Advertisement

Menteri Agama: Suap Pengisian Jabatan Masalah Pribadi, Bukan Lembaga

Mia Chitra Dinisari
Minggu, 17 Maret 2019 - 17:57 WIB
Budi Cahyana
Menteri Agama: Suap Pengisian Jabatan Masalah Pribadi, Bukan Lembaga Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. - Kemenag.go.id

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan keprolihatinan terhadap dugaan suap pengisian  jabatan di Kementerian Agama yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Lukman menyebut kasus itu merupakan kasus pribadi, bukan tanggung jawab Kementerian Agama.

Advertisement

"Kementerian Agama berkesimpulan bahwa peristiwa yang terjadi pada diri RMY, HRS, MFQ dan tiga orang lainnya adalah peristiwa hukum yang bersifat personal yang merupakan tanggung jawab pribadi dan bukan persoalan kelembagaan," kata Lukman dalam pernyataan tertulis tersebut.

Selain itu, Lukman berjanji bersedia bekerja sama dengan KPK untuk mengungkap kasus ini lebih jauh, termasuk mengevaluasi internal Kemenag. "Bekerja sama dengan aparat KPK untuk mengungkap dan menuntaskan kasus ini. Melakukan evaluasi terhadap sistem dan tata kelola kepemerintahan di lingkungan Kementerian Agama agar benar-benar dapat mencegah dan memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme."

Berikut pernyataan resmi Menteri Agama secara lengkap:

PERNYATAAN RESMI KEMENTERIAN AGAMA
TENTANG
OPERASI TANGKAP TANGAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI TERHADAP RMY, HRS, MFQ,  DAN TIGA ORANG LAINNYA TERKAIT DENGAN PENGISIAN JABATAN DI KEMENTERIAN AGAMA RI.
Jakarta, 16 Maret 2019
-------------------------------------
Bismillahirrahmannirrahiim.
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Shaloom.
Om Swastiastu.
Namo Budaya, dan
Salam Kebajikan.

Kita semua tentu prihatin, kecewa, sedih, dan marah dengan terjadinya peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap RMY, HRS, MFQ dan tiga orang lainnya di Surabaya kemarin. Hal ini mengisyaratkan bahwa praktik korupsi masih terjadi dan upaya pemberantasan korupsi tidak boleh surut, bahkan harus terus diperkuat dan didukung oleh semua komponen bangsa.

Keprihatinan, kekecewaan, kesedihan, dan kemarahan atas peristiwa OTT tersebut tentu dirasakan lebih dalam dan lebih hebat bagi kami di jajaran Kementerian Agama karena pertistiwa tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengisian jabatan di Kementerian Agama. Keprihatinan, kekecewaan, kesedihan, dan kemarahan tersebut kami rasakan semakin dalam karena kami sepenuhnya menyadari bahwa Kementerian Agama sebagai kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama seharusnya menunjukkan kinerja yang mencerminkan nilai-nilai agama, termasuk bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Apalagi, selama ini jajaran Kementerian Agama telah mencanangkan, menjalankan, dan mengawal tata kelola kepemerintahan yang mencerminkan misi menolak korupsi, kolusi, nepotisme, suap, ataupun gratifikasi. Kami menjadikan integritas sebagai salah satu nilai budaya kerja utama yang harus dipegang teguh dan dioperasionalkan dalam tata kelola kepemerintahan di lingkungan Kementerian Agama.

Peristiwa OTT oleh KPK merupakan fakta yang menunjukkan bahwa masih ada kelemahan dalam sistem dan tata kelola kepemerintahan di lingkungan Kementerian Agama. Kelemahan itu harus segera diidentifikasi dan dilakukan perbaikan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di masa yang akan datang.

Karena itu, terhadap OTT oleh KPK satu hari yang lalu, kami menyatakan sebagai berikut:

1. Kementerian Agama menyadari betul kekecewaan dan kemarahan masyarakat atas peristiwa OTT oleh KPK yang terjadi pada diri RMY, HRS, MFQ dan tiga orang lainnya. Untuk itu, Kementerian Agama menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas terjadinya OTT oleh KPK yang melibatkan pejabat Kementerian Agama terkait dengan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

2. Kementerian Agama berkesimpulan bahwa peristiwa yang terjadi pada diri RMY, HRS, MFQ dan tiga orang lainnya adalah peristiwa hukum yang bersifat personal yang merupakan tanggung jawab pribadi dan bukan persoalan kelembagaan.

3. Kementerian Agama telah, sedang, dan akan terus melakukan langkah-langkah konkrit untuk memulihkan marwah Kementerian Agama. 

Pertama, Kementerian Agama menyatakan sikap secara tegas untuk menyerahkan sepenuhnya persoalan kasus pidana kepada KPK, dan memberikan dukungan  dan akses seluas-luasnya dengan menyampaikan berbagai data, informasi, dan bukti yang relevan dan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan oleh KPK. 

Kedua, Kementerian Agama sepenuhnya akan kooperatif dengan penanganan hukum oleh KPK agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara tuntas dan cepat. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum, baik dalam pencegahan maupun penindakan tindak pidana korupsi.

Ketiga, Kementerian Agama ke depan berkomitmen untuk membangun kolaborasi yang lebih kuat dengan KPK, khususnya dalam aspek mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Kementerian Agama menjadikan peristiwa OTT ini sebagai pelajaran dan peringatan keras bagi seluruh ASN sehingga peristiwa tersebut dijadikan sebagai dasar dari upaya untuk melakukan langkah korektif yang akan ditindaklanjuti dengan perbaikan sistem organisasi dan manajemen kepegawaian. Untuk itu, Kementerian Agama berkomitmen untuk membangun kolaborasi bersama KPK sebagai langkah preventif agar kejadian yang sama tidak terulang kembali di masa yang akan datang. 

Keempat, Kementerian Agama segera memberhentikan pegawai yang terlibat dalam peristiwa OTT oleh KPK, dan tidak akan memberikan bantuan hukum dalam bentuk apapun. 

4. Selaku Menteri Agama, saya memerintahkan kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Agama untuk: 

a. Bekerja sama dengan aparat KPK untuk mengungkap dan menuntaskan kasus ini.
b. Melakukan evaluasi terhadap sistem dan tata kelola kepemerintahan di lingkungan Kementerian Agama agar benar-benar dapat mencegah dan memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
c. Menjaga integritas pribadi dan institusi dengan menolak setiap pengaruh yang dapat menjerumuskan diri dan institusi ke dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

d. Menegakkan etika, disiplin, dan aturan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan termasuk dalam penjatuhan sanksi dan hukuman disiplin.
e. Tetap bekerja dengan baik dan penuh semangat pengabdian dalam memberikan layanan kepada seluruh masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement