MUI Luruskan Pemahaman Sri Mulyani Soal Pajak sama dengan Zakat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman zakat atau wakaf yang disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA --Bareskrim Mabes Polri mendalami laporan ujaran kebencian yang menimpa Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj.
Said Aqil dilaporkan Koordinator Laporan Bela Islam (Korlabi) dengan dugaan melakukan ujaran kebencian. Sejauh ini, Polri masih mempelajari laporan tersebut untuk memastikan ada tidaknya peristiwa tindak pidananya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan laporan tersebut sudah diterima oleh tim penyelidik Bareskrim Polri. Laporan terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, menurut Dedi, tim penyelidik Bareskrim Polri membutuhkan waktu untuk menemukan unsur pidana dari kasus yang dikaitkan kepada Said Aqil Siradj.
"Laporan baru kami terima. Unsur pidananya harus kami dalami dulu, apakah ini betul peristiwa tindak pidana atau bukan, makanya kita penyelidikan dulu ya," tutur Dedi, Rabu (20/3/2019).
Menurut Dedi, setelah Korlabi melaporkan perkara itu ke SPKT Bareskrim Mabes Polri, kasus tersebut langsung ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Tim sudah ditunjuk dan akan ditangani Dit Tipid Siber Bareskrim Polri, karena kasus ini berkaitan dengan UU ITE," kata Dedi.
Sebelumnya, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj dilaporkan ke polisi oleh Ketua Korlabi, Damai Hari Lubis. Said Aqil dilaporkan karena dianggap telah menebar ujaran kebencian melalui stasiun televisi. Damai melaporkan Said Aqil ke Bareskrim pada Senin (18/3/2019).
Damai, yang juga Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB), menyebut Said Aqil membuat pernyataan bahwa di kubu capres Prabowo Subianto terdapat orang-orang dari kalangan radikal.
Selain itu, Damai mengaku pernyataan Said Aqil yang dia anggap mengandung ujaran kebencian dilihat di media sosial. Tayangan di media sosial itu yang kemudian dijadikan bukti dan diserahkan ke polisi saat membuat laporan.
"Oh kami kasih [barang bukti ke polisi], CD. CD tentang penemuan kami di YouTube, tayangan," ucap Damai.
Laporan Damai teregister dengan nomor LP/B/0309/III/2019/Bareskrimtertanggal 18 Maret 2019. Damai melaporkan Said Aqil dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 156 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman zakat atau wakaf yang disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Pemkab Bantul siapkan lima kalurahan untuk program Kampung Redam hasil kerja sama dengan Kementerian HAM. Fokus pada resolusi konflik dan keadilan restoratif.
Daftar klub yang lolos ke Liga Champions 2026/2027. Simak klub raksasa yang lolos otomatis dan daftar tim yang berjuang lewat kualifikasi di sini.
KDMP Tamanmartani menggunakan dana LPDB untuk operasional awal klinik pratama sambil menunggu kerja sama BPJS Kesehatan.
Erina Gudono resmi lulus S2 University of Pennsylvania sambil menjalani peran sebagai ibu bagi Bebingah bersama Kaesang Pangarep.