tipid Siber Bareskrim Polri, karena kasus ini berkaitan dengan UU ITE," kata Dedi.
Sebelumnya, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj dilaporkan ke polisi oleh Ketua Korlabi, Damai Hari Lubis. Said Aqil dilaporkan karena dianggap telah menebar ujaran kebencian melalui stasiun televisi. Damai melaporkan Said Aqil ke Bareskrim pada Senin (18/3/2019).
Damai, yang juga Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB), menyebut Said Aqil membuat pernyataan bahwa di kubu capres Prabowo Subianto terdapat orang-orang dari kalangan radikal.
Selain itu, Damai mengaku pernyataan Said Aqil yang dia anggap mengandung ujaran kebencian dilihat di media sosial. Tayangan di media sosial itu yang kemudian dijadikan bukti dan diserahkan ke polisi saat membuat laporan.
"Oh kami kasih [barang bukti ke polisi], CD. CD tentang penemuan kami di YouTube, tayangan," ucap Damai.
Laporan Damai teregister dengan nomor LP/B/0309/III/2019/Bareskrimtertanggal 18 Maret 2019. Damai melaporkan Said Aqil dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 156 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Bantul, Sabtu 13 Desember 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo, Sabtu 13 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Sabtu 13 Desember 2025
- Rekayasa Lalin Kotabaru Diputuskan Akhir Pekan, Ini Agendanya
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Sabtu 13 Desember 2025
- Xiaomi Rilis HyperOS 3 Berbasis Android 15 ke Banyak Perangkat
- Indra Sjafri Akui Bertanggung Jawab atas Gagalnya Timnas U-23
Advertisement
Advertisement





