Kemenkes Tegaskan Nakes Berhak Tolak Layanan Saat Diintimidasi
Kemenkes menegaskan tenaga medis dan nakes berhak menghentikan pelayanan jika mengalami intimidasi, sesuai UU Kesehatan.
Ilustrasi pelintasan kereta api. /Bisnis Indonesia-Endang Muchtar
Harianjogja.com, JAKARTA--Prasarana atau kereta yang kurang terawat disinyalir menjadi salah satu hal penyebab anjloknya KRL Commuter Line di Kebon Pedes, Bogor, Minggu (10/3/2019).
"Yang di Bogor, ada indikasi awal mungkin ada prasarana yang perlu kita lakukan perawatan lebih baik," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri dalam rapat dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (18/3/2019).
Zulfikri menuturkan saat ini evaluasi menyeluruh tengah dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) guna melihat lebih dalam dari sisi prasarana, sarana, maupun sumber daya manusia yang mengoperasikan kereta tersebut. "Mungkin sebulan dua bulan ini KNKT akan ada hasil (investigasi)," ujarnya.
Zulfikri menuturkan, beberapa kejadian anjloknya kereta di Jabodetabek sebelumnya juga disebabkan oleh beragam faktor mulai dari wesel yang sudah tua hingga kondisi muatan prasarana yang berlebihan. "Ini mungkin yang perlu kita lakukan evaluasi," ujarnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya masih menunggu evaluasi yang dilakukan oleh tim investigasi. Menurut dia, kejadian di Kebon Pedes bisa terjadi karena beberapa kemungkinan.
"Masih ada beberapa kemungkinan, bisa penurunan tanah, bisa kelalaian manusia, bisa juga karena kecepatan. Ini kita akan investigasi," katanya.
Budi mengatakan nantinya KNKT akan mengeluarkan rekomendasi atas hasil investigasi mereka atas kejadian tersebut. Jika penyebabnya kecepatan berlebih, pemerintah sebagai regulator akan membuat peraturan mengenai batas kecepatannya.
"Kalau ternyata ada penurunan tanah, maka kami akan minta ada mekanisme inspeksi secara rutin," katanya.
Sementara jika ada kelalaian masinis, PT Kereta Commuterline Indonesia (KCI) sebagai operator KRL Commuter Line minimal akan diminta untuk melakukan upaya perbaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenkes menegaskan tenaga medis dan nakes berhak menghentikan pelayanan jika mengalami intimidasi, sesuai UU Kesehatan.
Agnez Mo merayakan ulang tahun ke-40 dengan refleksi mendalam tentang mimpi, keberanian, dan warisan hidup yang ingin ditinggalkan.
Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Gunungkidul baru mencapai 6,4 persen. Disdukcapil memperluas layanan jemput bola untuk mengejar target 20 persen pada
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA 2026 lengkap dengan tarif dan titik keberangkatan. Cek rute dan jam terbaru di sini.
Simak jadwal lengkap KA Bandara YIA . Kereta beroperasi sejak dini hari hingga malam untuk mendukung mobilitas penumpang.